OPINI  

Nahdlatul Ulama dan Kekuasaan de Facto

Moksen Sirfefa, Intelektual Papua. Foto: Istimewa

Oleh Moksen Sirfefa

Intelektual Papua

SEJARAH Nahdlatul Ulama (NU) selalu menyeleraskan kepentingan jam’iyah (umat) dan kepentingan wathoniyah (bangsa) dalam satu tarikan nafas. Kehadiran NU yang tadinya tumbuh dari tradisi pesantren beraliran Aswaja (ahl sunnah wa al-jama’ah), kemudian merambah menjadi subkultur yang menginvasi medan praktek politik modern awal di Indonesia.

NU mengalami metamorfosa sejak era KH Idham Chalid di masa Orde Lama sebagai partai politik hingga mendapat gempuran rezim Orde Baru dan terpaksa memfusi di dalam PPP tapi kemudian keluar dari PPP dan membentuk PKB di masa KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) tepat di masa runtuhnya Orde Baru.

Kiprah politik NU ini menjadikannya sebagai komunitas politik tersendiri yang hingga kini dioerhitungkan. NU tumbuh menjadi sebuah kekuatan civil society yang bergerak di bidang demokratisasi dan pembaruan pemikiran.

Meskipun demikian, di NU masih tumbuh subur sentimen darah biru dan darah hijau. Hal ini yang membuat sebagian kalangan generasi muda dan jema’at NU masih terjebak dalam jeratan chauvinisme darah biru.

Oportunisme Ideal

Sejak Muktamar NU ke-20 di Surabaya tahun 1954, NU secara resmi menobatkan Bung Karno sebagai Waliyyul Amri Ad-Dharuri bi Asy-Syaukah, pemimpin yang memerintah secara efektif di masa darurat. Istilah ini diambil dari kitab Al-Ahkam As-Sultaniyah karya Imam Al-Mawardi.

Dalam Fiqih Syiyasah, ada tiga cara seseorang diangkat menjadi pemimpin yang sah yaitu (1) Bi al-Bai’ah, dipilih oleh Ahlul Halli wal Aqdi; (2) Bi al-Istikhlaf, ditunjuk oleh pemimpin sebelumnya; dan (3) Bi al-Syaukah, merebut atau memegang dan mengontrol  kekuasaan (sipil dan militer) secara efektif.

Bung Karno masuk kategori ketiga dan itu sah secara fiqih. Menurut Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin, pemimpin yang berkuasa dengan syaukah tetap sah dan wajib ditaati selama tidak memerintah maksiat, demi menjaga ketertiban umum.

Saat itu ada dua ancaman besar tahun 1952-1954. Pertama, pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) Kartosuwiryo. Kartosuwiryo memproklamasikan Negara Islam Indonesia (NII) di Jawa Barat pada 7 Agustus 1949 dan mengangkat dirinya sebagai Imam.

Dia mengatakan Republik Indonesia tidak sah karena bukan negara Islam, jadi Presiden Soekarno tidak wajib ditaati. Ini sangat berbahaya. Kalau umat Islam percaya itu, negara bisa bubar.

Kedua, delegitimasi dari Masyumi. Saat itu NU baru keluar dari Masyumi tahun 1952. Sebagian ormas Islam di bawah pengaruh Masyumi mendelegitimasi Soekarno secara politis karena dianggap tidak sesuai dengan mekanisme kepemimpinan Islam.

Para ulama NU berkumpul di Cipanas, Cianjur pada 2-7 Maret 1954. Hasil pertemuan itu melahirkan fatwa Waliyyul Amri Dharuri Bi Syaukah. Bagi mereka, Bung Karno memang bukan pemimpin yang ideal, tapi dia adalah pemimpin de facto yang sah secara syariat Islam dalam keadaan darurat.

Menaatinya dalam urusan muamalah, nikah (wali hakim), keamanan, adalah wajib. Memberontak terhadapnya seperti yang dilakukan DI/TII adalah haram. Ini adalah praktik nyata dari teori Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA).

Pada saat itu, para kiai NU seperti KH Hasyim Asy’ari (secara spirit), KH Wahab Hasbullah, KH Masjkur – bertindak sebagai Ahlul Halli wal Aqdi Indonesia. Mereka yang memiliki otoritas sosial untuk “mengikat” legitimasi keagamaan kepada pemimpin politik.

