DAERAH  

Pemerintah Kabupaten Mimika Jalankan Putusan Inkrah, Status Tanah PT Petrosea Final

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika Abriyanti Nuhuyanan saat memberikan keterangan pers kepada para wartawan di Timika, Papua Tengah. Foto: Istimewa

TIMIKA, ODIYAIWUU.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah (inkracht van gewijsde) terkait pembayaran tanah kepada PT Petrosea.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika Abriyanti Nuhuyanan mengatakan hal tersebut terkait perkara yang teregister di Pengadilan Negeri Kota Timika dengan Nomor 54/Pdt.G/2024/PN Tim.

Dalam perkara itu, Helena Beanal selaku penggugat melawan Reynold Donny Kabiyai, PT Petrosea, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Mimika serta sejumlah pihak terkait.

Berdasarkan bukti salinan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Timika, Rabu (4/12 2024), memutuskan dalam amar pokok perkara menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya serta menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 3.597.500. “Dari putusan kami menang. Gugatan penggugat ditolak seluruhnya,” ujar Abriyanti.

Atas putusan tersebut, penggugat kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PN) Jayapura. Dalam putusan banding Nomor 7/PDT/2025/PT JAP tertanggal Rabu (19/3 2025) majelis hakim menguatkan putusan PN Timika Nomor 54/Pdt.G/2024/PN Tim tanggal 4 Desember 2024.

Karena tidak ada pengajuan kasasi setelah putusan banding tersebut, perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah di PN Jayapura.

“Karena kuasa hukum tidak ajukan kasasi, maka pengadilan tela mengeluarkan surat keterangan bahwa perkara dimaksud sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Abriyanti.

Abriyanti menjelaskan, pembayaran ganti rugi sebesar Rp 11 miliar kepada PT Petrosea merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam melaksanakan putusan inkrah.

“Jadi kami bayar Rp 11 miliar kepada PT Petrosea merupakan wujud tanggung jawab kami atas putusan. Kami hanya menjalankan putusan PN yang sudah dikuatkan di tingkat banding,” katanya.

Ia juga menanggapi adanya somasi yang beberapa kali dilayangkan pihak penggugat. Menurutnya, kekuatan hukum putusan pengadilan lebih tinggi dibandingkan somasi.

“Memang beberapa kali ada somasi. Tapi kekuatan putusan pengadilan lebih tinggi dari somasi. Kalau ada bukti baru silakan gugat. Intinya kami menjalankan putusan pengadilan,” ujar Abriyanti lebih lanjut.

Abriyanti menilai, polemik yang muncul saat ini lebih pada kesalahpahaman mengingat putusan telah inkrah dan secara tegas menyatakan gugatan penggugat ditolak untuk seluruhnya.

“Kalau tidak diterima itu karena syarat kurang. Tapi ini ditolak karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Putusan pengadilan tinggi sudah berkekuatan hukum tetap,” katanya. (*)