DAERAH  

Pegiat HAM Theo Hesegem Pertanyakan Kehadiran Negara Meredam Konflik Bersenjata di Papua

Direktur Eksekutif Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua Theo Hesegem. Foto: Istimewa

WAMENA, ODIYAIWUU.com — Pegiat hak asasi manusia (HAM) dan Direktur Eksekutif Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua Theo Hesegem mempertanyakan kehadiran negara meredam konflik bersenjata di sejumlah wilayah di tanah Papua demi melindungi masyarakat.

Konflik bersenjata tidak hanya menimbulkan jatuh korban jiwa. Konflik juga berujung masyarakat kehilangan rasa aman, kehilangan anggota keluarga, kehilangan tempat tinggal dan sumber penghidupan, dan warga meninggalkan kampung halaman demi menyelamatkan diri.

“Kamu menyampaikan rasa prihatin mendalam atas konflik bersenjata yang terus terjadi yang menimpa masyarakat, baik yang meninggal maupun terluka, terutama warga sipil di sejumlah wilayah Papua. Apalagi, konflik bersenjata berlangsung setiap saat,” ujar pegiat HAM Theo Hesegem di Wamena, Jayawijaya, Papua Pegunungan, Rabu (2/9).

Konflik bersenjata menimpa warga asli Papua maupun nusantara terutama guru, tenaga kesehatan, pekerja, pilot, serta masyarakat sipil lainnya juga menghadapi risiko keselamatan ketika menjalankan tugas dan aktivitas kehidupan sehari-hari. Persoalan ini bukan mengenai siapa Papua dan siapa non-Papua.

“Konflik bersenjata berujung manusia jadi korban sia-sia. Padahal, setiap manusia mempunyai hak untuk hidup, memperoleh perlindungan, mendapatkan pelayanan dasar, dan memperoleh keadilan. Karena itu, masyarakat sipil tidak boleh ditempatkan sebagai korban dari konflik yang tidak mereka ciptakan,” kata Hesegem.

Pihak Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua berpandangan bahwa dampak konflik bersenjata di Papua tidak hanya sekadar dilihat dari jumlah korban jiwa. Konflik juga memengaruhi berbagai aspek kehidupan sosial kemasyarakatan dan menghambat pemenuhan hak-hak dasar warga.

Pertama, dugaan pelanggaran HAM dan pelanggaran hukum serta pendidikan terganggu.  Berbagai kekerasan terhadap masyarakat sipil, pembunuhan, ancaman serta tindakan lain yang diduga melanggar hukum harus diperiksa secara serius melalui mekanisme hukum yang objektif, transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Setiap dugaan pelanggaran harus didasarkan pada fakta, bukti, dan proses hukum yang berlaku. Ketika situasi keamanan tidak kondusif para guru tidak dapat menjalankan tugasnya secara aman dan kegiatan belajar mengajar ikut terganggu.

Anak-anak kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan secara normal dan berpotensi kehilangan masa depan akibat konflik yang tidak mereka ciptakan. Anak-anak tidak boleh menjadi korban konflik.

Kedua, pelayanan kesehatan terganggu dan perekonomian masyarakat lumpuh. Ketika tenaga kesehatan menghadapi ancaman keselamatan atau tidak dapat mencapai wilayah pelayanan, masyarakat yang membutuhkan pertolongan medis menjadi pihak yang paling dirugikan.

Ibu hamil, bayi, anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya membutuhkan pelayanan kesehatan yang aman dan berkelanjutan. Selain itu, perekonomian masyarakat lumpuh.

Masyarakat yang mengungsi sering kali kehilangan rumah, kebun, ternak, tempat usaha, pekerjaan, dan sumber penghidupan. Kondisi tersebut dapat memperbesar kemiskinan, kerentanan sosial, dan ketergantungan masyarakat terhadap bantuan kemanusiaan.

Ketiga, keluarga kehilangan anggota dan meningkatnya pengungsian. Setiap korban jiwa meninggalkan penderitaan yang panjang. Di balik setiap korban terdapat keluarga yang kehilangan orang tua, anak, pasangan, saudara, atau anggota keluarga lainnya.

Kehilangan tersebut tidak dapat diukur hanya dengan angka karena menyangkut kehidupan dan masa depan sebuah keluarga. Selain itu, meningkatnya pengungsian. Ketika masyarakat merasa tidak aman, mereka terpaksa meninggalkan kampung halaman untuk menyelamatkan diri.

Pengungsian yang berkepanjangan dapat menyebabkan masyarakat kehilangan akses terhadap pendidikan, kesehatan, pangan, tempat tinggal, pekerjaan, serta kehidupan sosial dan budaya. Karena itu, pengungsian di Papua harus dipandang sebagai persoalan kemanusiaan yang membutuhkan penanganan serius, terukur, dan berkelanjutan.

