JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Badan publik penyelenggara pemilu dan pemilihan masing-masing Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berkewajiban menyampaikan semua informasi pemilu dan pemilihan 2024 secara transparan.
Langkah itu diperlukan agar kepercayaan publik tinggi sehingga turut serta atau berpartisipasi dalam Pemilu 2024 mendatang. Penegasan tersebut perlu mengingat Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan peraturan pelaksanaannya.
“Badan publik penyelenggara pemilu dan pemilihan tersebut juga wajib menetapkan petunjuk teknis atau juknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan ajudikasi non litigasi,” ujar Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Papua Wilhelmus Pigai melalui keterangan tertulis yang diterima Odiyaiwuu.com di Jakarta Selasa (7/6).
Menurut Mus, sapaan akrabnya, dalam menjalankan fungsinya, Komisi Informasi sudah menetapkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan.
“Perki ini merupakan salah satu produk hukum yang mengatur informasi pemilihan umum dan pemilihan, serta prosedur dan tahapan penyelesaian sengketa informasi pemilu dan pemilihan di komisi informasi,” katanya.
Perki tersebut, jelas Mus, menjamin hak publik atas informasi pemilu dan pemilihan. Pasal 6 ayat 1 Perki Nomor 1 Tahun 2019 menetapkan kewajiban KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan secara berkala informasi Pemilu dan pemilihan.
Misalnya, hasil tiap tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu, syarat calon dan pencalonan, program, prosedur dan sarana partisipasi publik dalam pengawasan pemilu dan pemilihan (hak, kewajiban, kewenangan dan sanksi dalam penyelenggaraan pemilu).
“Sedangkan Pasal 6 ayat 2 dalam Perki menetapkan kewajiban Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota mengumumkan informasi Pemilu dan pemilihan secara berkala. Isinya antara lain hak, kewajiban, kewenangan, larangan dan sanksi dalam pengawasan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, prosedur dan sarana partisipasi publik dalam pengawasan pemilu dan pemilihan,” jelas Mus lebih jauh.
Selain itu, pada Pasal 6 ayat 3 Perki menetapkan bahwa DKPP wajib mengumumkan informasi pemilu dan pemilihan secara berkala. Isinya antara lain tahapan, program dan jadwal penegakan kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara.
Berikut hak-hak, kewajiban, larangan dan sanksi dalam rangka penegakan kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara; prosedur dan sarana partisipasi publik dalam penegakan kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara.
Sengketa informasi
Menurut Mus, sesuai hukum acara komisi sebagaimana terdapat dalam Pasal 40 Undang-Undang Kebebasan Informasi Publik (KIP), proses penyelesaian sengketa informasi dapat diselesaikan melalui dua cara, yakni mediasi dan ajudikasi non litigasi.
Sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan absolut dalam penyelesaian sengketa informasi publik, putusan komisi informasi memiliki kekuatan setara dengan putusan pengadilan.
“Dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan ajudikasi non litigasi, komisioner komisi informasi bertindak sebagai majelis komisioner dalam memeriksa dan memutus sengketa informasi publik,” urai Mus.
Wilhelmus juga mengatakan, pelayanan informasi pemilihan umum dan pemilihan akan berkualitas apabila lembaga penyelenggara pemilu dan pemilihan (KPU, Bawaslu dan DKPP) dapat membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan badan publiknya.
PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan atau pelayanan informasi publik di badan publik. PPID sebagai garda terdepan dalam mewujudkan keterbukaan informasi pemilihan umum dan pemilihan, dapat memberikan pelayanan informasi yang baik dan tidak menyesatkan bagi publik yang membutuhkan informasi.
“Untuk itu, mari kitorang gunakan hak untuk mengakses informasi pemilu dan pemilihan. Jangan takut karena hak kitorang telah dijamin UUD 1945 dan UU KIP. Sa berhak tahu, ko berhak tahu, mari kitorang bangun budaya keterbukaan di tanah Papua. Salam transparansi,” kata Mus. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)