Oleh Ben Senang Galus
Penulis Buku Epistemisida Papua; Tinggal di Yogyakarta
KITA sering memuji konsep teknokratis dalam membangun sebuah bangsa. Dalam pandangan teknokratis, pembangunan bangsa sebaiknya didasarkan pada pengetahuan ilmiah, data, analisis rasional, dan perencanaan yang sistematis, bukan semata-mata pada pertimbangan tradisi atau kepentingan keberlanjutan.
Bagi teknokratis, yang terpenting keuntungan ekonomi. Keutamaan yang lain menjadi nomor berikutnya. Para teknokrat mempunyai prinsip hutan dipandang dan dimanfaatkan sebagai komoditas ekonomi yang dapat menghasilkan keuntungan finansial. Dalam proses ini, nilai hutan tidak lagi hanya dilihat dari fungsi ekologis, sosial, dan budaya, tetapi juga dari potensi ekonominya.
Bentuk komodifikasi hutan di Papua dapat ditemukan dalam kegiatan penebangan kayu, perkebunan kelapa sawit, pertambangan, perdagangan karbon, serta berbagai proyek pembangunan yang memanfaatkan kawasan hutan sebagai sumber pendapatan.
Papua memiliki kawasan hutan yang luas dan kaya akan keanekaragaman hayati. Selain itu, hutan juga merupakan ruang hidup masyarakat adat yang memiliki hubungan erat dengan tradisi, identitas, dan sistem pengetahuan lokal. Namun, meningkatnya permintaan pasar terhadap sumber daya alam telah mendorong eksploitasi hutan secara lebih intensif.
Akibatnya, hutan yang sebelumnya memiliki makna budaya dan spiritual mulai diperlakukan sebagai aset ekonomi yang dapat diperjualbelikan atau dimanfaatkan untuk kepentingan investasi. Komodifikasi hutan memberikan sejumlah manfaat, seperti peningkatan investasi, pembukaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Meski demikian, proses ini juga dapat menimbulkan dampak negatif berupa deforestasi, degradasi lingkungan, hilangnya keanekaragaman hayati, serta konflik lahan antara perusahaan dan masyarakat adat. Oleh karena itu, pengelolaan hutan Papua perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan perlindungan hak-hak masyarakat adat agar manfaatnya dapat dirasakan secara adil oleh semua pihak.
Kosmos Kehidupan
Masyarakat adat Papua memiliki hubungan yang unik dengan alam. Dalam banyak komunitas, hutan dipandang sebagai bagian dari tubuh sosial masyarakat. Sungai, gunung, pohon, dan hewan tidak hadir sebagai benda mati, melainkan sebagai bagian dari jaringan kehidupan yang saling terhubung.
Pandangan ini mengingatkan kita pada filsafat kosmos yang dikembangkan oleh Martin Heidegger. Heidegger mengkritik modernitas yang melihat alam sebagai “standing reserve”, yakni sekadar cadangan sumber daya yang siap dieksploitasi.
Menurutnya, manusia modern kehilangan kemampuan untuk “berdiam secara puitis” di dunia. Alam tidak lagi dipandang sebagai sahabat keberadaan, tetapi sebagai objek penguasaan.
Apa yang dikritik Heidegger sesungguhnya tampak dalam banyak proyek pembangunan kontemporer. Hutan Papua sering dibaca melalui kacamata investasi dan pertumbuhan ekonomi. Akibatnya, makna-makna budaya dan spiritual yang melekat pada hutan menjadi tidak terlihat.
Bagi masyarakat adat, hutan adalah kosmos kehidupan. Ia menyimpan cerita leluhur, hukum adat, sumber pangan, obat-obatan, dan identitas kolektif. Ketika hutan rusak, yang hilang bukan hanya pohon, tetapi juga ingatan sosial suatu bangsa.
Sakralisasi Hutan
Bagi masyarakat Papua hutan adat dipahami sebagai sesuatu yang sakral. Sakralisasi hutan adat merupakan proses pemberian makna suci terhadap kawasan hutan oleh masyarakat adat.
Bagi banyak komunitas adat Papua, hutan tidak hanya berfungsi sebagai sumber mata pencaharian, tetapi juga sebagai ruang spiritual yang memiliki hubungan erat dengan leluhur, sejarah asal-usul, dan identitas kelompok.
Karena dianggap sakral, hutan diperlakukan dengan penuh penghormatan dan diatur melalui berbagai norma serta hukum adat yang diwariskan secara turun-temurun.
Dalam praktiknya, terdapat wilayah-wilayah tertentu yang dianggap keramat sehingga tidak boleh dimasuki, ditebang, atau dieksploitasi tanpa izin dari pemimpin adat.
