Oleh Agustinus Gereda Tukan
Dosen dan Peneliti; Tinggal di Merauke, Papua Selatan
PELANTIKAN Paskalis Imadawa sebagai Ketua Ikatan Keluarga Flobamora (IKF) Papua Selatan pada 24 Oktober 2026 membuka ruang refleksi tentang identitas, kepemimpinan, dan kepentingan bersama.
Imadawa, yang juga menjabat Wakil Gubernur Papua Selatan, terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Daerah (Musda) pada 15 Oktober 2025. Namun, menjelang pelantikan, muncul penolakan dari Tungku Lamaholot Kabupaten Merauke.
Polemik ini tidak semestinya berhenti pada perdebatan tentang siapa yang pantas menjadi ketua. Ada pertanyaan yang lebih mendasar: apakah proses pengambilan keputusan telah mengakomodasi keragaman anggota dan membangun kepercayaan bersama?
Paguyuban dibentuk untuk merawat persaudaraan, membantu sesama, dan menjaga identitas budaya di tanah rantau. Karena itu, kepemimpinannya perlu diuji bukan hanya berdasarkan hasil pemilihan, tetapi juga berdasarkan proses, keterbukaan, dan tanggung jawab terhadap seluruh anggota.
Identitas dan Ikatan Adat: Siapa Bagian dari Flobamora?
Flobamora menghimpun masyarakat asal Flores (termasuk Solor, Adonara, Lembata), Sumba, Timor, dan Alor yang memiliki keragaman etnis, bahasa, serta adat istiadat. Dalam konteks ini, hubungan perkawinan dan pengalaman hidup bersama dapat menjadi jembatan penerimaan sosial.
Pemberitaan Musda menyebut AD/ART IKF Bab XII Pasal 23 ayat 2 sebagai dasar keanggotaan bagi warga asal Nusa Tenggara Timur (NTT) maupun mereka yang memiliki ikatan perkawinan dengan warga Flobamora.
Pengalaman Imadawa tinggal sekitar 25 tahun di Bajawa dan ikatan perkawinannya dengan perempuan Ngadha dapat menunjukkan kedekatan dengan masyarakat setempat.
Namun, kedekatan dengan satu komunitas tidak otomatis menjadi mandat untuk mewakili seluruh etnis Flobamora. Sebaliknya, statusnya sebagai putra asli Papua juga tidak dengan sendirinya membatalkan kelayakannya.
Persoalannya ialah bagaimana aturan keanggotaan diterapkan dan bagaimana mandat kepemimpinan dibangun. Penerimaan adat, hak menjadi anggota, dan hak memimpin organisasi merupakan hal yang berkaitan, tetapi tidak selalu identik.
Aklamasi dan Legitimasi: Apa yang Perlu Diuji?
Pemberitaan Musda menyebutkan bahwa awalnya terdapat dua calon, yakni Paskalis Imadawa dan H. Sulaeman L. Hamzah. Forum kemudian menyepakati Imadawa secara aklamasi setelah mempertimbangkan rencana menyiapkan Sulaeman untuk memimpin IKF Papua Raya. Dengan demikian, keputusan Musda perlu dibedakan dari keberatan yang berkembang setelahnya.
Tungku Lamaholot kemudian menyatakan penolakan terhadap pelantikan Imadawa. Dalam pemberitaan, keberatan mereka mencakup penghormatan terhadap masyarakat asli Papua, penilaian bahwa proses Musda kurang inklusif, persoalan keterbukaan, dan kekhawatiran akan perpecahan internal. Mereka juga meminta evaluasi serta pelibatan lebih luas unsur Flobamora dari Mappi, Boven Digoel, dan Asmat.
Keberatan tersebut tidak otomatis membatalkan hasil Musda, tetapi juga tidak patut diabaikan hanya karena ketua telah terpilih. Aklamasi dapat mencerminkan kesepakatan, tetapi legitimasi yang kokoh membutuhkan proses yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pertanyaannya: apakah seluruh unsur memperoleh kesempatan yang wajar untuk berpartisipasi dan apakah keberatan mereka ditanggapi melalui mekanisme organisasi yang terbuka?
Paguyuban dan Godaan Kekuasaan
Kehadiran seorang pejabat publik sebagai ketua paguyuban tidak dengan sendirinya bermasalah. Pengalaman dan jaringan pemerintahan dapat membantu organisasi memperjuangkan pendidikan, kesejahteraan, dan pelayanan sosial.
Namun, jabatan publik juga menimbulkan pertanyaan yang wajar: apakah Imadawa akan memperoleh dukungan yang sama jika ia bukan Wakil Gubernur Papua Selatan?
