Kejari Jayawijaya Selamatkan Kerugian Negara Rp 18,243 Miliar Korupsi Dana Desa di Lanny Jaya

Pihak Kejaksaan Negeri Jayawijaya saat mengeksekusi pengembalian uang negara senilai Rp 18.243.674.102 hasil perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa tahun anggaran 2022-2024 di Kabupaten Lanny Jaya di Ruang Rapat Kantor Kejari Jayawijaya, Papua Pegunungan, Rabu (22/7). Foto: Istimewa

WAMENA, ODIYAIWUU.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya mengeksekusi pengembalian uang negara senilai Rp 18.243.674.102 hasil perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa di Kabupaten Lanny Jaya tahun anggaran 2022-2024 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jayawijaya Sunandar Pramono menyampaikan hal tersebut saat konferensi pers bersama awak media di Ruang Rapat Kantor Kejari Jayawijaya, Papua Pegunungan, Rabu (22/7).

Sunandar menjelaskan, penyelamatan kerugian keuangan negara ini merupakan kerja keras dari Kejaksaaan dan khususnya bagaian Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jayawijaya.

“Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 16.243.674.102 miliar,” ujar Sunandar Pramono.

Uang negara yang berhasil diselamatkan tersebut, katanya, berasal dari penanganan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dan pengelolaan dana desa serta alokasi dana desa (ADD) di Lanny Jaya tahun anggaran 2022-2024.

Sunandar menjelaskan, uang tersebut berasal dari dua terpidana, yakni YFM sebesar Rp 16.243.674.102 dan AS sebesar Rp 2 miliar. Pengembalian dilakukan sebagai pelaksanaan amar putusan pengadilan yang memerintahkan perampasan uang untuk negara.

“Dari sembilan terdakwa dalam perkara tersebut, delapan terdakwa telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura dan satu terdakwa masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jayapura,” kata Sunandar lebih lanjut.

Sunandar menjelaskan, Kejari Jayawijaya akan melaksanakan eksekusi badan terhadap para terpidana serta mengeksekusi barang bukti, termasuk menyetorkan uang rampasan tersebut ke kas negara sesuai putusan pengadilan.

Ia juga menegaskan, pemulihan kerugian negara belum berhenti pada pengembalian Rp 18,24 miliar. Kejaksaan masih menelusuri aset milik para terpidana untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara yang dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp 160 miliar.

Menurutnya, aset yang telah disita berupa mobil, tanah, dan rumah yang tersebar di Wamena, Biak, Yogyakarta, Jayapura hingga Toraja. Kejaksaan juga akan berkoordinasi dengan Badan Pemulihan Aset untuk melakukan penelusuran dan pelelangan aset yang memenuhi syarat.

Selain itu, Kejari Jayawijaya juga bersiap mengeksekusi tambahan uang rampasan sebesar Rp 1 miliar dari terpidana lain setelah putusannya dapat dieksekusi.

“Kami berharap bisa semaksimal mungkin mencari aset dari para terpidana ini untuk memulihkan kerugian keuangan negara,” ujar Sunandar.

Sunandar menegaskan, pengembalian aset hasil korupsi menjadi bagian penting dalam penegakan hukum karena tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian negara untuk kepentingan masyarakat. (*)