TERNATE, ODIYAIWUU.com — Eliya Gabrina Bachmid, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi sidang kasus dugaan suap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). Eliya menjadi saksi untuk terdakwa Ramadhan Ibrahim, mantan ajudan Abdul Gani Kasuba.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Haryanta dengan hakim anggota Kadar Noh dan R Moh Jacob Widodo di Pengadilan Negeri Ternate Kamis (18/7), Eliya mengaku, ia menjadi penghubung dan diminta bantuan oleh Abdul Gani Kasuba untuk membawakan wanita.
Berdasarkan berita yang dilansir detik.com, Minggu (21/7), Eliya yang juga anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan mengaku mengantar dan menemani wanita yang jumlahnya sudah puluhan orang untuk bertemu dengan Abdul Gani Kasuba di hotel. Eliya mengaku meninggalkan perempuan yang diantarnya bersama Abdul Gani di dalam kamar hotel.
Menurut Eliya, Abdul Gani dan perempuan itu menghabiskan waktu berdua selama 1-2 jam. Ia mengaku menunggu di luar hotel. Setelah wanita itu keluar, Eliya akan mengantarkannya pulang.
Eliya mengatakan, Abdul Gani sering memintanya memberikan uang kepada wanita tersebut menggunakan uang pribadi. Uang itu, ujarnya, diganti oleh Abdul Gani.
Nilai uang yang diberikan itu mulai Rp 10 juta hingga Rp 50 juta untuk perempuan yang menemani Abdul Gani di hotel. Eliya mengaku total uang yang dikeluarkan hanya untuk membayar wanita nilainya mencapai Rp 3 miliar.
Eliya mengatakan, Abdul Gani biasanya bertemu dengan wanita di sejumlah hotel di Jakarta ataupun Ternate. Eliya juga mengakui telah membuka tiga rekening sesuai dengan perintah Abdul Gani untuk keperluan menitipkan atau memberikan uang ke perempuan.
Setiap hendak mengantar wanita ke Abdul Gani, Eliya terlebih dulu menghubungi ajudan maupun langsung ke Abdul Gani dengan memakai kode ‘Ayu’ atau ‘Cinta’. Setelah direspons, Eliya menuju hotel bersama wanita yang akan dipertemukan dengan Abdul Gani.
Eliya mengatakan membawa perempuan ke Abdul Gani ditujukan untuk memudahkan pencairan proyek yang telah dikerjakan. Di hadapan majelis hakim, saksi juga sering mendapatkan uang melalui ajudan Abdul Gani lainnya bernama Deden dan uang diberikan saat di berada di Jakarta.
Eliya mengatakan nomor handphone para perempuan itu telah hilang karena HP-nya hilang sekitar Januari 2024 setelah pulang umrah. Eliya juga mengaku hanya sekali bertemu dengan terdakwa Ramadhan Ibrahim yang merupakan mantan ajudan Abdul Gani setelah membawa perempuan ke Abdul Gani.
Setelah pemeriksaan saksi, Eliya menangis saat bertemu dengan keluarga Abdul Gani di luar ruang sidang Pengadilan Tipikor Ternate. Eliya terus menangis saat bertemu dengan anak dan keluarga Abdul Gani di jalan keluar ruang sidang.
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebelumnya didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan jual beli jabatan dan proyek di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara. Abdul Gani menerima gratifikasi dengan total Rp 109,7 miliar.
“Terdakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap, patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” ujar jaksa KPK dalam dakwaannya, Rabu (15/5).










