OPINI  

Merawat Masyarakat Terbuka

Kasdin Sihotang, Dosen Filsafat Moral di Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta ; Sekretaris Himpunan Dosen Etika Seluruh Indonesia. Foto: Istimewa

Oleh Kasdin Sihotang

Dosen Filsafat Moral di Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta ;

Sekretaris Himpunan Dosen Etika Seluruh Indonesia

OPEN SOCIETY atau masyarakat terbuka merupakan sebuah gagasan yang digulirkan oleh Karl Popper dalam bukunya berjudul The Open Society and Its Enemies (1961). Gagasan tersebut terinspirasi dari Tomas Garrigue Masaryk, tokoh pendiri  besar Republik Cekoslowakia.

Selain perjuangan Abraham Lincoln dan Sir Winston Leonard Spencer Churchill, Popper sangat terkesan dengan keberhasilan Masaryk dalam menciptakan situasi budaya dan politik sehat, yang disebutnya sebagai open society itu.

Popper mengamati bahwa perjuangan utama Masaryk adalah nilai humanitas atau kemanusiaan, lebih-lebih ruang kebebasan bagi masyarakat. Walau Masaryk mendapat perlawanan ketat dari para musuhnya saat itu, namun gagasannya telah memberi inspirasi bagi dunia tentang pentingnya membangun sebuah masyarakat yang terbuka.

Indikator kondisi sosial ini sesungguhnya tidak jauh berbeda dengan karakter masyarakat demokratis yang didengungkan di dunia barat. Bagi Popper, Masaryk mengajarkan bahwa sebuah bangsa dan negara akan maju, manakala dalam pengelolaannya hadir keterbukaan. Wujudnya yang paling dasar ialah jaminan atas kebebasan bagi masyarakat.

Falsifikasi dan Verifikasi

Dalam realitasnya, kebanyakan negara maju dan kaya, menurut Popper, merupakan penganut paham demokrasi liberal. Hal ini bukan karena demokrasi merupakan barang mewah yang hanya dapat dimungkinkan oleh hadirnya kekayaan yang melimpah, melainkan lebih-lebih karena di sana ada ruang bagi keterbukaan yang membuat pengisinya bergerak  bebas dan lepas dari ketakutan pada tindakan penguasa.

Bahkan di sana pemerintah membuka ruang bagi masukan-masukan atau kebijakan yang lain. Artinya, bagi masyarakat terbuka, kebijakan-kebijakan penguasa bukan dogma, melainkan merupakan hiptesa-hipotesa yang masih harus diuji. Istilah yang ditawarkan oleh Popper adalah falsifikasi dan verifikasi.

Falsifikasi dan verifikasi seyogianya adalah dua cara untuk mematangkan kebijakan penguasa, sekaligus memberikan mutu atasnya. Lewat falsifikasi, sisi kelemahan  kebijakan dikuliti, sementara lewat verifikasi, dicari kekuatan-kekuatannya. Falsifikasi dan verifikasi, dengan demikian, merupakan instrumen yang paling mendasar dalam masyarakat terbuka untuk memberi mutu bagi hidup bersama.

Dua proses demikian juga akan memperkecil penyalahgunaan kekuasaan dan akibat deviasinya dalam bentuk kebijakan yang dikeluarkan. Kebijakan yang satu harus selalu terbuka untuk digantikan dengan kebijakan yang lain. Karena itu kebijakan tidak perlu dianggap sebagai barang mati, statis,  apalagi dianggap paling baik dan benar, melainkan harus dilihat sebagai sesuatu yang memerlukan masukan-masukan.

Singkatnya, falsifikasi dan verifikasi merupakan filter bagi kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah sehingga tidak terjadi otoritarianisme atau tindakan semena-mena.

Dua Musuh

Dalam kerangka berpikir demikian, Popper mengamati bahwa musuh masyarakat terbuka ada dua. Pertama, kehendak untuk kembali kepada situasi phobia kritik, alias takut dikritik. Takut menerima kritik menurut Popper adalah penyakit sosial yang menutup diri pada kemajuan.

Sebaliknya sikap ini justru mengukuhkan status quo atau kondisi statis yang tujuannya hanya untuk mengamankan posisi. Menurut Popper, lebih baik membuka diri pada kritik dan peluang pada perubahan daripada menutup diri atas kritik demi mempertahankan kedudukan dan mewujudkan ambisi.

