DAERAH  

Anggota Brimob Polda Papua Jadi Saksi Sidang Kasus Judi Togel di Pengadilan Negeri Wamena

Sidang perdana kasus tindak pidana perjudian jenis toto gelap (togel) di Kabupaten Tolikara yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Wamena, Jayawijaya, Papua Pegunungan, Senin (19/5). Foto: Istimewa

WAMENA, ODIYAIWUU.com — Anggota Satuan Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian Daerah (Polda) Papua yang bertugas sebagai BKO di Kabupaten Tolikara, Rabu (19/5) dihadirkan dalam sidang perdana kasus tindak pidana perjudian jenis toto gelap (togel) di Pengadilan Negeri (PN) Wamena, Jayawijaya, Papua Pegunungan.

Kedua anggota Brimob Polda Papua tersebut yaitu Bripka Mochamad Basuni dan Bripda Hedy Saputra. Keduanya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa berinisial L, ERA, dan HI.

Sidang dipimpin majelis hakim yang dipimpin ketua majelis hakim Saifullah Anwar, SH, MH didampingi hakim anggota Juna Eri Azis, SH dan Feisal Maulana, SH dengan panitera pengganti Lim Katandek, SH. Jaksa penuntut umum dalam perkara ini adalah Nandar A Nasrullah, SH.

Danpos Brimob BKO Tolikara sekaligus Anggota Satuan Brimob Polda Papua AKP Yohanes Sakhera mengatakan, dua anggota Brimob tersebut dihadirkan sebagai saksi dalam perkara tindak pidana judi togel di Tolikara. 

“Sidang ini merupakan tindak lanjut dari hasil penggerebekan anggota Brimob Tolikara di rumah warga yang dijadikan lokasi atau tempat bermain judi togel di Tolikara pada Januari 2025,” ujar Sakhera dalam melalui keterangan tertulis yang diperoleh Odiyaiwuu.com dari Wamena, Jayawijaya, Papua Pegunungan, Selasa (20/5).

“Saat itu, setelah digrebek dan diinterogasi selanjutnya kami tangkap lalu serahkan ke Polres Tolikara guna pemeriksaan lebih lanjut. Akhirnya, hari (Senin, 19/5) ini menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Wamena, sehingga kami dipanggil sebagai saksi. Di antaranya Wadanpos Pak Basuni dan beberapa anggota yang ikut dalam penggerebekan,” kata Sakhera.

Menurut Sakhera, pihaknya bersyukur karena proses (kasus togel) ini dapat dilanjutkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Wamena sehingga semua pihak yang diproses dapat memperoleh kepastian hukum yang tetap dan jelas. 

“Hal ini dilakukan agar ada efek jera bagi siapapun di Tolikara yang coba-coba bermain judi atau apapun itu istilahnya. Termasuk hal-hal lain yang menjadi potensi sumber kriminalitas di Tolikara. Kami juga berkomitmen penuh menjaga kamtibmas di wilayah ini,” ujar Sakhera lebih lanjut

Sakhera menambahkan, pihak Brimob Polda Papua BKO Tolikara berkomitmen penuh untuk tetap menjaga kamtibmas di daerah itu, termasuk juga mendukung sepenuhnya visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Tolikara Willem Wandik, S.Sos dan Yotam Wonda, SH, M.Si. 

“Visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati yaitu mewujudkan Tolikara yang religius, berbudaya, mandiri, adil dan sejahtera atau RAMAH dalam pengembangan sebagai pusat kerohanian dan budaya mengingat Tolikara adalah Kota Injil di Papua Pegunungan, Karena itu, Tolikara harus bersih dari praktek perjudian dan penyakit sosial lainnya,” kata Sakhera.

Sakhera menegaskan, ke depan pihaknya akan terus melakukan giat patroli kamtibmas di Tolikara guna memastikan Tolikara aman dan nyama menuju sesuai visi dan misi daerah.

Basuni dalam kesempatan tersebut mengatakan, ia memberikan kesaksian terkait kronologi penangkapan para pelaku serta barang bukti yang diamankan di lokasi kejadian. Baik aparat maupun pihak pengadilan berharap agar tidak ada lagi praktik perjudian di Tolikara.

“Sidang ini menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum dan efek jera kepada para pelaku. Brimob BKO Tolikara berkomitmen penuh menjaga kamtibmas dan mendukung visi dan misi Pemda,” ujar Sakhera. Sidang lanjutan akan digelar 26 Mei 2025. (*)