Masyarakat juga melaksanakan berbagai ritual dan upacara di kawasan hutan sebagai bentuk penghormatan kepada leluhur dan penjaga alam. Kepercayaan tersebut menciptakan kesadaran kolektif untuk menjaga keseimbangan antara manusia dan lingkungan.
Sakralisasi hutan adat memiliki peran penting dalam pelestarian lingkungan. Larangan adat terhadap perusakan hutan membantu menjaga keanekaragaman hayati, sumber air, serta habitat berbagai flora dan fauna khas Papua.
Dengan demikian, nilai-nilai spiritual yang melekat pada hutan berfungsi sebagai mekanisme konservasi alami yang efektif. Namun, keberadaan hutan adat yang sakral menghadapi berbagai tantangan, seperti ekspansi perkebunan, pertambangan, dan pembangunan infrastruktur.
Oleh karena itu, pengakuan terhadap hak masyarakat adat dan perlindungan hutan adat menjadi langkah penting untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mempertahankan warisan budaya masyarakat Papua bagi generasi mendatang.
Di tengah percepatan eksploitasi sumber daya alam (SDA), hutan sering kali direduksi menjadi angka-angka ekonomi: hektare konsesi, ton kayu, cadangan karbon atau nilai investasi. Cara pandang semacam ini menempatkan hutan sebagai objek yang dapat diukur, diperdagangkan, dan dieksploitasi.
Namun, bagi masyarakat adat Papua, hutan memiliki makna yang jauh lebih dalam. Hutan bukan sekadar kumpulan pohon, melainkan ruang kehidupan yang menyimpan sejarah, identitas, spiritualitas, pengetahuan, dan masa depan komunitas.
Dalam konteks inilah gagasan kanonisasi dan sakralisasi hutan adat Papua menjadi relevan. Kanonisasi dapat dipahami sebagai proses pengakuan terhadap suatu nilai yang dianggap fundamental dan layak dijaga secara kolektif.
Sementara sakralisasi adalah proses pemberian makna suci terhadap suatu objek, ruang, atau tradisi sehingga ia tidak dapat diperlakukan semata-mata berdasarkan logika utilitarian dan ekonomi.
Hutan adat Papua sesungguhnya telah lama mengalami proses sakralisasi dalam kehidupan masyarakat adat. Tantangan zaman modern adalah bagaimana mengangkat kesadaran tersebut ke dalam ruang publik, hukum, dan kebijakan sehingga hutan tidak hanya dilindungi karena manfaat ekonominya, tetapi juga karena martabat dan kesuciannya sebagai ruang kehidupan.
Konsep sakralitas alam bukanlah gagasan yang asing dalam sejarah pemikiran manusia. Sosiolog Prancis Émile Durkheim, dalam The Elementary Forms of Religious Life (1995) menjelaskan bahwa masyarakat membedakan dunia menjadi dua wilayah: yang profan dan yang sakral.
Sesuatu menjadi sakral bukan karena sifat alamiahnya, melainkan karena masyarakat memberinya makna istimewa. Sesuatu dianggap sakral bukan karena karakteristik intrinsiknya, melainkan karena masyarakat secara kolektif memberikan makna, penghormatan, dan larangan tertentu terhadap objek, tempat, atau simbol tersebut.
Dalam konteks Papua, hutan memperoleh status sakral karena menjadi pusat kehidupan bersama. Kesakralan itu lahir dari pengalaman historis, kepercayaan kolektif, dan hubungan antargenerasi yang panjang.
Pandangan Durkheim dapat diperkaya oleh pemikiran Mircea Eliade dalam The Sacred and the Profane: The Nature of Religion (1959), yang menyatakan bahwa manusia selalu membutuhkan ruang-ruang suci sebagai titik orientasi kehidupan.
Tanpa ruang sakral, manusia kehilangan pusat makna. Ia menegaskan, “for it is the break effected in space that allows the world to be constituted, because it reveals the fixed point, the central axis for all future orientation.
Artinya, sebab pemisahan yang terjadi dalam ruang itulah yang memungkinkan dunia terbentuk, karena pemisahan tersebut menyingkap suatu titik tetap, poros pusat bagi segala orientasi di masa depan.
Kemudian Eliade menambahkan, the discovery of a sacred space possesses existential value for religious man; for nothing can begin, nothing can be done, without a previous orientation—and any orientation implies acquiring a fixed point (p, 22)
Artinya, penemuan suatu ruang suci memiliki nilai eksistensial bagi manusia religius; sebab tidak ada sesuatu pun yang dapat dimulai, tidak ada sesuatu pun yang dapat dilakukan, tanpa adanya orientasi terlebih dahulu —dan setiap orientasi mengandaikan adanya suatu titik tetap yang dijadikan acuan.