Keempat, aktivitas penerbangan dan transportasi sipil terdampak serta banyak warga meninggal di lokasi pengungsian. Kondisi geografis Papua menyebabkan transportasi udara mempunyai peranan sangat penting dalam kehidupan masyarakat.

Gangguan terhadap keselamatan penerbangan dapat berdampak terhadap pelayanan kesehatan, distribusi kebutuhan pokok, mobilitas masyarakat, pendidikan, pemerintahan, dan bantuan kemanusiaan.

Karena itu, keselamatan pilot, penumpang, pekerja penerbangan, dan masyarakat pengguna transportasi udara harus dihormati dan dilindungi. Dampak konflik idealnya dirumuskan lebih kuat dan tetap berbasis fakta.

Konflik bersenjata tidak hanya berujung warga meninggalkan kampung halaman, kehilangan tempat tinggal, sumber penghidupan, dan akses pendidikan, tetapi juga menimbulkan dampak kemanusiaan serius di tempat pengungsian. Sejumlah warga pengungsi meninggal dunia selama berada di lokasi pengungsian.

Kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena pengungsian yang berlangsung dalam waktu lama dapat menyebabkan keterbatasan akses terhadap makanan, air bersih, pelayanan kesehatan, sanitasi, tempat tinggal yang layak, serta perlindungan bagi kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan, lanjut usia, dan orang sakit.

Menurut Hesegem, yayasan juga menyoroti keresahan masyarakat mengenai penanganan hukum terhadap berbagai dugaan tindak pidana dan dugaan pelanggaran HAM dalam konteks konflik bersenjata.

Korban dan keluarga korban mempunyai hak untuk memperoleh kejelasan mengenai penanganan perkara dan mendapatkan akses terhadap keadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hukum harus berlaku kepada semua pihak.

Setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana harus diperiksa berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku. Apabila terbukti bersalah melalui proses hukum yang sah, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.

Pihak yayasan menolak impunitas dan diskriminasi dalam penegakan hukum. Tidak boleh ada korban yang dilupakan dan tidak boleh ada keluarga korban yang dibiarkan tanpa kepastian hukum.

Prinsip persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan serta hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil merupakan bagian dari jaminan konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, antara lain Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 28D Ayat 1.

Yayasan juga mengajukan sejumlah pertanyaan reflektif sejauhmana kehadiran negara dalam melindungi masyarakat sipil yang terdampak konflik. Misalnya, di mana negara ketika masyarakat harus meninggalkan kampung halamannya.

Selain itu, di mana negara ketika sekolah tidak dapat berjalan atau saat pelayanan kesehatan terganggu, ketika keluarga kehilangan anggotanya bahkan ketika korban dan keluarga korban menunggu keadilan. Atau di mana negara ketika konflik bersenjata terus berulang.

Pertanyaan tersebut bukan berarti yayasan meniadakan berbagai bentuk kehadiran pemerintah di Papua. Sebaliknya, pertanyaan tersebut merupakan kritik sekaligus seruan agar kehadiran negara lebih konkrit dalam bentuk perlindungan masyarakat sipil, penegakan hukum, pelayanan dasar, pemulihan korban, dan penyelesaian konflik secara damai.

Kehadiran negara tidak cukup hanya diukur dari keberadaan aparat keamanan. Negara harus hadir melalui perlindungan, keadilan, pendidikan, kesehatan, bantuan kemanusiaan, pemulihan, dan perdamaian.

Hesegem juga menambahkan, pihak yayasan berpandangan bahwa konflik yang berlangsung panjang di Papua membutuhkan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penanganannya.

Pendekatan keamanan dapat diperlukan dalam kondisi tertentu untuk melindungi masyarakat. Namun, pendekatan keamanan tidak boleh menjadi satu-satunya instrumen untuk menyelesaikan konflik yang telah berlangsung panjang.

Apabila konflik terus berulang, korban terus berjatuhan, masyarakat terus mengungsi, pendidikan dan kesehatan terganggu, serta kepercayaan masyarakat semakin melemah, maka pemerintah perlu melakukan evaluasi secara terbuka dan objektif.

Karena itu, yayasan mendorong pendekatan yang lebih komprehensif melalui perlindungan masyarakat sipil, penegakan hukum, penghormatan terhadap HAM, bantuan dan pemulihan kemanusiaan, pembangunan kepercayaan, pelibatan Masyarakat, dan dialog sebagai bagian dari penyelesaian konflik.

Dialog bukan berarti menyerah atau membenarkan kekerasan. Dialog adalah keberanian untuk mencari jalan keluar secara damai ketika kekerasan tidak mampu menyelesaikan konflik. Papua membutuhkan perdamaian yang berkelanjutan, bukan sekadar berhentinya kekerasan untuk sementara waktu.

