Oleh Ernest Pugiye
Guru SMAN 1 Dogiyai, Provinsi Papua Tengah
KEADILAN sejati bagi warga Papua adalah pengakuan atas martabat dan hak fundamental mereka sebagai manusia. Manifestasi ini menuntut evaluasi total atas pendekatan keamanan Jakarta.
Langkah ini krusial untuk menghentikan penembakan warga sipil di zona konflik. Selama 64 tahun konflik Jakarta-Papua berlangsung, negara belum pernah menyelesaikan satu pun kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) secara tuntas.
Operasi keamanan bersenjata terus memicu krisis kemanusiaan. Wilayah terdampak meluas dari Kabupaten Nduga, Jayawijaya, dan Pegunungan Bintang hingga Yahukimo di Provinsi Papua Pegunungan.
Kemudian, Intan Jaya, Puncak, Puncak Jaya, dan Mimika di Papua Tengah hingga Kabupaten Maybrat di Papua Barat Daya. Eskalasi terbaru terjadi di Korowai, Yahukimo.
Laporan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Gereja Injili di Indonesia (GIDI) per 21 Agustus 2026 mencatat operasi udara dan darat telah memporak-porandakan pemukiman warga. Masyarakat adat, termasuk ibu hamil dan anak-anak, terpaksa melarikan diri ke hutan.
Mereka menderita kelaparan hingga jatuh korban jiwa tanpa akses bantuan kemanusiaan. Zona mematikan ini membentang di puluhan distrik dan ratusan kampung di enam provinsi. Kondisi ini mempertegas pembiaran atas kejahatan kemanusiaan yang merenggut hak hidup orang asli Papua.
Namun, kerinduan akan keadilan kerap terdistorsi oleh birokrasi ekstraktif yang memperdagangkan hak warga demi modal politik. Oleh karena itu, memutus politik transaksional dan merekonstruksi tata kelola bebas oligarki menjadi prasyarat mutlak demi terbitnya fajar keadilan di tanah Papua.
Membawa Uang ke Jakarta
Tragedi kemanusiaan dan bobroknya birokrasi ini tecermin nyata pada pengarahan Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Natalius Pigai dalam forum dialog bersama DPR Papua Tengah, MRP, kepala suku, tokoh masyarakat hingga mahasiswa di Kantor DPR Papua Tengah di Nabire pada 17 Agustus 2026.
Dalam kesempatan itu, Pigai meminta seluruh pejabat birokrasi di Papua menghentikan kebiasaan membawa uang ke Jakarta demi membeli kebijakan. Pigai menegaskan bahwa seluruh pelayanan birokrasi dan administrasi pembangunan untuk tanah Papua di tingkat pusat bersifat gratis.
Ia menyoroti kiasan “ikan puri bayar ikan hiu” sebagai simbol praktik transaksional yang merusak martabat serta membentuk stigma negatif terhadap masyarakat Papua, sekaligus mendorong legislator daerah agar berani menyuarakan keadilan, kesejahteraan, dan kemanusiaan tanpa rasa takut.
Fenomena ini menjadi cermin retaknya etika publik ketika fungsi pelayanan negara terdegradasi menjadi sekadar komoditas pasar politik. Teguran terbuka tersebut pada hakikatnya adalah penanda penting bagi penguatan konsistensi penegakan hukum di tanah Papua.
Pernyataan tegas tersebut membedah benturan tajam antara idealisme tata kelola pemerintahan yang bersih dengan realitas politik transaksional berbasis jual beli keputusan birokrasi, aturan, dan rekomendasi pencalonan politik.
Pesan ini menjadi panggilan etis agar elite lokal Papua menjadikan Pancasila sebagai panduan utama, bukan praktik kalkulasi materi di antara para oligarki dan penguasa dari pusat kekuasaan Jakarta.
Praktik menyogok kebijakan tidak hanya menggerogoti anggaran publik yang seharusnya dialokasikan untuk kesejahteraan rakyat, tetapi juga melanggengkan rasa inferioritas dan melemahkan posisi tawar politik Papua di tingkat nasional.