Bagi banyak komunitas adat Papua, hutan berfungsi sebagai ruang sakral tersebut. Sakralisasi hutan berarti mengakui bahwa tidak semua hal dapat diukur dengan harga pasar. Ada nilai-nilai yang melampaui logika ekonomi, yakni nilai spiritual, kultural, dan eksistensial.
Kanonisasi Hutan Adat
Kata ‘kanonisasi’ adalah istilah resmi dalam Gereja Katolik, yaitu proses penetapan atau pengesahan suatu tokoh, teks, ajaran, atau tradisi sebagai sesuatu yang dianggap resmi, sah, dan otoritatif dalam suatu sistem kepercayaan atau bidang pengetahuan.
Kanonisasi hutan, frasa ini barangkali baru bagi pembaca. Frasa ini digunakan untuk menjelaskan proses ketika suatu kawasan hutan diberi status khusus, diakui, dan “diresmikan” sebagai ruang yang bernilai tinggi, penting, atau tidak boleh diubah sembarangan dalam suatu sistem nilai tertentu (baik budaya, agama, maupun kebijakan negara).
Kanonisasi hutan adat bukan sekadar persoalan budaya, melainkan juga persoalan politik. Ia berkaitan dengan pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat sebagai subjek yang memiliki hak atas wilayah, identitas, dan pengetahuannya.
Filsuf politik Kanada Charles Taylor dalam The Politics of Recognition (Amy Gutmann, 22-30) menegaskan, nonrecognition or misrecognition can inflict harm, can be a form of oppression (ketiadaan pengakuan menyebabkan “harm” (luka) dan bentuk oppression). Pengakuan (recognition) merupakan kebutuhan dasar manusia. Ketika identitas suatu kelompok diabaikan atau diremehkan, yang terjadi bukan hanya ketidakadilan, tetapi juga luka moral.
Dalam banyak kasus, masyarakat adat Papua mengalami situasi semacam itu. Pengetahuan mereka tentang hutan sering dianggap tidak ilmiah, sementara praktik-praktik pengelolaan modern diposisikan sebagai satu-satunya bentuk rasionalitas yang sah. Akibatnya, kearifan lokal tersingkir dari proses pengambilan keputusan.
Kanonisasi hutan adat berarti mengangkat kembali legitimasi pengetahuan adat sebagai sumber kebijaksanaan publik. Ini merupakan bentuk perlawanan terhadap monopoli pengetahuan yang hanya mengakui perspektif negara dan pasar.
Modernitas ekonomi cenderung melihat alam sebagai modal produksi. Hutan dihitung berdasarkan nilai kayu, mineral, atau potensi investasinya. Perspektif ini menghasilkan apa yang oleh filsuf lingkungan Arne Naess dalam The Shallow and the Deep, Long-Range Ecology Movement: A Summary (1973) disebut sebagai krisis ekologis yang berakar pada krisis cara berpikir.
Naess, pelopor deep ecology berpendapat bahwa semua makhluk hidup memiliki nilai intrinsik. Nilai tersebut tidak bergantung pada manfaatnya bagi manusia. Oleh karena itu, perlindungan alam bukan sekadar strategi ekonomi, tetapi kewajiban moral.
Gagasan Naess sangat dekat dengan kosmologi masyarakat adat Papua. Mereka tidak memandang hutan sebagai alat untuk mencapai keuntungan, melainkan sebagai bagian dari komunitas kehidupan yang harus dihormati.
Dalam perspektif ini, eksploitasi berlebihan terhadap hutan bukan hanya kesalahan teknis, tetapi juga kesalahan etis. Ia menunjukkan kegagalan manusia memahami posisinya dalam jaringan kehidupan.
Hutan sebagai Epistemologi
Hutan adat Papua juga dapat dipahami sebagai sumber pengetahuan. Di dalamnya tersimpan informasi tentang tumbuhan obat, pola cuaca, migrasi hewan, teknik bertahan hidup, hingga etika hubungan manusia dengan alam.
Pemikir India Vandana Shiva dalam Monocultures of the Mind: Perspectives on Biodiversity and Biotechnology (1993) menyebut pengetahuan semacam ini sebagai living knowledge, pengetahuan hidup yang lahir dari pengalaman panjang masyarakat dalam berinteraksi dengan alam.
Menurut Shiva, modernitas sering melakukan kolonisasi pengetahuan dengan menganggap hanya ilmu formal yang sah. Padahal, banyak komunitas adat memiliki sistem pengetahuan yang terbukti mampu menjaga keberlanjutan lingkungan selama berabad-abad.
Dalam konteks Papua, hutan adalah universitas kehidupan. Ia mengajarkan tentang keseimbangan, kesabaran, tanggung jawab, dan solidaritas ekologis. Ketika hutan hilang, manusia tidak hanya kehilangan sumber daya, tetapi juga kehilangan perpustakaan pengetahuan yang tak tergantikan.
