JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Kamis (20/8) mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Naftali Kobepa terhadap Gubernur Papua Tengah.
Dalam putusan Perkara Nomor 16/G/2026/PTUN.JPR, majelis hakim menilai sikap diam gubernur yang menahan usulan peresmian dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Papua Tengah ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) merupakan tindakan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad).
Putusan dibacakan secara elektronik (e-court) majelis hakim yang diketuai Ad’jdam Riyange Zulfachmi S, SH didampingi Janathul Firdaus Tirtayasa, SH, MH, dan Irfan Amos Sampe, SH selaku hakim anggota.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh pihak Gubernur Papua Tengah selaku tergugat. Pengadilan menegaskan, objek perselisihan tersebut merupakan sengketa tata usaha negara murni.
Pasalnya, melibatkan tindakan administrasi pemerintahan, yaitu kegagalan gubernur dalam melakukan perbuatan konkret berupa meneruskan dokumen PAW.
Majelis hakim menyoroti Pasal 144 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa posisi gubernur bersifat kewenangan terikat (gebonden bevoegdheid).
Dalam hal ini, gubernur bertindak sebagai perantara administrasi resmi yang menghubungkan DPR Papua Tengah dengan pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
Sikap pasif gubernur (omission) yang mengabaikan usulan tersebut dinilai sebagai bentuk tindakan faktual pemerintahan yang tidak sah dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Satu poin krusial dalam pertimbangan majelis hakim adalah terkait surat penundaan dari DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Papua Tengah. Hakim menegaskan, surat dari internal partai tidak memiliki kekuatan hukum (legal force) untuk menghentikan atau menangguhkan jalannya perintah undang-undang. Kepentingan partai politik tidak boleh menyandera proses administrasi negara yang sedang berjalan.
Selain itu, argumen “prinsip kehati-hatian” yang dipakai oleh pihak gubernur juga dipatahkan. Menurut pengadilan, kehati-hatian dalam konteks kewenangan terikat justru diwujudkan dengan menjalankan kewajiban hukum tepat waktu, bukan dengan menunda atau mengulurnya.
Berdasarkan fakta persidangan, Naftali Kobepa terbukti merupakan calon anggota DPR Papua Tengah Pemilu 2024 dari Dapil Papua Tengah 7 dengan raihan 5.619 suara.
Sementara itu, legislator sebelumnya, Simon Gobai, telah resmi diberhentikan berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-4635 Tahun 2024 tertanggal 1 November 2024.
Karena seluruh tahapan dalam Pasal 144 Ayat 1, 2, dan 3 UU Nomor 23 Tahun 2014 telah terpenuhi, gubernur diwajibkan secara hukum untuk memproses dan meneruskan berkas Naftali Kobepa ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Amar putusan majelis hakim PTUN Jayapura yaitu, pertama, menolak seluruh eksepsi tergugat (Gubernur Papua Tengah). Kedua, mengabulkan gugatan penggugat (Naftali Kobepa) untuk seluruhnya.
Ketiga, menyatakan tindakan Gubernur Papua Tengah yang tidak meneruskan usulan PAW Naftali Kobepa kepada Mendagri sebagai perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintahan.
Keempat, mewajibkan Gubernur Papua Tengah untuk meneruskan usulan peresmian dan pengangkatan PAW Naftali Kobepa kepada Mendagri paling lambat tujuh hari kerja setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kelima, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 352.000,00.
Yuliyanto, SH, MH, kuasa hukum Naftali Kobepa mengapresiasi putusan tegas majelis hakim PTUN Jayapura. Ia menilai, putusan tersebut menegaskan prinsip utama administrasi negara bahwa pejabat publik wajib tunduk pada aturan hukum.
“Sejak awal kami menegaskan bahwa perkara ini bukan soal perebutan kekuatan politik atau konflik internal partai,” ujar Yuliyanto melalui keterangan tertulis dari Jayapura, Papua, Kamis (20/8).
Selain itu, kata Yuliyanto, pengacara dari Kantor Hukum Yuliyanto & Associates, keputusan tersebut adalah soal kepastian hukum administrasi negara. Ketika undang-undang memberi tenggat waktu kepada Gubernur untuk meneruskan usulan PAW, maka hal itu wajib dilaksanakan tanpa alasan.
“Kami sangat menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan mengimbau Gubernur Papua Tengah untuk segera menjalankan kewajiban hukumnya dalam tenggat 7 hari kerja setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” ujar Yuliyanto lebih lanjut
Tim kuasa hukum juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan pihak-pihak terkait untuk menyikapi putusan ini dengan bijak demi menjaga kondusivitas stabilitas politik dan hukum di wilayah Papua Tengah. (*)










