KARUBAGA, ODIYAIWUU.com — Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkita Bangsa (PKB) Tolikara, Senin (3/8) mengeluarkan pernyataan sikap dan mengingatkan pimpinan serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kabupaten Tolikara agar jangan menunda Sidang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2026.
Pernyaan sikap tersebut tertuang dalam Surat Pernyaan Sikap Nomor: 001/PS/DPC-PKB/TLK/VIII/2026 bersifat Segera / Penting tertanggal 3 Agustus 2026. Pernyataan sikap ditandatangani Ketua DPC PKB Tolikara Mekiben Weya, SAP dan Sekretaris Nois Kogoya, SIP.
“DPC PKB Kabupaten Tolikara mencermati dengan serius bahwa hingga saat ini Sidang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tolikara Tahun Anggaran 2026 belum juga dilaksanakan sesuai jadwal yang seharusnya,” ujar Mekiben Weya dan Nois Kogoya di Karubaga, kota Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan.
Padahal, menurut Mekiben dan Nois, LKPJ merupakan salah satu instrumen konstitusional paling penting dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah, sekaligus wujud nyata pertanggungjawaban kepala daerah kepada rakyat melalui DPRD.
Atas dasar itu, Mekiben dan Nois menyampaikan sikap resmi partainya sebagai berikut. Pertama, LKPJ adalah amanat Undang-Undang, bukan sekadar formalitas. Penyampaian LKPJ kepala daerah merupakan kewajiban hukum.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 69 dan Pasal 71 yang mewajibkan Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang berlaku sebagai turunan teknis pelaksanaannya.
“Menunda pelaksanaan sidang LKPJ berarti mengabaikan mekanisme kontrol legislatif sekaligus melanggar hak konstitusional rakyat untuk mengetahui pertanggungjawaban penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” kata Mekiben dan Nois.
Kedua, hentikan politik penundaan dan alasan teknis yang berulang. Pihak PKB Tolikara mendesak DPRK untuk tidak menjadikan alasan teknis dan administratif sebagai dalih untuk menunda pelaksanaan sidang LKPJ.
Rakyat Tolikara berhak segera mengetahui capaian kinerja pemerintah daerah sepanjang tahun 2026, keberhasilan program yang telah dijalankan, dan kegagalan serta kendala pembangunan yang harus dievaluasi.
“Penundaan yang berlarut-larut hanya akan menimbulkan kecurigaan publik, spekulasi politik, dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif itu sendiri,” ujar Mekiben dan Nois.
Ketiga, transparansi pengelolaan APBD adalah harga mati. Semakin cepat LKPJ dibahas, semakin cepat pula DPRD dapat memberikan rekomendasi perbaikan yang konstruktif bagi eksekutif.
Sebaliknya, penundaan berpotensi menimbulkan spekulasi publik terhadap dugaan penyimpangan keuangan daerah, terhambatnya evaluasi program pembangunan, dan melemahnya prinsip good governance dan akuntabilitas publik yang menjadi roh reformasi birokrasi.
Menurut Mekiben dan Nois, berdasarkan pertimbangan di atas, PKB Tolikara dengan tegas mendesak pimpinan DPRK untuk segera menjadwalkan dan melaksanakan Sidang LKPJ Bupati Tolikara Tahun Anggaran 2026 tanpa penundaan lebih lanjut.
“Kami juga mendesak pimpinan DPRK Tolikara membuka proses pembahasan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif dengan melibatkan elemen masyarakat sipil, tokoh adat, tokoh agama, serta pemuda dan mahasiswa,” kata Mekiben dan Nois.
Selain itu, pihak PKB Tolikara mendesak DPRK setempat memberikan rekomendasi yang tegas, terukur, dan mengikat kepada pihak eksekutif sebagai bahan perbaikan tata kelola pemerintahan ke depan. Selain itu, memastikan bahwa hasil pembahasan LKPJ dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat Kabupaten Tolikara.
Mekiben dan Nois menambahkan, DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Tolikara menegaskan komitmennya untuk mengawal proses ini hingga tuntas. Jangan jadikan LKPJ sekadar agenda seremonial dan formalitas politik semata.
“Jadikan momentum ini sebagai titik balik perbaikan tata kelola pemerintahan di bumi Tolikara. Sidang LKPJ tidak boleh ditunda. Rakyat Tolikara sedang menunggu jawaban,” ujar Mekiben dan Nois.
Salinan pernyataan sikap tersebut dikirim juga kepada Bupati Kabupaten Tolikara, Gubernur Provinsi Papua Pegunungan, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, DPW PKB Provinsi Papua Pegunungan, DPP Partai Kebangkitan Bangsa, dan media massa cetak serta elektronik. (*)