Berdasarkan kondisi tersebut, yayasan menyampaikan tuntutan kepada Pemerintah Republik Indonesia. Pertama, prioritaskan perlindungan terhadap masyarakatt sipil.

Pemerintah harus menjadikan keselamatan masyarakat sipil sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan dan langkah penanganan konflik di Papua.

Kedua, evaluasi kebijakan penanganan konflik. Pemerintah harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penanganan konflik, khususnya apabila kebijakan tersebut belum mampu mencegah jatuhnya korban dan mengakhiri kekerasan.

Ketiga, memastikan penegakan hukum berjalan. Setiap dugaan tindak pidana dan dugaan pelanggaran HAM harus diperiksa secara objektif, transparan, profesional, dan berdasarkan hukum. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.

Keempat, melindungi korban, saksi, dan keluarga korban. Korban, saksi, dan keluarga korban harus memperoleh perlindungan dari intimidasi, ancaman, tekanan, dan tindakan balasan.

Kelima, memastikan Pendidikan tetap berjalan. Pemerintah harus menjamin keselamatan guru dan peserta didik serta memastikan hak atas pendidikan tetap terpenuhi di wilayah terdampak konflik.

Keenam, memastikan pelayanan Kesehatan tetap tersedia. Pemerintah harus menjamin keselamatan tenaga kesehatan dan memastikan masyarakat tetap memperoleh pelayanan kesehatan.

Ketujuh, melindungi masyarakat pengungsi. Pemerintah harus menyediakan perlindungan dan bantuan kemanusiaan yang layak, termasuk pangan, air bersih, tempat tinggal, kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan dasar lainnya.

Pemerintah juga harus menciptakan kondisi yang memungkinkan masyarakat kembali ke tempat asal secara aman, sukarela, dan bermartabat, apabila kondisi telah memungkinkan.

Kedelapan, membuka akses kemanusiaan. Pemerintah harus memastikan gereja, organisasi kemanusiaan, tenaga medis, dan lembaga independen dapat menjalankan tugas kemanusiaan secara aman dan tanpa hambatan yang tidak berdasarkan hukum.

Kesembilan, jaminan keselamatan penerbangan sipil. Pemerintah harus memastikan keselamatan penerbangan sipil serta perlindungan terhadap pilot, penumpang, pekerja penerbangan, dan masyarakat pengguna transportasi udara.

Kesepuluh, buka ruang dialog. Pemerintah Republik Indonesia harus membuka ruang dialog yang kredibel, inklusif, aman, bermartabat, dan dapat dipercaya sebagai bagian dari upaya penyelesaian konflik Papua secara damai.

Kesebelas, melibatkan masyarakat sipil. Masyarakat Papua, khususnya masyarakat yang terdampak langsung oleh konflik, harus diberikan ruang yang bermakna untuk menyampaikan pengalaman, kebutuhan, aspirasi, dan harapan mereka.

Keduabelas, bangun menakisme pemantauan yang transparan. Pemerintah perlu membangun mekanisme yang dapat dipercaya untuk memantau dan mendokumentasikan korban jiwa, pengungsian, gangguan pendidikan, gangguan kesehatan, serta dampak sosial dan ekonomi akibat konflik.

Yayaysan menyerukan kepada Pemerintah Republik Indonesia, pemerintah daerah, TNI-Polri, TPNPB dan seluruh pihak yang terlibat dalam konflik, tokoh agama, adat, masyarakat, lembaga negara, organisasi kemanusiaan serta seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menghentikan tindakan yang membahayakan masyarakat sipil.

Pemerintah harus berani mengevaluasi kebijakan yang belum berhasil mengakhiri konflik. Pemerintah harus berani menegakkan hukum terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran.

TPNPB dan seluruh pihak yang terlibat dalam konflik juga harus menghormati hak hidup dan keselamatan masyarakat sipil. Seluruh pihak harus mempunyai keberanian untuk duduk bersama, membangun kepercayaan, dan mencari penyelesaian konflik secara damai melalui dialog yang bermartabat.

Jangan menunggu korban berikutnya jatuh. Jangan menunggu lebih banyak masyarakat mengungsi. Jangan biarkan satu generasi kehilangan masa depan akibat konflik.

Negara harus hadir bukan hanya untuk menjaga keamanan, tetapi juga untuk melindungi manusia, menegakkan keadilan, memenuhi hak-hak dasar masyarakat, memulihkan korban, dan menghadirkan perdamaian di Papua.

Pada akhirnya, yang harus menjadi pemenang bukanlah senjata. Yang harus menjadi pemenang adalah kemanusiaan. Yang harus menjadi pemenang adalah keadilan. Yang harus menjadi pemenang adalah perdamaian. (*)