WAGHETE, ODIYAIWUU.com — Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia bersama Kementerian Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia serta jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Kampung (DPMD/DPMK) seluruh Indonesia menggelar rapat secara virtual melalui zoom meeting/video conference.
Rapat bersama tersebut dilaksanakan dalam rangka penyusunan draft revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Rapat menjadi forum koordinasi dan pembahasan untuk menghimpun berbagai masukan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait penguatan kedudukan, fungsi, tugas, kewenangan serta tata kerja BPD.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Deiyai Dr Ferdinant Pakage, MM, MAP mengatakan, kehadirannya mengikuti rapat melalui zoom meeting tersebut merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deiyai melalui dinas yang dipimpinnya dalam rangka mendukung penyempurnaan regulasi penyelenggaraan pemerintahan desa atau kampung.
“Pembahasan revisi regulasi mengenai BPD merupakan hal penting karena BPD memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa atau kampung,” ujar Ferdinant Pakage di Waghete, kota Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua Tengah, Jumat (19/9).
Menurut Ferry Pakage, sapaan akrabnya, penguatan regulasi diharapkan semakin memperjelas hubungan kerja antara pemerintah desa/kampung dengan BPD atau Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) sehingga masing-masing unsur dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“BPD atau Bamuskam memiliki peran penting dalam kehidupan pemerintahan desa. Karena itu, regulasi yang mengaturnya perlu mampu menjawab perkembangan dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa saat ini, sekaligus memberikan kejelasan mengenai tugas, fungsi, kewenangan dan hubungan kerja dengan pemerintah desa,” kata Ferry Pakage.
Rapat bersama tersebut juga menjadi ruang bagi Dinas PMD/PMK dari berbagai daerah di Indonesia untuk menyampaikan pengalaman, kondisi serta berbagai persoalan yang ditemui dalam pelaksanaan tugas BPD di daerah masing-masing.
“Masukan dari daerah diharapkan menjadi bahan dalam penyempurnaan draft revisi peraturan tersebut agar dapat diterapkan secara efektif sesuai kerangka hukum nasional,” kata Ferry Pakage, birokrat muda Deiyai dan doktor lulusan Universitas Merdeka, Malang, Jawa Timur.
Ferry Pakage menambahkan, bagi Deiyai, pembahasan ini juga penting dalam mendukung penguatan kelembagaan Bamuskam di kampung-kampung, terutama dalam menjalankan fungsi musyawarah, menampung, dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta membangun tata kelola pemerintahan kampung yang transparan, partisipatif dan akuntabel.
Menurutnya, dinas yang dipimpinnya akan terus mengikuti perkembangan penyusunan regulasi tersebut dan melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat. Setelah regulasi baru ditetapkan, ketentuan yang berlaku nantinya diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pembinaan kelembagaan pemerintahan kampung di Deiyai.
“Regulasi yang jelas akan memperkuat kelembagaan kampung. Pemerintah kampung dan Bamuskan harus membangun koordinasi dan kemitraan yang baik untuk kepentingan masyarakat dan kemajuan kampung,” kata Ferry Pakage.
Melalui keterlibatan dalam forum nasional tersebut, ujarnya, Pemkab Deiyai melalui DPMK menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan kampung serta memperkuat kelembagaan masyarakat di 67 kampung Deiyai. (*)










