OPINI  

Kontrak Sosial dan Papua

Laurens Ikinia, Peneliti di Institute Pacific Studies, Dosen Hubungan Internasional UKI, Jakarta. Foto: Istimewa

Oleh Laurens Ikinia

Peneliti di Institute Pacific Studies; Dosen Hubungan Internasional UKI, Jakarta

BEBERAPA pekan terakhir, pemutaran film Pesta Babi menjadi sorotan publik di Indonesia. Karya dokumenter ini menggambarkan kompleksitas kehidupan sosial budaya di Tanah Papua sekaligus merekam ketegangan antara masyarakat adat dan kehadiran aparat keamanan.

Film tersebut menyulut perdebatan tentang kebebasan berekspresi dan perlindungan hak tanah adat dan budaya dalam bingkai negara kesatuan. Secara tidak langsung, film ini membawa kita pada pertanyaan fundamental: sejauh mana warga negara —khususnya di wilayah dengan sejarah konflik seperti Papua— terikat dalam kontrak sosial dengan negara?

Artikel Williamson M. Evers (1977) yang mengkritisi teori kontrak sosial dari Socrates hingga Ayn Rand memberikan kerangka analitis yang menarik untuk memahami dinamika ini.

Evers secara sistematis meragukan validitas kontrak sosial sebagai dasar kewajiban politik, terutama karena konsep-konsep seperti “persetujuan diam-diam” (tacit consent) dan “penerimaan manfaat” cenderung terlalu luas dan bermasalah jika diterapkan pada situasi nyata.

Persetujuan Diam-diam

Dalam kritiknya terhadap Socrates, Evers mengutip Richard Flathman bahwa “jika manfaat masa lalu merupakan kondisi yang cukup untuk menimbulkan kewajiban, maka setiap warga yang pernah menerima manfaat dari, misalnya, rezim Nazi, akan memiliki kewajiban untuk mematuhi perintah rezim tersebut.”

Analogi ini menggugat asumsi bahwa sekadar tinggal di suatu wilayah atau menerima layanan publik dapat diartikan sebagai persetujuan terhadap seluruh kebijakan negara.

Evers sendiri menegaskan bahwa konsep persetujuan diam-diam, ketika direduksi menjadi sekadar residensi atau penerimaan manfaat publik, kehilangan fungsi kritisnya sebagai ukuran legitimasi.

Di Papua, persoalan ini menjadi sangat relevan. Kehadiran negara melalui berbagai program pembangunan—infrastruktur, pendidikan, kesehatan—sering kali diklaim sebagai bukti bahwa masyarakat Papua telah menerima manfaat dan karenanya memiliki kewajiban loyalitas.

Namun, kritik Evers mengingatkan bahwa pemberian manfaat tidak otomatis menciptakan kewajiban politik, apalagi jika manfaat tersebut diberikan dalam relasi kuasa yang timpang.

Jika kita menggunakan pisau analisis Evers, pertanyaan yang muncul adalah: apakah masyarakat Papua pernah secara sukarela dan tanpa tekanan menyetujui ketentuan kontrak sosial yang mengikat mereka? Ataukah persetujuan itu hanya diasumsikan karena mereka “tidak memilih pergi”—seperti argumen Socrates tentang emigrasi?

Ketakutan dan Kontrak di Bawah Tekanan

Evers juga menyoroti kelemahan serius dalam teori Hobbes, yang mengakui kontrak yang dibuat dalam kondisi terpaksa (seperti penaklukan atau penangkapan) sebagai sah. Hobbes berargumen bahwa ketakutan akan kematian yang kejam adalah motif yang dapat diterima untuk menyerahkan hak-hak individu kepada penguasa.

Evers dengan tajam mengatakan: “Tanpa pandangan Hobbes yang ambigu tentang kehendak sebagai fakultas moral… tanpa cap legitimasi Hobbes pada kontrak yang dibuat dalam tekanan, teori politik Hobbes tentang kewajiban politik tidak dapat bertahan.”

Dalam konteks Papua, argumen ini memiliki resonansi yang kuat. Sejarah integrasi Papua ke dalam NKRI, serta berbagai peristiwa kekerasan yang dilaporkan terjadi di wilayah tersebut, menimbulkan pertanyaan: apakah ketaatan masyarakat Papua terhadap negara lahir dari persetujuan sukarela atau dari ketakutan akan represi?

Jika jawabannya cenderung pada yang kedua, maka menurut kerangka Hobbes sekalipun —terlepas dari kelemahannya yang dikritik Evers— legitimasi kewajiban politik menjadi sangat rapuh.

Mayoritas, dan Abainya Suara Minoritas

Kritik Evers terhadap Locke juga relevan. Locke berusaha membenarkan aturan mayoritas dengan analogi dari fisika (tubuh bergerak ke arah gaya terbesar) dan alasan kepraktisan (kesepakatan bulat sulit dicapai).

Namun, Evers mengingatkan bahwa John Stuart Mill telah mengidentifikasi bahaya utama: apa yang disebut sebagai pemerintahan sendiri sering kali berubah menjadi pemerintahan oleh kelompok paling numerik atau paling aktif.