Pertanyaan itu bukan tuduhan, melainkan ujian untuk menilai pengaruh kekuasaan dalam kehidupan organisasi. Tungku Lamaholot, sebagaimana diberitakan, mengkhawatirkan kemungkinan IKF dijadikan kendaraan politik praktis, termasuk untuk kepentingan Pilkada 2030.
Kekhawatiran tersebut harus diperlakukan sebagai pandangan pihak yang menolak, bukan sebagai bukti bahwa rencana semacam itu telah terbukti. Contoh konkretnya dapat dilihat apabila suatu paguyuban memperjuangkan jabatan birokrasi bagi anggota berdasarkan asal-usul, bukan kompetensi.
Jika hal itu terjadi, solidaritas berubah menjadi privilese kelompok. Sebaliknya, apabila paguyuban membantu anggotanya meningkatkan pendidikan, keterampilan, dan kapasitas kerja secara terbuka, solidaritas justru memperkuat kehidupan bersama. Perbedaannya terletak pada tujuan dan cara organisasi bekerja.
Papua Selatan: Rumah Bersama yang Menghormati Perbedaan
Persoalan Flobamora juga berkaitan dengan hubungan antara masyarakat asli Papua dan warga pendatang. Penghormatan terhadap martabat serta hak masyarakat asli Papua, termasuk orang Marind, penting dalam kehidupan bersama.
Pada saat yang sama, warga pendatang yang hidup dan berkontribusi di Papua Selatan juga perlu memperoleh ruang sosial yang bermartabat. Karena itu, keberatan Tungku Lamaholot mengenai penghormatan kepada masyarakat asli Papua patut didengar dan dibahas secara serius.
Namun, penghormatan terhadap orang asli Papua tidak harus diwujudkan melalui penolakan terhadap seseorang semata-mata karena identitas asalnya. Demikian pula, penerimaan terhadap Imadawa tidak boleh mengabaikan kebutuhan akan representasi yang adil bagi seluruh unsur Flobamora.
Bayangkan sebuah organisasi yang ketuanya berasal dari satu kelompok, sementara kelompok lain merasa tidak didengar. Sekalipun pemilihannya sah, kepercayaan dapat melemah apabila keputusan penting terus dibuat tanpa dialog.
Sebaliknya, kepemimpinan yang memberi ruang kepada semua tungku dapat menjadikan perbedaan sebagai kekuatan. Papua Selatan membutuhkan kehidupan bersama yang menghormati identitas tanpa menjadikannya tembok pemisah.
Memulihkan Marwah Paguyuban
Polemik ini dapat menjadi kesempatan memperbaiki tata kelola IKF. Pertama, pengurus perlu menjelaskan dasar AD/ART, proses pencalonan, dan mekanisme Musda kepada anggota.
Kedua, keberatan Tungku Lamaholot dan kelompok lain perlu dibicarakan melalui dialog yang melibatkan berbagai unsur. Ketiga, organisasi perlu menegaskan bahwa jabatan publik dan kepentingan politik praktis tidak boleh menggantikan tujuan sosial-budaya paguyuban.
Langkah tersebut tidak berarti hasil Musda harus otomatis dibatalkan. Yang diperlukan ialah evaluasi berdasarkan aturan, fakta, dan kesepakatan organisasi. Imadawa sebagai ketua terpilih dapat membangun kepercayaan melalui keterbukaan dan kesediaan mendengar kritik.
Sebaliknya, kelompok yang menolak juga perlu menyampaikan keberatan secara proporsional dan memberi ruang bagi penyelesaian yang bermartabat. Dalam kehidupan bermasyarakat, perbedaan tidak selalu dapat dihilangkan, tetapi dapat dikelola.
Organisasi yang sehat bukan organisasi tanpa kritik, melainkan organisasi yang tidak takut diperiksa dan tidak memperlakukan kritik sebagai permusuhan.
Rumah Persaudaraan atau Tangga Kekuasaan?
Pada akhirnya, persoalan Flobamora bukan hanya tentang siapa yang menjadi ketua, melainkan tentang nilai yang mengarahkan kepemimpinan. Jika identitas digunakan untuk menyingkirkan, maka persaudaraan menyempit.
Jika jabatan menjadi sarana menguasai, paguyuban kehilangan marwah. Namun, jika aturan diterapkan secara konsisten, kritik didengar, dan kepentingan bersama diutamakan, Flobamora dapat tetap menjadi rumah persaudaraan di Papua Selatan.
Pertanyaan mendasarnya tetap terbuka: apakah semua pihak telah menempatkan kepentingan Flobamora di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan jabatan?
Jawabannya tidak cukup melalui pernyataan atau seremoni pelantikan. Ia harus tampak dalam keterbukaan organisasi, penghormatan terhadap perbedaan, dan kesediaan melayani seluruh anggota.










