OPINI  

Membubarkan Majelis Rakyat Papua

Prof Dr E Vince Tebay, S.Sos, M.Si, Dosen Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial Politik Universitas Cenderawasih, Jayapura. Foto: Istimewa

Oleh Prof Dr E Vince Tebay, S.Sos, M.Si

Dosen Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial Politik Universitas Cenderawasih, Jayapura

ISU pembubaran Majelis Rakyat Papua (MRP) sering menimbulkan perdebatan karena lembaga kultural ini memiliki posisi khusus dalam sistem otonomi khusus Papua.

Oleh karena itu, agar tidak menimbulkan konflik, analisisnya perlu disampaikan secara akademik, seimbang, dan dialogis. Termasuk ketika disandingkan dengan komentar anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Paul Fincen Mayor.

Guna menjembatani pro-kontra di tengah masyarakat berikut pernulis sodorkan kerangka analisis yang lebih runut dan moderat dalam beberapa aspek. Pertama, posisi dan fungsi MRP. MRP dibentuk berdasarkan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua dengan tujuan utama.

Tujuan utama dimaksud yaitu (i) melindungi hak-hak orang asli Papua (OAP), (ii) memberikan pertimbangan budaya, adat, dan agama dalam kebijakan pemerintah daerah, dan (iii) menjadi jembatan antara masyarakat adat, perempuan, tokoh agama, dan pemerintah. Dengan fungsi ini, MRP bukan lembaga politik seperti DPR tetapi lembaga kultural representatif.

Kedua, argumen yang mendukung isu pembubaran MRP (potensi keuntungan). Sebagian kalangan mengangkat isu pembubaran dengan beberapa pertimbangan. Pertimbangan dimaksud ialah satu, fisiensi kelembagaan.

Ada pandangan bahwa terlalu banyak lembaga dalam struktur pemerintahan dapat menyebabkan birokrasi menjadi lambat dan tidak efektif. Dua, tumpang tindih kewenangan.

Sebagian kritik menyebutkan bahwa beberapa fungsi MRP dianggap mirip atau bersinggungan dengan DPRP dan pemerintah daerah. Tiga, evaluasi kinerja. Ada pihak yang menilai MRP perlu dievaluasi secara serius karena dianggap belum maksimal dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat adat.

Dalam perspektif akademik, pandangan ini biasanya tidak selalu berarti ingin menghapus peran budaya, tetapi lebih kepada reformasi kelembagaan.

Ketiga, argumen yang menolak pembubaran (potensi kerugian). Di sisi lain, banyak pihak menilai pembubaran MRP berisiko besar. Risiko dimaksud yaitu satu, hilangnya representasi budaya. MRP adalah satu-satunya lembaga formal yang mewakili unsur adat, perempuan, dan agama dalam sistem pemerintahan Papua.

Dua, melemahkan semangat otonomi khusus. MRP merupakan simbol politik dan kultural dari Otonomi Khusus Papua. Menghapusnya dapat dipersepsikan sebagai pengurangan ruang afirmasi bagi orang asli Papua.

Tiga, potensi ketegangan sosial. Jika dilakukan tanpa dialog luas, pembubaran dapat menimbulkan resistensi sosial dan politik di masyarakat.

Keempat, menyandingkan dengan komentar Paul Fincen Mayor, senator asal Papua Barat Daya di DPD RI. Komentar tokoh seperti Paul Fincen Mayor dapat dilihat sebagai bagian dari dinamika demokrasi lokal. Dalam pendekatan akademik, komentar tokoh publik biasanya dipahami dalam tiga kemungkinan.

Kemungkinan pertama, kritik terhadap kinerja lembaga, bukan terhadap eksistensi masyarakat adat. Kemungkinan kedua, dorongan untuk reformasi tata kelola, agar lembaga lebih efektif.

Kemungkinan ketiga, pandangan pribadi yang perlu didiskusikan secara terbuka dalam ruang dialog. Karena itu, penting untuk melihat komentar tersebut bukan sebagai konflik, tetapi sebagai bahan evaluasi kebijakan publik.

Kelima, pendekatan solusi agar tidak menimbulkan konflik. Pendekatan yang lebih konstruktif Adalah sebagai berikut. Satu, reformasi, bukan pembubaran. Melakukan evaluasi dan perbaikan sistem kerja MRP agar lebih efektif.

Dua, dialog multipihak. Dialog melibatkan tokoh adat, gereja, Perempuan, akademisi, pemerintah untuk mencari solusi bersama. Tiga, penguatan fungsi kultural. MRP bisa difokuskan kembali pada perlindungan hak adat, budaya, dan perempuan Papua.

Isu pembubaran MRP sebaiknya tidak dilihat secara hitam-putih. Dalam perspektif akademik dan kebijakan publik kritik terhadap MRP dapat menjadi bahan evaluasi kelembagaan.

Namun, keberadaan MRP tetap memiliki nilai strategis dalam menjaga representasi budaya dan hak orang asli Papua. Karena itu, pendekatan terbaik adalah reformasi dan penguatan fungsi, bukan konflik atau polarisasi.