Kita patut berterima kasih juga pada NU bahwa fatwa itu, mungkin banyak santri yang ikut Negara Islam Indonesia (NII). Dengan fatwa itu, Resolusi Jihad 1945 berlanjut menjadi Resolusi untuk mempertahankan NKRI. Di sini NU tidak sekadar memberi gelar, tapi menggunakan instrumen fiqih klasik untuk mengesahkan negara bangsa modern.

Oportunisme Pragmatis

Dari sejarah politik NU di atas, praktek politik yang mengakomodasi penguasa de facto untuk memperoleh legitimasi rakyat terjadi di Muktamar ke-35. Tidak banyak riak di permukaan, meskipun diskusi di kalangan para pengamat masih terus berlangsung.

Di Pondok Pesantren Bahrul ‘Ulum Tambakberas, Muktamar tidak membahas program kerja melainkan agenda tunggal memilih KH Miftachul Achyar selaku Ras Aam dan KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) selaku Ketua Umum PBNU 2026-2031.

Nuansa kebaruan (novelty), seperti di era Gus Dur kurang terasa lagi ketika NU bersinggungan dengan kekuasaan. Kartu lama masih dimainkan, kecuali menghadirkan kembali institusi Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) yang memangkas tradisi one man one vote dari muktamirin.

Belum ada data pasti berapa besar potensi jema’at Nahdliyin se-Indonesia, kecuali hanya klaim. KH Said Agil Siradj pada Muktamar ke-34 di Lampung 1921 menyebut 90 juta.

Wikipedia menyebut 100 juta Rais Aam KH Miftachul Achyar menyebut 175 juta, Alvara Research Center tahun 2025 menyebut 140 juta, LSI menyebut 49,5 persen Muslim Indonesia mengaku warga NU dan Indobarometer menyebut sekitar 75 persen Muslim Indonesia warga NU.

Klaim tersebut membuat para elit NU cukup punya self confidence untuk menghadirkan Presiden Prabowo pada pembukaan dan penutupan Muktamar NU ke-35 kamarin. Kehadiran Presiden Prabowo itu jangan dilihat biasa-biasa saja.

NU pasti memiliki agenda penting menjelang pesta demokrasi 2029. Perhelatan demokrasi politik nasional efektif kurang dari 3 tahun lagi, sehingga NU pasti punya perhitungan.

Di Muktamar Tambakberas Jombang ini, NU “berhasil” menautkan kepentingan politiknya dengan kekuasaan de facto melalui penganugerahan Kartu Anggota NU (Kartanu) seumur hidup kepada Presiden Prabowo. Publik bisa menyaksikan betapa gembiranya Prabowo menerima kartu itu dan baginya merupakan sebuah kehormatan tertinggi.

Politik memang demikian, take and give tapi juga sama-sama saling memanfaatkan. NU punya massa (jema’at) dan Prabowo punya kekuasaan. Kejadian di era kedua Presiden Jokowi yang bergandengan dengan KH Ma’ruf Amin yang saat itu menjadi Mustasyar (Dewan Pembina) PBNU, bisa terjadi di era kedua Presiden Prabowo.

Di tengah tingkat kepercayaan publik yang anjlok untuk beberapa survei atas kebijakannya yang “pro-rakyat” (MBG, misalnya), kemungkinan Prabowo akan meningkatkan elektabilitas dan kepercayaan publik kepadanya dengan menggandeng NU pada kontestasi Pilpres tahun 2029 yang akan datang.

NU membaca ini dengan cepat, sehingga memikat hati Presiden Prabowo lewat “Kertanu” (Kereta NU) agar NU tetap menjadi mitra strategis sekaligus koalisi politik. NU pasti ingin menempatkan kader terbaiknya membersamai Prabowo.

Jika tawaran itu diterima Prabowo berarti peluang untuk partai atau ormas lain tak akan mampu lagi membuat Presiden Prabowo mendua hati dan berselingkuh selain setia dengan NU dan PKB. Jika bukan Gus Kikin, ya Cak Imin yang akan mendampingi Prabowo di 2029. Wallahu a’lam!