Oleh Ernest Pugiye
Guru SMAN 1 Dogiyai, Provinsi Papua Tengah
ISTILAH alegori “ikan puri bayar ikan hiu” menggambarkan kondisi dramatis ketika pihak yang membutuhkan dukungan politik (ikan puri) diwajibkan memberikan setoran fantastis kepada pemegang kekuasaan di pusat (ikan hiu).
Tingginya biaya politik memaksa fokus kepemimpinan bergeser dari pengabdian publik menjadi kalkulasi untung-rugi modal investasi. Akibatnya, saat resmi menjabat, prioritas utama pejabat tersedot untuk mengembalikan modal politik dan membalas budi pemilik modal ketimbang melayani kebutuhan mendasar masyarakat.
Restorasi Martabat
Restorasi martabat adalah ikhtiar pemulihan harkat, hak asasi, dan kedaulatan moral rakyat Papua dari stigma serta dehumanisasi akibat praktik politik transaksional dan kekerasan negara. Dampak paling merusak dari praktik transaksional adalah terbentuknya stereotip bahwa segala urusan terkait Papua dapat diselesaikan dengan uang.
Kesediaan pejabat lokal membayar mahar fantastis meruntuhkan etika kekuasaan dan merusak marwah kepemimpinan. Dugaan aliran dana politik hingga miliaran rupiah dari Papua ke pusat yang terungkap dalam perselisihan pilkada di Mahkamah Konstitusi makin memperkuat sudut pandang miring bahwa elite Papua mudah dikendalikan dengan materi.
Stigma bias destruktif ini pada akhirnya menutup mata publik nasional dari potensi besar serta keluhuran nilai-nilai budaya asli Papua. Guna mematahkan stigma yang merendahkan keluhuran martabat Papua tersebut, diperlukan rekam jejak yang bersih dan keteguhan menolak kompromi.
Pemimpin yang lahir dari proses jujur akan memiliki legitimasi kuat serta keberanian moral untuk membela kepentingan publik tanpa tersandera oleh pemilik modal.
Di tengah situasi ini, langkah tegas Menteri HAM Natalius Pigai yang memberikan jaminan bahwa seluruh pelayanan birokrasi di pusat bersifat gratis menjadi momentum krusial. Pernyataan menteri tersebut bukan sekadar teguran administratif.
Kebijakan ini hadir sebagai perlindungan politik bagi pejabat dan legislator daerah untuk berani membela hak asasi manusia. Pemutusan rantai setoran ke pusat menghilangkan alasan rasa takut. Elite daerah kini memiliki ruang aman untuk menyuarakan krisis kemanusiaan di wilayahnya secara terbuka.
Keadilan di Papua tidak akan pernah terwujud selama wakil rakyat dan pimpinan daerah memilih bungkam. Pasal 20A Ayat 1 UUD 1945 memberikan mandat pada fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ketakutan terhadap otoritas pusat sering dijadikan alasan elite daerah untuk bersikap pasif.
Sikap pasif elite daerah mewujud dalam pembiaran dan kebungkaman terhadap berbagai aksi pelanggaran HAM, penembakan warga sipil, serta krisis kemanusiaan yang menimpa orang asli Papua di zona konflik.
Mereka enggan memperjuangkan pencabutan pendekatan keamanan militeristis, penuntasan kasus-kasus kekerasan masa lalu, hingga perlindungan hak ulayat dan wilayah adat karena takut kehilangan jabatan serta kompromi politik dengan pemerintah pusat. Padahal kebebasan menyuarakan kebenaran dijamin oleh hukum dan didukung penuh oleh kementerian terkait.
Anggota legislatif dan pimpinan daerah sepatutnya menjadi penyambung lidah rakyat yang garang dalam mengawal keadilan. Mereka bukan sekadar pelengkap ornamen birokrasi. Keberanian yang telah dibuka jalan oleh pemerintah pusat ini harus diwujudkan dalam langkah nyata. Fokus utamanya adalah memperjuangkan penegakan hak asasi manusia serta penyelesaian tuntas kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Selain itu, pengakuan penuh dan perlindungan hukum terhadap hak ulayat serta wilayah adat menjadi syarat mutlak keberlanjutan hidup masyarakat adat. Perlindungan tenaga kerja lokal juga perlu didorong melalui pemenuhan kuota prioritas bagi orang asli Papua di birokrasi daerah maupun pusat.
Pada saat yang sama, pencabutan pendekatan keamanan dan evaluasi mendasar terhadap efektivitas Otonomi Khusus harus dilakukan agar program pembangunan benar-benar berdampak langsung pada sektor pendidikan, kesehatan, dan ekonomi di tingkat akar rumput.
Penegakan Hukum
Meskipun perbaikan tata kelola membutuhkan waktu, langkah pembenahan harus dimulai saat ini. Komitmen bersama antara DPR, Majelis Rakyat Papua (MRP), tokoh masyarakat, dan mahasiswa menjadi modal sosial utama dalam mendorong perubahan.
Sinergi antar-elemen ini merupakan wujud nyata dari konsolidasi demokrasi akar rumput yang menjadi syarat mutlak pembangunan berkelanjutan. Mewujudkan keadilan di Papua menuntut transparansi, integritas, dan keberanian memutus mata rantai korupsi.
Hal ini sejalan dengan penegasan Menteri HAM yang meminta aparat penegak hukum mengawasi pejabat Papua, pejabat di Jakarta, kementerian terkait, hingga partai politik di pusat yang memperdagangkan kebijakan demi keuntungan pribadi.
Selain pembenahan domestik, penyelesaian konflik Papua secara komprehensif dan permanen justru menuntut ruang dialog damai secara internasional yang bermartabat dan transparan.
Pelibatan pihak ketiga yang netral sebagai fasilitator dan mediator independen menjadi tahapan utama lainnya yang nampak sangat krusial.
Kehadiran negara fasilitator dan mediator dari dua negara netral yang berbeda itu bertugas menjembatani kebuntuan political will antara Jakarta dan Papua untuk melaksanakan dialog tentang konflik Papua di negara netral di luar negeri.
Dialog ini bukan untuk mengintervensi kedaulatan negara, melainkan hadir sebagai mekanisme pengawasan global. Tujuannya memastikan adanya penghormatan terhadap hukum humaniter internasional dan perlindungan warga sipil di seluruh daerah tanah Papua.
Secara operasional, skema ini membuka akses investigasi independen bagi Komisi Tinggi HAM PBB dan utusan khusus kemanusiaan guna memverifikasi kondisi lapangan secara objektif. Langkah ini juga mendorong penuntasan pelanggaran HAM masa lalu secara akuntabel tanpa bias kepentingan kekuasaan.
Jika tata kelola yang bersih, dialog damai yang bermartabat dan penegakan HAM diwujudkan secara konsisten dari tingkat daerah hingga internasional, maka kesejahteraan yang sejati bukanlah sekadar impian.
Oleh karena itu, pengawasan ketat serta ketegasan hukum terhadap seluruh praktik jual beli kebijakan di daerah maupun di pusat menjadi langkah paling prioritas dan mendesak yang wajib dieksekusi hari ini.
Ketika keadilan, kebenaran, dan kemanusiaan ditegakkan di atas tanah ini, maka “matahari keadilan” akan benar-benar terbit menyinari masa depan Papua.
Fajar baru ini hanya akan terwujud jika seluruh komponen bangsa berani menghentikan pembiaran terhadap pemerasan mahar politik serta pengurasan anggaran publik, lalu bertindak nyata secara berkeadilan sosial demi membela kemanusiaan rakyat kecil. (Bagian kedua, terakhir)










