NABIRE, ODIYAIWUU.com — Pemuda Katolik Komisariat Daerah (Komda) Provinsi Papua Tengah menyampaikan rasa kecewa terkait hasil Rapat Koordinasi Strategis Percepatan Pembangunan Papua yang dilaksanakan di Hotel Horison Diana, Timika. kota Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Senin-Selasa (11-12/5).
“Hasil Rapat Koordinasi Strategis Percepatan Pembangunan Papua terkait program dana otonomi khusus tanpa pandangan umum masing-masing gubernur dari enam provinsi di tanah Papua,” ujar Ketua Pemuda Katolik Komda Papua Tengah Tino Mote di Nabire, Papua Tengah, Jumat (15/5).
Padahal, menurut Tino, tokoh muda Papua Tengah, dana otsus ini peruntukan bagi orang asli Papua. Hasil rapat kepala daerah setanah Papua ini mengecewakan Pemuda Katolik secara organisasi, terutama orang asli Papua di mana dana otsus tersebut berkiblat seturut dan berpijak UU Otsus Papua yang sudah diamandemen.
Menurut Tino, pandangan umum masing-masing gubernur terkait dana otsus penting dan mendesak agar para peserta dapat melihat apa persoalan mendasar yang sedang rasakan oleh rakyat terutama orang asli Papua di wilayahnya masing-masing sehingga diteruskan kepada Presiden dan Wakil Presiden melalui mementerian dan lembaga terkait di Jakarta.
“Masing-masing gubernur dari enam provinsi di tanah Papua perlu menyampaikan pandangannya secara terbuka terkait dana otsus Papua di wilayahnya. Dari situ para kepala daerah dalam semangat kebersamaan mencari formula bersama yang selanjutnya disampaikan kepada pemerintah bagaimana dana otsus itu sungguh menyentuh kebutuhan masyarakat di wilayahnya masing-masing, terutama orang asli Papua,” kata Tino.
Para gubernur kepala daerah di tanah Papua mesti juga menyadari dengan sungguh bahwa peluang kerja di tanah Papua bagi orang asli Papua masih menjadi barang langka. Saat ini di Papua Tengah, kata Tino, kurang lebih terdapat 600 ribu lebih pemuda menganggur.
“Persoalan ini mesti menjadi perhatian bersama para kepala daerah di tanah Papua usai pelaksanaan forum di Timika. Dari sini juga bisa menjadi atensi asosiasi kepala daerah membangun komunikasi dengan pemerintah pusat melalui kementerian dan lembaga terkait di Jakarta agar pemuda juga menjadi sasaran program di era otonomi khusus,” kata Tino.
Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (KEPP OKP) Dr Velix Vernando Wanggai, SIP, MPA mengatakan, percepatan pembangunan wilayah Papua membutuhkan berbagai langkah kolaborasi, keterpaduan dan kebersamaan antara pemerintah pusat, enam pemerintah provinsi serta 42 pemerintah kabupaten dan kota seluruh tanah Papua.
Menurut Velix, hal tersebut sebagaimana tujuan dari Forum Koordinasi Strategis Percepatan Pembangunan Papua dari Asosiasi Kepala Daerah se-Tanah Papua yang diselenggarakan Senin-Selasa (11-12/5).
“Forum koordinasi strategis ini patut diapresiasi karena para pengambil kebijakan di tanah Papua duduk bersama untuk mendialogkan agenda otonomi khusus Papua guna percepatan pembangunan tanah Papua,” ujar Velix di Jakarta, Rabu (14/5).
Velix, mantan Penjabat Gubernur Papua Pegunungan, menjelaskan sudah ada Kesepakatan Wamena, Lembah Baliem untuk percepatan pembangunan Papua pada 21 April 2024 yang dilahirkan di Wamena, Jayawijaya.
“Pada pertemuan 11-12 Mei para kepala daerah sepakat menandatangani kesepakatan bersama untuk percepatan pembangunan Papua. Saya menyebutnya sebagai Kesepakatan Timika untuk percepatan pembangunan Papua,” kata Velix, Ketua Asosiasi Gubernur se-Tanah Papua periode 2024-2025.
Dalam Kesepakatan Timika, lanjut Velix, kehadiran Komite Eksekutif Papua sebagai wujud badan khusus yang bertugas untuk sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi dan koordinasi terhadap percepatan pembangunan wilayah Papua dan pelaksanaan Otonomi Khusus Papua, sebagaimana amanat Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
“Komite Eksekutif Papua hadir sebagai jembatan koordinasi antara pusat dan Papua dalam memastikan agenda prioritas Presiden, agenda strategis pemerintah lintas kementerian dan lembaga, Rencana Induk Papua 2022-2041, dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua 2025-2029,” katanya.
