Oleh Frans Maniagasi
Pengamat Sosial Politik Papua
TANGGAL 8 Oktober 2025 Presiden Prabowo Subianto melantik Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua (KEPPP) atau Komite Eksekutif Papua (KEP), yang diketuai oleh Velix Vernando Wanggai, para anggotanya Ribka Haluk, Paulus Waterpauw, John Wempi Wetipo, John Gluba Gebze, Yanni, Ali Bogra, Ignatius Triyono, Billy Mambrasar, dan Ari Sihasale.
KEP dihadapkan pada proses internal menyangkut kedudukan dan syarat teknis birokratis yang berkaitan dengan penataan dan konsolidasi institusi dan structural, termasuk personalia. Selain itu hubungan dan tata kerja antara BP3OKP (Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Papua) atau Badan Percepatan Pembangunan Papua (BPPP), yang telah hadir tiga atau empat tahun lalu (sesuai Pasal 68 UU No 2/2021).
Sepintas kedua institusi ini memiliki kemiripan dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan peranannya. Tapi prinsipal ada perbedaan dari terminologi BPPP sifat pengarah (direction) dan komite adalah eksekusi lebih kelak sebagai eksekutor.
Tugas dan fungsi serta peranannya sebagai eksekusi mesti perlu penjabaran lebih terrinci sehingga tidak bias dengan tugas pemerintahan. Meliputi aspek mana saja yang perlu dilakukan pengambilan putusan. Dan di ranah apa saja kewenangan untuk memutuskan.
Tentu eksekusi yang berkaitan dengan kebijakan (policy) khusus tentang kekhasan program pembangunan dan masalah berbasis selera Papua (UU No 21/2001).
Dalam kedudukan seperti itu maka komite kedepan akan memiliki kekuatan bargaining position yang kuat (powerfull) serta memiliki nilai dan lobbi politik yang dapat didengar oleh pemerintah. Artinya masukan-masukan komite benar-benar menjadi materi pembuatan kebijakan dan menjadi refernsi prioritas oleh setiap Kementerian dan lembaga.
Sebagai mitra pemerintah dalam membuat keputusan penting dari negara tentang masyarakat dan wilayah Papua. Jadi ada otoritas untuk memutuskan mana yang baik dan yang tidak perlu dilaksanakan di Papua.
Sebaliknya BPPP lebih pada mengarahkan program-program otsus agar sesuai dengan rencana maka dibutuhkan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi dan koordinasi (SHEK). Ibarat “polisi lalu lintas” memperlancar arus pelaksanaan program-program percepatan pembangunan Papua.
Kedua-dua melakukan SHEK terpadu. Tapi BPPP ditunjang oleh pokja (kelompok kerja) kerjanya di daerah. Selama ini telah berlangsung, terlepas dari kekurangannya. Di pusat terutama difasilitasi oleh Kantor Sekretaris Wakil Presiden dan PPN/ Bappenas, Kementerian Keuangan dan Kemendagri dengan beberapa kementerian dan lembaga (K/L).
Namun terkendala pada masalah keterbatasan komunikasi dan teknis birokratis. Pada konteks itu maka keberadaan komite justru memperkuat BPPP yang sama-sama bertugas dan berfungsi melakukan strong coordination.
Badan Eksekutif Papua
Badan Eksekutif Papua keberadaannya di masa depan penting dilakukan revisi terbatas Pasal 68 A (UU No 2/2021). Sehingga badan eksekutif memiliki basis legalitas dan legitimasi politik sebagai lembaga yang memiliki otoritas dan inisiatif memastikan pelaksanaan amanat dan program Otsus (UU No 21/2001 juncto UU No 2/2021) beserta perangkat peraturan pemerintah (PP No 106, 107/ 2021, RIPPP dan Rencana Aksi).
Selain itu BEP bertugas dan berfungsi mengelola dana bantuan dari mitra pembangunan berkonsultasi dan koordinasi dengan Kemendagri, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Keuangan.
Tujuannya, untuk memulihkan kehidupan sosial dan ekonomi Papua. Sekaligus ikut menentukan dan melegalkan investasi/investor yang akan menanamkan investasi dan beroperasi di Papua dalam mengeksploitasi sumber daya alam (SDA) termasuk proyek strategi nasional yang dirancang oleh pemerintah pusat.
Badan ini juga mengatasi masalah-masalah mendasar seperti pengangguran terbuka dan ketimpangan sosial. BEP berkedudukan langsung dibawah Presiden sehingga upaya percepatan pembangunan Papua menjadi tanggungjawab kepala pemerintahan dan kepala negara mengingat otonomi khusus merupakan perintah konstitusi (Pasal 18 B UUD 1945).
Sehingga badan ini merupakan penegasan dari asas desentralisasi asimetrik hasil modifikasi dengan mengambil contoh model RRC yang menerapkan pada Provinsi Guandong, dengan memberikan otoritas sepenuhnya selama 25-30 tahun agar Papua dapat mengejar ketertinggalannya.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya melibatkan peran dari mitra pembangunan seperti masyarakat sipil, gereja, akademisi dan sektor swasta dalam proses pembangunan dan pemulihan Papua.
Pemulihan masyarakat menjadi faktor urgen dalam rangka meletakan dan membangun kembali kepercayaan (trust) kepada pemerintah. Trust menjadi modal dasar sebab selama ini kebijakan pembangunan yang dilaksanakan kurang memihak kepada orang asli Papua (OAP) dan hak-haknya maka muncul sikap-sikap frustasi, apatis, hingga tindakan pembangkangan.
Model ini menempatkan orang asli Papua bukan sebagai obyek dari kebijakan pembangunan melainkan subyek pemulihan dengan memperhatikan kearifan lokal dan kebutuhan riilnya.
BEP diharapkan menjadi satu-satunya institusi yang dapat meminimalisasi fragmentasi kelembagaan dan memastikan pengelolahan dana otsus dan dana-dana pembangunan lain oleh Pemda dikelola secara baik dan benar (baik belum tentu benar, benar juga belum tentu baik).
Termasuk program dan dana dari lembaga donor dan mitra pembangunan pun dipastikan menjangkau dan memenuhi kebutuhan riil masyarakat asli Papua.
Perlu ditambahkan bahwa dari lembaga dan mitra pembangunan tidak mestinya berupa dana (fresh money) tapi berwujud inkai (barang dan jasa) untuk menghindari adanya penyelewengan atau korupsi.
Kehadiran dan keberadaan lembaga donor dan mitra pembangunan pun ikut mengawasi dan mengontrol serta mengevaluasi sampai sejauh mana program percepatan pembangunan Papua terlaksana sesuai kebijakan otsus. Dengan demikian badan eksekutif pun selain diawasi oleh Pemerintah juga oleh lembaga-lembaga donor dan mitra pembangunan.










