Sejumlah Elemen Serahkan Aspirasi Penolakan Rencana Pembentukan Kabupaten Mapia Raya

Elemen masyarakat yang terdiri dari pelajar, mahasiswa, dan tokoh masyarakat Kabupaten Dogiyai saat menyambangi para wakil rakyat untuk meneruskan aspirasi penolakan pembentukan DOB Mapia Raya di Gedung  DPR/MPR  RI, Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (23/9). Foto: Istimewa

JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Sejumlah elemen masyarakat yang terdiri dari pelajar, mahasiswa, dan tokoh masyarakat Kabupaten Dogiyai, Selasa (23/9) menyambangi para wakil rakyat di Gedung  DPR/MPR  RI, Kompleks Senayan, Jakarta.

Para perwakilan elemen masyarakat tersebut menyerahkan aspirasi penolakan terhadap rencana pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Mapia Raya menjadi kabupaten definitif terpisah dari Dogiyai, kabupaten induk di Provinsi Papua Tengah. Aspirasi tersebut diserahkan melalui Bagian Persuratan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Dogiyai Yohanes Degei mengatakan, surat aspirasi penolakan diserahkan di Bagian Persuratan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI dan diterima Kusnadi, staf bagian persuratan.

Menurut Degei, Kusnadi menerima surat aspirasi tersebut dan menyampaikan akan mengarsipkan surat tersebut dan meneruskannya kepada Komisi II DPR RI. “Aspirasi ini akan kami arsipkan dan sampaikan kepada Komisi II untuk dibahas,” ujar Kusnadi usai menerima aspirasi elemen masyarakat Dogiyai di kompleks DPR/MPR RI Senayan, Jakarta

Degei juga menegaskan, aspirasi yang dibawa ke pusat merupakan suara asli masyarakat Dogiyai. “Sesuai tugas dan tanggung jawab, DPRD menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Setelah audiensi dengan DPR Provinsi dan Gubernur, kali ini kami menindaklanjutinya sampai ke pusat,” kata Degei.

Sementara itu Penanggung Jawab Aksi Tolak Pemekaran DOB Mapia Raya Yomi Goo menegaskan, pihaknya akan menempuh jalur hukum jika DPR RI tetap memaksakan pengesahan DOB tersebut.

“Jika DPR RI secara paksa mengesahkan pemekaran Mapia Raya, kami mahasiswa siap mengajukan uji materi di Mahkamah Agung dan mengundang semua pihak untuk kajian ilmiah,” ujar Goo.

Menurut Goo, rencana pemekaran DOB Mapia Raya tidak memenuhi sejumlah kriteria pembentukan daerah baru, seperti kemampuan ekonomi, jumlah penduduk, luas wilayah, potensi daerah, hingga faktor sosial budaya.

Aspirasi serupa sebelumnya juga sudah disampaikan kepada DPR Provinsi Papua Tengah dan Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa saat melakukan audiensi dengan harapan pemerintah segera membatalkan rencana pembentukan DOB Mapia Raya. (*)