Bupati Kabupaten Mimika John Rettob Respon Polemik Ihwal RUPS PT Papua Divestasi Mandiri

Bupati Kabupaten Mimika Johannes Rettob, S.Sos, MM. Sumber foto: tabukanews.com, Senin, 20 November 2023

TIMIKA, ODIYAIWUU.com — Bupati Kabupaten Mimika Johannes Rettob, S.Sos, MM, Kamis (29/1) menegaskan, seluruh proses yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika dalam PT Papua Divestasi Mandiri (PDM) sudah berjalan sesuai ketentuan hukum perseroan dan melalui mekanisme resmi rapat umum pemegang saham (RUPS).

“PT PDM merupakan badan usaha yang tunduk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas. Karena itu, setiap keputusan strategis harus diambil melalui RUPS sebagai forum tertinggi pemegang saham, bukan melalui mekanisme pemerintahan,” ujar John Rettob melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan di Timika, kota Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Kamis (29/1).

John juga menjelaskan, terkait pelaksanaan RUPS Luar Biasa pada Selasa (27/1) meskipun Kabupaten Mimika merupakan pemegang saham terbesar, penentuan lokasi RUPS tetap mengacu pada keberlanjutan hukum yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Secara prinsip, kami menginginkan RUPS dilaksanakan di Timika. Namun, karena lokasi RUPS sebelumnya telah ditetapkan secara sah dalam RUPS tahun 2025 dan dituangkan dalam Berita Acara Notaris, RUPS Luar Biasa tetap dilaksanakan di Jayapura sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum,” kata John lebih lanjut.

John menegaskan, Pemkab Mimika tidak berjalan sendiri, melainkan telah melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah.

“Sebelum RUPS dilaksanakan, kami telah melaporkan dan berkoordinasi dengan Gubernur Papua Tengah serta meminta arahan terkait hal-hal strategis yang perlu diperjuangkan dalam forum RUPS,” ujar John.

Sedangkan terkait penyertaan modal daerah, Bupati John menekankan pentingnya prinsip akuntabilitas. Pasalnya, penyertaan modal telah dilakukan sehingga direksi wajib mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan perusahaan. Prinsipnya jelas di mana yang bertanggung jawab adalah pemegang saham sebagai pemilik dana.

Dalam RUPS Luar Biasa tersebut, lanjut Bupati John, para pemegang saham juga menyepakati penguatan struktur perseroan. RUPS Luar Biasa menyepakati penunjukan direksi definitif, penambahan satu direksi dan satu komisaris dari Mimika.

“Satu kursi direksi yang akan diusulkan oleh Gubernur Papua Tengah. Seluruh keputusan tersebut diambil secara sah dalam RUPS. Keterlibatan Papua Tengah telah diperjuangkan secara konkret dan konstitusional melalui mekanisme Perseroan,” katanya.

Bupati John menambahkan, perwakilan yang ditunjuk oleh Gubernur Papua Tengah nantinya akan duduk dalam jajaran direksi. Dengan demikian, yang bersangkutan memiliki hak untuk hadir dan terlibat dalam RUPS berikutnya sebagai bagian dari organ perseroan.

Namun demikian, Bupati John mengingatkan adanya batas kewenangan yang perlu dipahami bersama. Jika yang dibicarakan adalah RUPS, hanya pemegang saham dan organ perseroan yang berwenang.

“Jika menyangkut pembagian aset atau saham sebagai konsekuensi pasca pemekaran daerah otonomi baru, itu merupakan ranah pemerintah antarprovinsi dan pemerintah pusat, baik eksekutif maupun legislatif, yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Daerah Provinsi. Hal tersebut bukan kewenangan kabupaten,” ujar John.

Bupati John mengajak seluruh pihak (stakeholder) untuk memahami proses ini secara objektif, profesional, dan proporsional. Pemkab Mimika sudah bekerja dalam koridor hukum dan menjaga koordinasi antar pemerintahan.

“Pemda Mimika juga memperjuangkan kepentingan daerah Mimika dan Papua Tengah secara bertanggung jawab. Kami berharap masyarakat dapat memahami proses ini secara utuh, tidak melihatnya secara parsial atau sepotong-potong,” ujar Bupati John Rettob. (*)