DAERAH  

Dua Warga Tewas dan Satu Terluka di Nduga, Koalisi Minta Perhatian Presiden dan Panglima TNI

Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto. Foto: Istimewa

JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Kelompok Masyarakat sipil (civil society) yang terhimpun dalam Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua, Selasa (27/10) mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Panglima TNI Jenderal Agus Subyanto memberikan atensi dalam insiden tragis di Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan.

Anggota koalisi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBH) Emanuel Gobay, SH, MH menegaskan, desakan tersebut disampaikan menyusul insiden penembakan tiga warga sipil di Kampung Nonggoloit, Distrik Kenyam pada Jumat (23/10) karena diduga anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM). Penembakan berujung dua warga sipil meninggal dan seorang lainnya menderita luka.

“Kami mendesak Presiden Republik Indonesia segera menyelesaikan persoalan politik Papua dengan Indonesia sesuai janji kampanye politik dan hentikan kebijakan keamanan yang menjadi akar konflik bersenjata pemulus lahirnya berbagai pelanggaran HAM di Papua,” ujar Emanuel Gobay di Jayapura, Papua, Selasa (27/10).

Menurut Emanuel, penembakan terhadap tiga orang warga sipil di Nduga merupakan bukti Satgas Rajawali VI DEN 1 dalam melakukan tugas dan melanggar Pasal 3 Konvensi Jenewa Tahun 1949.

Koalisi juga mendesak Komnas HAM RI segera membentuk tim investigasi guna melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM berat dalam aksi penembakan yang berujung dua orang meregang nyawa dan seorang lainnya mengalami luka.

“Panglima TNI segera mengevaluasi Koops Habema dan memberikan akses kepada Komnas HAM RI untuk melakukan penyelidikan terhadap seluruh anggota Satgas Rajawali VI DEN 1 di Nduga pelanggar Pasal 3 Konvensi Jenewa Tahun 1949 atau Undang Undang Nomor 59 Tahun 1958 dan dugaan pelanggaran HAM berat,” kata Emanuel lebih lanjut.

Emanuel menjelaskan, aksi penembakan pada Jumat (23/10) menurut Panglima Komando Operasi (Pangkoops) TNI Habema Brigjen TNI Riyanto karena dua orang yang tewas dalam kontak tembak di Nonggoloit diduga anggota OPM.

Namun, lanjut Emanuel, tudingan tersebut dibantah keluarga korban dan masyarakat saat mendatangi Mapolres Nduga sembari menggotong kedua jenazah. Keluarga dan warga menyebut, kedua korban tewas adalah warga sipil, bukan anggota OPM.

Selain pengakuan keluarga bahwa kedua korban tewas adalah warga sipil, KK (14 tahun), saksi korban yang juga seorang pelajar membenarkan dua korban tewas adalah warga sipil. Saat ini, KK sedang menjalani perawatan intensif petugas medis.

“Pagi itu bermula seperti biasa. Saat kami sedang memasak nasi dan menikmati secangkir kopi di rumah, tiba-tiba sebuah kendaraan datang merangsek masuk dengan cepat. Suasana yang tenang seketika berubah menjadi ketakutan yang mencekam,” kata KK merujuk hasil laporan koalisi.

Menurut saksi korban, KK, di tengah situasi karena kendaraan merangsek ke rumahnya, mereka bertiga melarikan diri guna menghindari terjangan peluru. Tanpa pikir panjang dan dalam rasa panik yang luar biasa, mereka bertiga berlari menyelamatkan diri turun ke arah kebun.

“Kami hanya masyarakat biasa yang tidak tahu apa-apa tetapi akibat tembakan memaksa kami untuk lari demi mempertahankan nyawa. Nahas, saat melarikan diri peluru mengenai rekan-rekan kami. Dua orang gugur seketika dan saya berhasil lolos walau terkena luka di bagian lengan,” ujar KK.

KK mengaku, ia juga terkena tembakan hingga mengalami luka di bagian lengan dan tangan. Saksi korban mengaku, ia berjuang lari naik ke arah pegunungan dan bertahan di sana sampai ada pertolongan.

“Kami tidak pernah bergabung dengan kelompok OPM tetapi hanya warga sipil biasa. Kami tegaskan sekali lagi bahwa kami tidak pegang senjata. Kami murni warga sipil yang menjalani hari-hari seperti warga sipil biasa,” kata KK tegas.

Koalisi juga mendesak Ketua DPR RI dan MPR RI segera mengunakan kewenangan pengawasan memangil Koops Habema dan Komandan Satgas Rajawali VI Den I di Nduga guna memastikan perlindungan hak masyarakat sipil sesuai perintah Pasal 3 Konvensi Jenewa Tahun 1949 atau Undang Undang Nomor 59 Tahun 1958.

“Kami juga mendesak Menteri HAM RI segera memastikan Koops Habema menegakkan kebijakan perlindungan hak masyarakat sipil sesuai Pasal 3 Konvensi Jenewa Tahun 1949 atau Undang Undang Nomor 59 Tahun 1958 dalam wilayah operasi Koops Habema di Papua,” ujar Emanuel.

Selain itu, koalisi juga mendesak Ketua Komnas HAM RI segera membentuk tim investigasi guna melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus penembakan di Kampung Nonggoloit.

“Kami juga mendesak Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia segera memberikan perlindungan khusus kepada saksi korban penembakan Satgas Rajawali VI DEN 1 yang masih hidup dan dirawat,” kata Emanuel.

Koalisi meminta Gubernur Papua Pegunungan bersama DPR Papua Pegunungan dan Bupati Nduga bersama DPRK Nduga segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) penegakan dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus penembakan di Nonggoloit.

Koalisi terdiri dari LBH Papua, Paham Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, Justice, Peace, and the Integrity of Creation Ordo Fratrum Minorum (JPIC OFM) Papua, Elsham Papua, Yadupa, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, LBH Tong Pu Ruang Aman. (*)