Ada Pengalaman Dana Desa Dipakai untuk Kebutuhan Kades, Sekretaris, dan Bendahara

Ada Pengalaman Dana Desa Dipakai untuk Kebutuhan Pribadi Kades, Sekretaris, dan Bendahara

Kepala Distrik (Camat) Fajar Timur, Kabupaten Paniai Mesak Bunai, S.Pt (kanan) bersama Nolim Muyapa, S. Sos (kiri). Foto: Damianus Bunai

Loading

ENAROTALI, ODIYAIWUU.com — Camat Fajar Timur Mesak Bunai, S.Pt mengingatkan, pengalaman di Indonesia membuktikan dana desa diselewengkan untuk kebutuhan pribadi oknum kepala desa (kades), sekretaris, dan bendahara. Akibatnya, berbagai program desa atau kampung terbengkelai dan warga dirugikan dalam menikmati program yang dibiayai dana desa.

“Saya minta kepada tujuh kepala kampung (kepala desa) yang baru saja dilantik dan akan mengabdi di wilayah Fajar Timur menggunakan dana kampung dengan baik dan bertanggungjawab sesuai hasil keputusan rapat Musyawarah Kampung,” ujar Camat Fajar Timur Mesak Bunai, S.Pt saat ditemui kontibutor Odiyaiwuu.com di Ekeitadi, Distrik Fajar Timur, Paniai, Papua, Rabu (3/8).

Dana desa merupakan salah satu pendapatan desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana itu, disalurkan ke rekening kas desa melalui rekening kas daerah. Tujuannya, membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.

Dasar hukum dana desa yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Dua produk regulasi itu mengatur lebih lanjut mengenai penganggaran, penyaluran, pemanfaatan hingga pertanggungjawaban pelaporan dana desa. Tahun 2021, total pagu dana desa sebesar Rp 72 triliun dan disalurkan untuk 74.961 desa dengan realisasi per 10 Januari 2022 sebesar Rp 71,85 triliun pada 74.939 desa.

Dana desa disalurkan dalam dua kategori, yaitu reguler dan mandiri. Kategori tersebut didasari hasil penilaian setiap tahun serta ditetapkan oleh Kementerian Desa. Berdasarkan Permenkeu Nomor 94/PMK.07/2021, penyaluran dana desa reguler dilakukan dalam tiga tahap, yaitu tahap pertama (40 persen) pada bulan Januari; tahap kedua (40 persen) bulan Maret; dan tahap ketiga (20 persen) bulan Juni.

Sementara, penyaluran dana desa mandiri dilakukan dalam 2 tahap yaitu tahap petama (60 persen) bulan Januari; dan tahap kedua (40 persen) bulan Maret. Realisasi penyaluran secara reguler per 10 Januari 2022 sebesar Rp 46,12 triliun (73.198 desa), sedangkan secara mandiri sebesar Rp1,37 triliun (1.741 desa).

Saat ini, menurut Bunai di Distrik Fajar Timur terdapat tujuh kampung yaitu Kampung Yabomaida, Bodatadi, Yabomaida II, Aniyataka, Dauwagu, Ibouwagu, dan Akubaida. Gelontoran dana kampung (dana desa) tersebut membutuhkan tanggungjawab besar kepala kampung dan aparatnya bersama masyarakat mengelola dana desa untuk kemajuan kampung.

“Sikap sifat dasar untuk membangun kampung adalah jujur. Kejujuran selalu membawa damai antara sesama. Dengan sikap jujur, berani, dan bertanggungjawab semua masalah dapat diatasi. Kita harus berkomitmen membangun kampung dengan dana yang diterima langsung melalui kepala kampung. Jadi, kita harus gunakan baik-baik dana desa atau dana kampung sesuai hasil kesepakatan musyawarah kampung,” ujar Bunai.

Menurutnya, pengalaman membuktikan dana desa atau dana kampung kerap diselewengkan untuk kebutuhan pribadi kepala desa/kampung, sekretaris atau bendahara. “Saat ini pemerintah sudah membentuk tim untuk mengontrol kegiatan di kampung. Tim akan mengawasi dana desa agar penggunaannya sesuai rencana anggaran belanja atau RAB,” lanjut Bunai.

Menurut Bunai, ia bersama tim monitoring kecamatan selalu turun ke lapangan untuk mengecek kegiatan di kampung berdasarkan RAB masing-masing tujuh desa. Tim itu sudah hadir sejak tahun 2019. “Tim monitoring tetap jalankan tugas agar dana desa benar-benar dikelola sesuai rencana sehingga dirasakan warga,” ujarnya. (Ansel Deri, Damianus Bunai/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :