MAKASSAR, ODIYAIWUU.com — Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Selatan (Sulsel) mengamankan puluhan satwa liar endemik hasil pengawasan petugas Barantin terhadap penumpang saat KM Sinabung sandar di Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan.
Reptil tersebut adalah satwa liar endemik Papua. Puluhan satwa endemik tersebut kemudian diserahkan petugas Barantin kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan.
Giat tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dalam melindungi sumber daya alam hayati.
Kepala Karantina Sulawesi Selatan Sitti Chadidjah mengatakan, penyerahan satwa dilakukan sebagai bentuk sinergi lintas instansi dalam upaya pelindungan satwa liar dan menjaga kelestarian ekosistem. Selain itu sebagai wujud dalam penegakan aturan karantina.
“Satwa hasil penindakan telah kami serahkan kepada BBKSDA Sulawesi Selatan untuk mendapatkan penanganan dan tindak lanjut sesuai ketentuan konservasi. Sinergi antar-instansi sangat penting untuk memastikan satwa liar yang diamankan dapat ditangani dengan baik,” ujar Sitti Chadidjah mengutip makassar.antaranews.com di Makassar, kota Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (21/5).
Berdasarkan hasil identifikasi bersama BBKSDA Sulawesi Selatan, reptil yang diamankan terdiri atas 45 biawak hijau, 11 biawak pohon totol biru, 22 biawak ekor biru, 1 biawak Papua, 7 ular Sanca hijau, 2 ular Sanca air Papua, dan 7 ular Sanca bibir putih yang merupakan satwa endemik asal Papua.
Chadidjah menjelaskan, saat ditemukan kondisi sebagian satwa cukup memprihatinkan karena disimpan di dalam botol air mineral dan boks sempit tanpa ventilasi memadai.
Menurutnya, pengawasan terhadap lalu lintas satwa dan media pembawa lainnya akan terus diperketat guna mencegah praktik penyelundupan ilegal yang dapat membahayakan kelestarian satwa serta berpotensi membawa penyakit hewan.
“Setiap pemasukan dan pengeluaran media pembawa wajib dilaporkan dan dilengkapi dokumen karantina. Kepatuhan terhadap aturan ini penting untuk menjaga keamanan hayati, sekaligus melindungi satwa endemik Indonesia,” kata Chadidjah.
Petugas Karantina Sulawesi Selatan bersama petugas keamanan kapal PT Pelni Cabang Makassar sebelumnya berhasil menemukan enam kotak berisi reptil ilegal yang disembunyikan di bawah tempat tidur saat KM Sinabung tiba di Pelabuhan Makassar pada Senin (18/5) dini hari.
Satwa tersebut ditemukan tanpa dokumen karantina dan tanpa pemilik yang menyertainya. Karantina Sulawesi Selatan bersama pihak terkait masih melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap dugaan penyelundupan reptil ilegal tersebut, termasuk mencari pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman satwa liar tersebut. (*)










