JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Pengabdi bantuan bukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Reinhart Kmur mengatakan, belakangan ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Biak Numfor bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melakukan sosialisasi terkait rencana pembangunan Bandar Antariksa di Biak Numfor, Provinsi Papua.
Pemerintah beralasan, Biak Numfor merupakan wilayah strategis untuk pengembangan teknologi antariksa nasional mengingat letaknya berada dekat garis Khatulistiwa. Namun, pada dasarnya masyarakat adat pemilik hak ulayat yaitu marga Abrauw dan Rumander menolak rencana tersebut.
“Masyarakat adat marga Abrauw dan Rumander menolak rencana tersebut karena mereka merasa tidak pernah memberikan persetujuan tanah ulayatnya digunakan untuk pembangunan Bandar Antariksa itu,” ujar Reinhart dari Jayapura, Papua, Kamis (21/5).
Menurutnya, proses sosialisasi yang dilakukan pemerintah daerah tanpa didahului dialog secara terbuka dengan masyarakat pemilik hak ulayat. Masyarakat malah ditempatkan sebagai objek sosialisasi, bukan sebagai pihak yang menentukan keputusan proyek yang sedianya terletak di atas tanah leluhurnya.
“Penolakan masyarakat adat atas tanah ulayat mereka beralasan. Tanah ulayat warisan leluhur yang dilindungi hukum dan hak asasi manusia (HAM). Negara diakuinya tidak boleh menggunakan tanpa persetujuan pemilik atas nama pembangunan apapun,” kata Reinhart lebih lanjut.
Berdasarkan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat atau lembaga kemasyarakatan lainnya berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia (HAM).
“Penolakan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat terhadap pembangunan Bandar Antariksa merupakan bagian dari hak konstitusional dan HAM yang wajib dihormati oleh pemerintah. Negara tidak boleh mengabaikan aspirasi masyarakat yang mempertahankan hak ulayatnya,” katanya.
Apabila proyek tetap dijalankan tanpa persetujuan masyarakat adat, kata Reinhart, berpotensi melanggar HAM warga terkait hak atas tanah, hidup, dan hak budayanya.
“Pembangunan menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat, bukan menghadirkan ketakutan, konflik, dan ancaman kehilangan tanah adat,” kata Reinhart.
Oleh karena itu, ia meminta pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, BRIN, dan seluruh pihak terkait untuk menghentikan pemaksaan terhadap proyek Bandar Antariksa di atas tanah adat yang ditolak pemilik ulayat.
“Tanah adat bukan objek penggusuran atas nama pembangunan. Hak ulayat harus dihormati dan dilindungi,” ujar Reinhart. (*)










