JAYAPURA SELATAN, ODIYAIWUU.com — Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif (Narkoba) Polresta Jayapura Kota meringkus pria berinisial MB (22) yang diduga memiliki narkotika golongan I jenis ganja.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus Williamson Agusthinus Maclarimboen, SIK, MH, CPHR melalui Kasat Narkoba AKP Febry V Pardede, STK, SIK mengatakan, penangkapan MB berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika jenis ganja di Jalan Kelapa 2, Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, Kamis (15/10) sekitar pukul 20.30 WIT.
Menurut Pardede, menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota segera melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.
“Setibanya personel tiba di lokasi dan melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Kelapa 2, Entrop petugas kemudian menemukan seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis ganja,” ujar Pardede di Jayapura, Papua, Jumat (16/10).
Pardede menambahkan, petugas selanjutnya mengamankan pria tersebut beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Setelah itu, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polresta Jayapura Kota untuk diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan tiga plastik bening berukuran besar berisi ganja, satu plastik bening berukuran besar berisi biji atau bibit tanaman ganja, serta satu unit telepon genggam merek Samsung berwarna hitam. Berat keseluruhan barang bukti ganja yang dilaporkan mencapai kurang lebih 26,13 gram,” kata Pardede. (*)