Etika Lingkungan
Banyak tradisi keagamaan mengajarkan bahwa alam merupakan amanah yang harus dijaga. Dalam perspektif ini, perlindungan hutan tidak hanya memiliki dimensi ekologis, tetapi juga dimensi moral dan spiritual.
Filsuf Yahudi Hans Jonas dalam The Imperative of Responsibility: In Search of an Ethics for the Technological Age (1984) mengembangkan konsep ethics of responsibility. Ia berpendapat bahwa manusia memiliki tanggung jawab terhadap generasi yang belum lahir. Setiap tindakan hari ini harus mempertimbangkan dampaknya terhadap masa depan.
Jika gagasan Jonas diterapkan pada Papua, maka penghancuran hutan berarti menghilangkan hak generasi mendatang untuk menikmati lingkungan yang sehat dan budaya yang utuh. Sebaliknya, menjaga hutan merupakan bentuk solidaritas antargenerasi.
Keadilan ekologis tidak hanya berbicara tentang distribusi manfaat lingkungan, tetapi juga tentang distribusi risiko dan kerugian. Sering kali masyarakat adat menanggung dampak terbesar dari kerusakan lingkungan, sementara keuntungan ekonomi dinikmati oleh pihak lain.
Pemikiran John Rawls tentang keadilan dapat membantu membaca persoalan ini. Rawls menekankan bahwa institusi yang adil harus melindungi kelompok yang paling rentan. Dalam konteks Papua, masyarakat adat merupakan kelompok yang harus memperoleh perlindungan khusus karena mereka memiliki keterikatan langsung dengan hutan.
Keadilan ekologis berarti memastikan bahwa masyarakat adat tidak menjadi korban pembangunan yang dilakukan atas nama kepentingan nasional atau pertumbuhan ekonomi.
Dari Objek Menjadi Subjek
Salah satu tantangan terbesar dalam pengelolaan hutan adalah kecenderungan memperlakukan alam sebagai objek. Padahal, berbagai perkembangan dalam filsafat lingkungan mendorong kita melihat alam sebagai subjek yang memiliki nilai dan martabat.
Pemikiran ini tampak dalam karya Bruno Latour yang menolak pemisahan tegas antara manusia dan alam. Menurut Latour, kehidupan terbentuk melalui jaringan hubungan yang melibatkan manusia dan nonmanusia.
Hutan Papua bukan sekadar latar belakang kehidupan manusia. Ia adalah aktor yang memungkinkan kehidupan berlangsung. Oleh karena itu, relasi manusia dengan hutan harus dibangun berdasarkan penghormatan, bukan dominasi.
Kanonisasi dan sakralisasi hutan adat Papua pada akhirnya bukan hanya agenda lokal, melainkan agenda peradaban. Dunia saat ini menghadapi krisis iklim, kehilangan keanekaragaman hayati, dan degradasi lingkungan dalam skala global. Krisis tersebut menunjukkan keterbatasan paradigma pembangunan yang hanya mengejar pertumbuhan ekonomi.
Masyarakat adat Papua menawarkan pelajaran penting: bahwa keberlanjutan tidak lahir dari penguasaan atas alam, melainkan dari kemampuan hidup bersama alam. Mereka mengingatkan bahwa manusia bukan pusat alam semesta, melainkan bagian dari jejaring kehidupan yang lebih luas.
Kanonisasi hutan adat berarti mengangkat nilai-nilai tersebut ke tingkat yang lebih tinggi: menjadikannya pedoman moral, politik, dan budaya dalam membangun masa depan. Sakralisasi hutan berarti mengakui bahwa ada ruang-ruang kehidupan yang tidak boleh dikorbankan demi keuntungan sesaat.
Kanonisasi dan sakralisasi hutan adat Papua merupakan upaya mengembalikan hutan pada martabatnya sebagai ruang kehidupan yang suci. Ia bukan romantisme masa lalu, melainkan tawaran masa depan. Di dalamnya terdapat kesadaran bahwa hutan adalah rumah bagi manusia, makhluk hidup lain, dan generasi yang akan datang.
Melalui perspektif Émile Durkheim, Martin Heidegger, Arne Naess, Vandana Shiva, Hans Jonas, dan Charles Taylor, kita melihat bahwa perlindungan hutan bukan hanya soal konservasi, tetapi juga soal pengakuan, keadilan, tanggung jawab, dan makna keberadaan manusia.
Dalam dunia yang semakin terobsesi pada eksploitasi, hutan adat Papua mengajarkan satu hal mendasar: peradaban yang besar bukanlah peradaban yang mampu menaklukkan alam, melainkan peradaban yang mampu menghormati kesuciannya.










