Gubernur Papua Tengah Harus Taati Putusan PTUN Jayapura Atas Gugatan yang Diajukan Naftali Kobepa

Praktisi hukum Mathias Ladopurap, SH, MH. Foto: Istimewa

JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Naftali Kobepa terhadap Gubernur Papua Tengah.

Dalam putusan Perkara Nomor 16/G/2026/PTUN.JPR, majelis hakim menilai sikap diam gubernur yang menahan usulan peresmian dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Papua Tengah ke Menteri Dalam Negeri merupakan tindakan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad).

Putusan dibacakan secara elektronik (e-court) majelis hakim yang diketuai Ad’jdam Riyange Zulfachmi S, SH didampingi Janathul Firdaus Tirtayasa, SH, MH, dan Irfan Amos Sampe, SH selaku hakim anggota di Jayapura, Kamis (20/8).

Praktisi hukum Dr Edi Hardum SH, MH mengatakan, salah satu ciri negara hukum adalah adanya PTUN, di mana salah satu tujuannya adalah mencegah kesewenang-wenangkan penguasa.

“Sikap diam Gubernur Papua Tengah yang menahan usulan peresmian dan pengangkatan PAW Anggota DPR Papua Tengah ke Mendagri merupakan tindakan kewenang-wenangan penguasa,” ujar Edi Hardum di Jakarta, Jumat (21/8).

Karena itu, wajar dan benar PTUN Jayapura mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Naftali Kobepa terhadap Gubernur Papua Tengah. Edi, dosen Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Tama Jagakarsa, Jakarta, mendesak Gubernur Papua agar taati putusan tersebut dan segera eksekusi.

“Gubernur Papua Tengah harus tahu dan ingat fungsi anggota DPR, yaitu mewakili rakyat untuk mengontrol kerja eksekutif, penganggaran dan fungsi legislasi. DPR merupakan salah satu tiga tiga tiang utama dalam negar demokrasi, di mana dua lainnya eksekutif dan yudikatif,” kata Edi.

Merespon putusan PTUN Jayapura yang diajukan Naftali Kobepa, praktisi hukum Mathias Ladopurap, SH, MH mengatakan, proses PAW anggota DPRD dilakukan saat kursi kosong karena anggota dewan meninggal, mengundurkan diri atau diberhentikan. Karena itu, penggantinya adalah calon dengan suara terbanyak berikutnya dari partai dan daerah pemilihan yang sama melalui verifikasi oleh KPU.

“Alur dan tahapan proses PAW yakni pemberitahuan kursi kosong, di mana pimpina DPRD menerima surat pemberitahuan dan meneruskan surat permintaan nama calon pengganti ke KPU. Lalu parpol asal anggota dewan menyiapkan nama calon pengganti berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya dari dapil tersebut,” ujar Mathias.

Menurutnya, KPU memproses dokumen calon pengganti melaui aplikasi yang disebut SIMPAW, jika diperlukan. Selanjutnya, lanjut Mathias, rapat pleno oleh KPU dan menyerahkan hasil verfikasi serta berita acara nama calon pengganti kepada DPRD dan mengusulkan kepada Gubernur hingga dilantik,” kata Mathias, praktisi lulusan Program Magister Ilmu Hukum Universitas Indonesia. (*)