Velix mengatakan, Komite Eksekutif Papua menyampaikan apresiasi atas 12 Poin Kesepakatan Timika untuk percepatan pembangunan Papua sebagai langkah kebersamaan lintas Pemda se-tanah Papua. Salah satu poin kesepakatan yakni perihal pentingnya sinergitas antara Gubernur, Bupati, Walikota, BP3OKP, Komite Eksekutif Papua, MRP dan DPRP.
Menurut Velix, 12 kesepakatan dimaksud sebagai berikut. Pertama, Asosiasi Kepala Daerah se-tanah Papua tetap berkomitmen mendukung agenda dan program strategis Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045.
Kedua, mendorong keberlanjutan program dan kegiatan strategis pemerintah yang dilaksanakan di tanah Papua sejak tahun 2024, seperti trans Papua, tol udara, BBM 1 harga dengan dukungan penerbangan khusus, dan kawasan ekonomi khusus (KEK) Sorong.
Selain itu, pariwisata prioritas Raja Ampat dan destinasi pariwisata prioritas di masing-masing provinsi, kawasan industri Teluk Bintuni dan Fakfak, kawasan industri perikanan Nabire, Biak, Timika dan Merauke.
Berikut, kawasan industri Timika, dan kawasan sentra pertanian Nabire, Merauke dan Papua Pegunungan maupun berbagai kegiatan prioritas nasional lainnya di tanah Papua dengan prinsip kekhususan.
Ketiga, mendorong percepatan penyelesaian pembangunan kawasan inti pusat dan infrastruktur penunjang kantor pemerintahan beserta sarana dan prasarana pendukungnya yang dituntaskan paling lambat tahun 2028 dalam rangka peningkatan pelayanan publik di daerah otonom baru (DOB) provinsi.
Keempat, mendorong terwujudnya pendampingan dan pembinaan secara berkelanjutan dalam rangka penguatan pengelolaan dana otsus melalui revisi Undang-Undang Otsus Papua.
Kelima, mendorong terwujudnya Papua sehat, Papua cerdas dan Papua produktif sebagai implementasi Rencana Induk dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua melalui program Percepatan Pembangunan di Papua.
Keenam, mengawal secara serius penggunaan atas tambahan dana otonomi khusus dan dana tambahan infrastruktur tahun anggaran 2026 sebagaimana arahan Bapak Presiden di Istana Negara, Jakarta pada 16 Desember 2025.
Ketujuh, mendorong terwujudnya provinsi-provinsi di tanah Papua sebagai “Provinsi Olah Raga” melalui dasar hukum Perpres/Inpres guna membangun generasi muda sejak usia dini hingga tingkat prestasi.
Kedelapan, memperkuat kelembagaan Asosiasi Kepala Daerah se-Tanah Papua melalui (i) legalitas badan hukum; (ii) pembentukan sekretariat asosiasi dengan kolaborasi pembiayaan yang proporsional dari setiap pemerintah provinsi, yang memiliki tugas dan fungsi mengkoordinasikan pelaksanaan sinkronisasi kebijakan kebijakan Otonomi Khusus Papua di enam provinsi; (iii) menunjuk sekretaris daerah masing-masing provinsi sebagai pejabat penghubung Sekretariat Asosiasi Kepala Daerah se-tanah Papua.
Kesembilan, membangun sinergitas kelembagaan antara Asosiasi Kepala Daerah se-tanah Papua, Majelis Rakyat Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, BP3OKP, dan Komite Eksekutif dalam mendukung percepatan pembangunan Papua.
Kesepuluh, mengoptimalkan pelaksanaan Program Prioritas Strategis Bersama (PPSB) menuju prioritas Papua Sehat, Cerdas dan Produktif fokus pada (i) penyelesaian pendataan sosial ekonomi terpilah OAP dan non-OAP; (ii) sekolah sepanjang hari; (iii) beasiswa pendidikan bagi OAP (iv) jaminan Kesehatan OAP; dan (v) perlindungan sosial bagi OAP yang rentan.
Kesebelas, kekayaan alam Papua tidak hanya dinikmati oleh daerah penghasil, tetapi menjadi berkat bagi seluruh masyarakat Papua, melalui satu kesatuan ekonomi dan fiskal, yaitu pembagian DBH sumber daya alam, dan diatur oleh gubernur daerah penghasil untuk semua provinsi dengan mekanisme yang adil, satu untuk enam, enam untuk satu.
Keduabelas, melaksanakan pertemuan paling sedikit satu kali dalam satu tahun atau sesuai dengan kebutuhan. (*)