Ketika anggaran publik tersedot ke dalam pusaran oligarki, hak-hak fundamental rakyat miskin di daerah terpencil otomatis terabaikan. Hal inilah yang berpotensi terus merawat keretakan integrasi sosial, melanggengkan kekerasan negara, serta merusak ikatan emosional antara daerah dan pusat.
Transaksionalisme
Transaksionalisme adalah praktik komodifikasi kekuasaan antara elite daerah dan pusat melalui jual beli kebijakan serta jabatan, yang menggeser fungsi pengabdian negara menjadi bisnis pasar gelap politik.
Penyimpangan sistemik ini telah menjadi akar utama yang memicu krisis kemanusiaan serta rentetan pelanggaran HAM berat yang masif dan sistematis di tanah Papua.
Menghapus tradisi transaksional merupakan ikhtiar membongkar budaya kekuasaan yang koruptif. Langkah ini sangat penting guna mengembalikan fungsi birokrasi pada pelayanan publik yang berintegritas.
Komodifikasi kebijakan pada hakikatnya merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi. Praktik ini meruntuhkan fungsi dasar hukum karena menempatkan regulasi serta hak dasar warga sebagai barang dagangan birokrasi, yang pada akhirnya melumpuhkan supremasi hukum dan mengikis keadilan bagi masyarakat akar rumput.
Penyimpangan tersebut kian memperparah krisis kemanusiaan akibat hilangnya jaminan perlindungan negara terhadap warga sipil di daerah konflik. Tanpa keberanian moral untuk memutus rantai transaksional ini, reformasi birokrasi di daerah hanya akan menjadi jargon tanpa makna.
Lebih tragis lagi, sistem transaksional yang melembaga ini tidak sekadar merusak tata kelola birokrasi, tetapi telah menjadi akar pemantik terjadinya krisis kemanusiaan dan pelanggaran HAM berat yang masif dan sistematis di tanah Papua.
Komodifikasi kekuasaan melahirkan keputusan-keputusan politik dan izin-izin ekstraktif yang mengabaikan keselamatan warga sipil. Dampaknya memicu eksploitasi wilayah, penyingkiran masyarakat adat, serta gelar operasi militer yang berujung pada jatuhnya korban jiwa dari kalangan orang asli Papua secara meluas.
Daron Acemoglu dan James A Robinson dalam Why Nations Fail: The Origins of Power, Prosperity, and Poverty (2012) menegaskan bahwa kemunduran suatu wilayah disebabkan oleh institusi politik dan ekonomi yang bersifat ekstraktif (extractive institutions).
Institusi ini dirancang oleh elite untuk merampas sumber daya publik demi memperkaya kelompoknya sembari menindas hak dasar rakyat. Dalam konteks Papua, institusi ekstraktif mewujud dalam bentuk pemanfaatan kekuasaan untuk memobilisasi kapital politik ketimbang memajukan kualitas hidup warga.
Skala ekstraksi ini terlihat nyata pada tingginya biaya politik daerah. Untuk mendapatkan rekomendasi partai politik, mahar di Nusa Tenggara Timur (NTT) berkisar Rp 100 juta per kursi.
Sementara itu, di Papua nilainya melonjak hingga Rp 2 miliar per kursi. Perbandingan senilai sepuluh kali lipat ini membuktikan adanya eksploitasi politik yang sangat ekstrem di wilayah timur Indonesia.
Tingginya komodifikasi kursi politik menunjukkan bahwa demokrasi lokal sedang disandera oleh mahalnya biaya kompromi kekuasaan. Eskalasi politik uang berpotensi merusak reputasi moralitas dan etika kebangsaan Indonesia di tingkat internasional.
Normalisasi mahar politik menurunkan Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perceptions Index), memperlemah penegakan hukum (rule of law), menggerus kepercayaan investor asing (foreign direct investment) serta memperburuk citra demokrasi Indonesia di panggung Perserikatan Bangsa-Bangsa. (Bagian pertama)