Di Papua, di mana penduduk asli kini menjadi minoritas di wilayahnya sendiri akibat migrasi besar-besaran, aturan mayoritas berpotensi menjadi alat dominasi alih-alih representasi.

Aspirasi masyarakat adat —seperti yang coba diangkat melalui film Pesta Babi— dapat dengan mudah ditepikan hanya karena tidak didukung oleh suara mayoritas secara demografis di Indonesia.

Locke sendiri sebenarnya mengakui bahwa “nenek moyang tidak dapat mengikat generasi mendatang,” namun implementasinya dalam sistem perwakilan yang sarat kepentingan sering kali melupakan prinsip ini.

Ilusi Kebebasan dalam Kepatuhan

Kritik paling tajam Evers mungkin tertuju pada Rousseau. Meskipun Rousseau menolak kontrak perbudakan diri, usulannya tentang alienasi total hak-hak individu kepada komunitas yang berdaulat mutlak justru, menurut Evers, menciptakan bentuk dominasi terselubung.

Evers menunjuk pada fakta bahwa dalam praktiknya, “pemerintah administratif sehari-hari tunduk pada hukum besi oligarki” —sedikit orang yang akan memerintah banyak orang.

Dalam konteks Papua, pertanyaannya adalah: apakah struktur pemerintahan yang ada benar-benar mencerminkan kehendak umum (general will) masyarakat setempat, atau justru menjadi instrumen kelompok elit tertentu?

Ketika aparat keamanan dan pemerintah daerah mengambil keputusan yang berdampak pada kehidupan masyarakat adat —termasuk pembatasan terhadap kegiatan budaya yang terekam dalam Pesta Babi— sejauh mana keputusan tersebut dapat diklaim sebagai manifestasi dari kehendak rakyat Papua?

Persetujuan Sebagai Fiksi

Pada akhir tulisannya, Evers menyimpulkan bahwa teori kontrak sosial tidak dapat bertahan dari pengujian kritis. Semua teori tersebut, dalam praktiknya, mengarah pada apa yang disebutnya sebagai kontrak perbudakan diri —baik rezim Athena, penguasa Hobbes, mayoritas Locke, majelis Rousseau atau monopoli penegakan hukum Rand.

Evers menawarkan alternatif: kewajiban untuk mematuhi hukum yang adil dapat dijelaskan tanpa rekursus pada kontrak sosial, yaitu melalui kewajiban non-agresi yang merupakan korelasi dari hak asasi manusia.

Dalam konteks Papua, prinsip non-agresi berarti negara tidak boleh menggunakan kekerasan atau pembatasan kebebasan sipil —termasuk terhadap ekspresi budaya dan dokumentasi— kecuali untuk mencegah pelanggaran hak yang setara. Negara juga berkewajiban menunjukkan bahwa setiap tindakannya benar-benar diperlukan dan proporsional.

Apa artinya ini bagi Papua dan kontroversi film Pesta Babi? Artinya, legitimasi tindakan negara —termasuk pembatasan ekspresi budaya dan kehadiran aparat keamanan— tidak bisa hanya bertumpu pada asumsi adanya kontrak sosial fiktif.

Legitimasi harus diuji secara langsung dengan prinsip non-agresi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Jika suatu kebijakan atau tindakan aparat di lapangan melanggar hak dasar masyarakat adat, maka tidak ada kontrak sosial— apalagi yang hanya didasarkan pada persetujuan diam-diam atau residensi— yang dapat membenarkannya.

Dialog Terbuka sebagai Jalan Keluar

Film Pesta Babi yang viral seharusnya tidak dilihat semata sebagai provokasi, tetapi sebagai panggilan untuk dialog yang lebih jujur tentang hubungan antara negara dan masyarakat di tanah Papua.

Teori kontrak sosial, meskipun telah dikritik habis-habisan oleh Evers, setidaknya mengajarkan satu hal penting: bahwa kewajiban politik yang sah harus lahir dari persetujuan, bukan paksaan.

Jika Indonesia ingin benar-benar menjadi rumah bersama bagi seluruh anak bangsa, maka negara perlu membangun mekanisme yang memungkinkan masyarakat Papua —dan semua kelompok marjinal lainnya— memberikan persetujuan yang sungguh-sungguh, tidak terpaksa, dan terus-menerus terhadap tatanan politik yang mengikat mereka.

Pemerintah dapat merespons kegelisahan ini dengan membuka ruang dialog publik yang setara, melindungi kebebasan berkarya seni dan dokumenter serta memastikan bahwa kebijakan di Papua tidak lagi semata-mata ditentukan oleh logika mayoritas nasional, melainkan oleh keadilan substantif bagi masyarakat adat.

Tanpa itu, kontrak sosial hanyalah fiksi yang menutupi dominasi, dan film seperti Pesta Babi akan terus menjadi pengingat akan janji kebebasan di negeri sendiri yang belum sepenuhnya terpenuhi.