Oleh Melkias Pekei
Anggota Pemuda Katolik Komisariat Cabang Deiyai, Papua Tengah
OTONOMI Khusus (Otsus) Papua sudah 25 tahun diberlakukan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Kebijakan ini dibuat untuk memberikan kekhususan kepada Papua, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mempercepat pembangunan, melindungi hak orang asli Papua (OAP) serta memberikan ruang yang lebih besar kepada masyarakat Papua dalam pemerintahan dan pembangunan.
Namun, setelah lebih dari dua dekade berjalan dan mengalami perubahan melalui UU Nomor 35 Tahun 2008 serta UU Nomor 2 Tahun 2021, sebagian orang asli Papua menyatakan bahwa otsus telah gagal. Pernyataan tersebut harus dipahami sebagai kritik serius terhadap hasil pelaksanaan otsus. Pertanyaannya sederhana: apakah tujuan otsus benar-benar telah dirasakan oleh orang asli Papua?
UU Nomor 21 Tahun 2001 memberikan dasar kekhususan Papua, termasuk pengakuan terhadap hak masyarakat adat dan pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai lembaga representasi kultural orang asli Papua. Kekhususan tersebut seharusnya memastikan bahwa masyarakat asli Papua mempunyai ruang yang kuat dalam menentukan kebijakan yang menyangkut kehidupan mereka.
Namun, masalah otsus tidak hanya terletak pada isi undang-undang. Masalah yang lebih penting adalah pelaksanaannya. Apakah dana otsus benar-benar tepat sasaran? Apakah pendidikan dan kesehatan masyarakat membaik? Apakah orang asli Papua memperoleh kesempatan yang adil dalam pemerintahan dan ekonomi? Apakah hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam semakin terlindungi?
Tak Sekadar Besaran Anggaran
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena keberhasilan otsus tidak cukup diukur dari besarnya anggaran yang diberikan pemerintah. Keberhasilan harus dilihat dari perubahan nyata dalam kehidupan masyarakat.
Bahkan pemerintah sendiri melalui Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Nasional (PPK/Bappenas) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Tahun 2021-2022 mengakui bahwa setelah sekitar 20 tahun pelaksanaan otsus, hasil pembangunan yang diharapkan belum sepenuhnya tercapai. Dokumen tersebut menyebut persoalan seperti kemiskinan yang masih tinggi serta kondisi pendidikan dan kesehatan yang belum memadai.
Setelah perubahan UU melalui Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, pemerintah kemudian memperkuat aturan pelaksanaan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2021 Tentang Kewenangan Dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua dan PP Nomor 107 Tahun 2021 Tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, Dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
PP 106 mengatur kewenangan dan kelembagaan otsus, termasuk keterwakilan orang asli Papua dan pemekaran daerah. PP 107 mengatur penerimaan, pengelolaan, pengawasan, perencanaan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi otsus. Artinya, regulasi sebenarnya sudah menyediakan banyak instrumen untuk memperbaiki pelaksanaan otsus. Persoalannya kemudian adalah seberapa efektif aturan tersebut dilaksanakan dan apakah hasilnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Karena itu, setelah 25 tahun evaluasi tidak boleh sekadar menghitung berapa besar uang yang telah dikeluarkan negara. Evaluasi harus menjawab pertanyaan substansial yaitu apa yang berhasil, apa yang gagal, mengapa gagal, siapa yang menerima manfaat, siapa yang tertinggal dan apa yang harus diperbaiki.
Yang paling penting, orang asli Papua harus menjadi bagian utama dalam evaluasi tersebut. Mereka bukan hanya penerima kebijakan, tetapi pemilik kepentingan utama yang harus didengarkan.
Merespon Otsus Gagal
Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 1 Tahun 2025 tentang Musyawarah Perencanaan Pembangunan Otonomi Khusus Papua juga menunjukkan pentingnya ruang perencanaan khusus dalam pelaksanaan otsus. Karena itu, pernyataan sebagian orang asli Papua bahwa “otsus gagal” seharusnya tidak direspon atau dijawab dengan penolakan atau sekadar menunjukkan besarnya anggaran. Pernyataan tersebut harus dijawab dengan evaluasi yang jujur, terbuka, berbasis data, dan melibatkan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) Papua.
Setelah 25 tahun, negara perlu berani mengakui keberhasilan sekaligus mengakui kekurangan. Jika ada kebijakan yang tidak mencapai sasaran, kebijakan tersebut harus diperbaiki. Jika ada pelaksanaan yang menyimpang, harus diperiksa. Jika masyarakat merasa tidak didengar maka ruang untuk mendengar harus dibuka.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan otonomi khusus bukanlah berapa besar dana yang telah diberikan kepada Papua, melainkan apakah orang asli Papua benar-benar merasakan keadilan, kesejahteraan, perlindungan, penghormatan terhadap hak-haknya dan masa depan yang lebih baik di tanahnya sendiri.
Karena itu, 25 tahun otsus harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap UU Nomor 21 Tahun 2001 beserta perubahan-perubahannya dan seluruh pelaksanaannya dengan menempatkan orang asli Papua sebagai subjek utama. Lebih dari itu, apabila evaluasi menunjukkan adanya persoalan mendasar yang tidak dapat diselesaikan hanya melalui perubahan kebijakan administratif, maka negara perlu membuka ruang penyelesaian politik yang damai dan bermartabat.
Pemerintah Indonesia perlu segera membuka dan menggelar dialog bermartabat atau perundingan damai dengan melibatkan pihak-pihak yang relevan dan masyarakat Papua secara bermakna. Dialog bukan berarti menyerah. Dialog adalah jalan untuk mendengarkan, mencari titik temu, membangun kembali kepercayaan dan mencari penyelesaian atas persoalan yang selama ini belum selesai.
Setelah 25 tahun otonomi khusus, Papua tidak hanya membutuhkan kebijakan baru. Papua membutuhkan keberanian untuk mendengar suara rakyatnya. Karena itu, evaluasi yang jujur harus berjalan bersama dengan upaya membangun dialog bermartabat dan perundingan damai agar masa depan Papua dapat dibicarakan melalui jalan damai tanpa kekerasan, dengan menjunjung martabat manusia, keadilan dan penghormatan terhadap hak-hak orang asli Papua.