Kedua, utopianisme dan Marxianisme. Dua aliran ini menjadi musuh masyarakat terbuka, menurut Popper karena keduanya tidak membuat orang menghidupi realitas yang sesungguhnya.

Keduanya membuat masyarakat hidup di dunia lain, bukan berpijak pada apa  yang dalam bahasa Latin disebut dengan hic et nunc (di sini dan sekarang). Masyarakat justru dipindahkan dari kenyataan yang sebenarnya ke dunia yang lain (khayalan).

Menurut Popper, utopianisme mencita-citakan masyarakat yang baik dalam bayang-bayang masa yang akan datang, demikian halnya Marxianisme. Keduanya hanya menjanjikan suatu masyarakat sempurna ke depan, namun menyangkal realitas konkret yang ada di depannya. Keduanya beranggapan bahwa setelah masyarakat sempurna tercapai, maka proses perubahan dalam masyarakat akan berhenti.

Namun sekali lagi, keyakinan demikian menutup mata terhadap kenyataan yang sebenarnya. Utopianisme dan Marxianisme justru mengeliminasi realitas, termasuk kritik yang ada di dalamnya. Yang dihadirkan  adalah bayang-bayang realitas, yakni keadaan tertentu di masa depan.

Karl Popper meyakni bahwa  proses perubahan tidak akan pernah berhenti. Tugas manusia bukanlah mendirikan dan mempertahankan bentuk masyarakat tertentu, melainkan memperbesar kontrol  terhadap perubahan aktual yang terjadi dalam proses perubahan yang tak kunjung henti itu dan menggunakan kontrol tersebut secara bijaksana.

Popper mengingatkan bahwa perencanaan harus selalu disesuaikan dengan perkembangan masyarakat dari waktu ke waktu. Tujuan masa depan memang perlu dipersiapkan, namun tidak menjauhkan realitas yang ada, termasuk masukan-masukan dari masyarakat atas kebijakan atau program yang dirancang.

Yang penting, memberi mutu bagi proses itu, bukan mempertahankan keadaan tertentu.  Untuk itu falsifikasi dan verifikasi perlu hadir. Di sinilah letak esensi dan hakikat masyarakat terbuka.

Relevansi  Pemikiran

Dalam membaca situasi dewasa ini, terlebih-lebih kondisi politik republik ini,  gagasan Popper di atas cukup relevan. Pesan moral pemikiran Popper sangat jelas, yakni  kemajuan hanya terjadi ketika ada kebebasan bagi masyarakat, termasuk memberikan masukan pada penguasa.

Pemerintah tidak perlu takut untuk dikritik. Sebab dengan kritik, yang dibahasakan oleh Popper dengan kata “falsifikasi dan verifikasi”, kualitas kebijakan yang dikeluarkan pemerintah diuji. Kritik dapat memilah mana kebijakan yang bermutu  dan mana kebijakan yang tidak bermutu.

Bagaimanapun pembangunan yang bermutu hanya bisa dijalankan ketika subjek-subjek yang menjadi sasaran pembangunan itu dilibatkan secara maksimal dalam menilainya. Dan keterlibatan itu berupa apa yang disebutkan oleh Karl Popper dengan partisipasi untuk memfalsifikasi dan memverifikasi kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh penguasa.

Dalam rangka itu, ada dua prinsip masyarakat terbuka yang perlu dibangun sebagai wujud pemikiran Karl Popper. Prinsip pertama, memperkecil penderitaan rakyat. Orientasi ini tertuju pada pemecahan masalah (problem solving) dan perhatian pada mereka yang membutuhkan atau menderita. Artinya, titik tolaknya adalah keprihatinan mendalam pada manusia yang lemah.

Prinsip kedua, menciptakan kebebasan yang semakin besar dalam menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat. Artinya, rakyat diberi kebebasan untuk ambil bagian secara aktif, bukan justru disingkirkan.

Hidup dan hadirnya dua prinsip di atas akan menghilangkan apatisme dan ketidakpercayaan masyarakat pada kekuasaan. Karena itu penting merawat masyarakat terbuka agar tidak terjadi apa yang dikhawatirkan oleh Jurgen Habermas, yakni krisis legitimasi kekuasaan.