Polres Olah TKP dan Gali Keterangan Saksi: 4 Terduga Pelaku Rusak Pagar Tanah Keuskupan Timika

Tim identifikasi bersama Unit Tipikor Satreskrim Polres Mimika, Polda Papua Tengah saat saat melakukan olah TKP kasus pengrusakan pagar tanah Keuskupan Timika, Papua Tengah, Senin (25/5). Foto: Istimewa

TIMIKA, ODIYAIWUU.com — Tim identifikasi bersama Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminai (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Mimika, Kepolisian Daerah (Polda) Papua Tengah, Senin (25/5) sekitar pukul 12.00 WIT melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus perusakan pagar tanah Keuskupan Timika.

Berdasarkan keterangan saksi dan hasil olah TKP, Satreskrim Polres Mimika mengungkap empat orang terduga pelaku kasus dugaan pengerusakan pagar tanah aset milik Keuskupan Timika.

Olah TKP dilakukan menyusul laporan dugaan tindak pidana pengerusakan terhadap pagar pembatas lahan milik Keuskupan Timika.

Kepala Kepolisian Resor Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman, SIK, MH melalui Kasi Humas Iptu Hempy Ona mengatakan, kegiatan olah TKP dipimpin Kanit Tipikor Satreskrim Ipda Muh Fathur A Lubis, S.Tr.K, MH bersama Paur Identifikasi Aiptu Yosep Rombe dan tim.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan pagar tembok sepanjang sekitar 18 meter dengan tinggi 2 meter di sisi timur dalam kondisi hancur dan runtuh.

“Tim juga mengamankan sisa reruntuhan batu batako di lokasi sebagai barang bukti material hasil pengerusakan,” ujar Hempy Ona di Timika, kota Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Senin (25/5).

Selain pemeriksaan fisik di lokasi, penyidik juga meminta keterangan pelapor dan saksi berinisial SB dan FS.

Berdasarkan keterangan saksi, empat orang yang diduga terlibat dalam aksi pengerusakan tersebut masing-masing berinisial HH, SP, HS, dan HR.

Keempat terduga pelaku disebut datang ke lokasi tanah milik Keuskupan Timika dan melakukan pembongkaran serta pengrusakan pagar tembok pembatas lahan secara paksa.

Pihak Keuskupan Timika, Sabtu (23/3) secara resmi melaporkan pelaku dugaan pengrusakan pagar tembok pembatas tanah ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika, Polda Papua Tengah.

Keuskupan Timika melaporkan sejumlah oknum terlapor berinisial HT, SP, HS, dan HR kepada Polres Mimika dalam surat bernomor LP/B/541/V/2026/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 23 Mei 2026 pukul 12.01 WIT.

Laporan tersebut diterima dengan Salinan Surat Tanda Bukti Laporan Nomor TBL/B/541/V/2026/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah. Para terlapor diduga merusak pagar tembok pembatas tanah milik keuskupan di kawasan perempatan Jalan Hasanuddin arah Jembatan.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Papua Tengah Yoseph Temorubun, SH selaku pendamping pelapor dari Keuskupan Timika mengatakan, laporan polisi dibuat setelah adanya desakan dari umat agar kasus tersebut diproses secara hukum.

“Hari ini kami mendampingi pihak Keuskupan Timika membuat laporan polisi karena mendapat tanggapan serius dari pihak keuskupan. Dugaan pengrusakan tembok pembatas tanah keuskupan dilakukan oleh oknum makelar tanah dengan melibatkan pihak lain,” ujar Temorubun kepada wartawan di Mapolres Mimika, Kepolisian Daerah Papua, Sabtu (23/5).

Menurut Temorubun, aksi pengrusakan tembok pembatas tanah milik keuskupan oleh para pelaku merugikan keuskupan. Pagar tembok tersebut dibangun dengan susah payah dari uang kolekte (persembahan) umat Keuskupan Timika.

Temorubun menduga, aksi perusakan tersebut diduga dilakukan oknum makelar tanah dengan melibatakan pihak lain. Aksi pelaku membuat sejumlah umat merasa sedih dan mendesak agar Polres Mimika mengungkap motif di baliknya.

“Kami meminta agar Polres Mimika segera menangkap pelaku dan mengungkap motif di balik aksi itu. Khawatirnya aksi ini diduga melibatakan pihak tertentu yang berniat mengganggu aktivitas keuskupan dan umat Katolik. Bila kasus ini tidak ditangani, akan berpotensi mengganggu kamtibmas Mimika yang sudah kondusif,” kata Temorubun lebih lanjut.

Temorubun juga mengakui, aksi tersebut membuat sebagian umat kecewa dan marah. Bahkan banyak umat mendesak agar dilakukan aksi demo di Polres Mimika guna memastikan pelaku pengrusakan diproses secara hukum sekaligus mengungkap motif di baliknya.

“Banyak umat mengingatkan jika kasus ini tidak diproses maka di Polres Mimika dan Polda Papua Tengah maka akan melaporkan ke Mabes Polri di Jakarta. Langkah ini akan ditempuh mengingat aksi pengrusakan tembok tanah milik Keuskupan Timika sudah terjadi dua kali,” kata Temorubun.

Temorubun juga meminta pihak Polres Mimika untuk segera memproses pelaku karena dugaan kuat aksi itu diduga kuat melibatkan oknum-oknum makelar tanah di Mimika yang selama bebas melakukan jual-beli tanah dengan memanfaatkan warga lokal.  (*)