Memo Bupati Deiyai Diduga Jadi Biang Pembakaran Rumah Warga Kampung Waitakotu

Memo Bupati Deiyai Diduga Jadi Biang Pembakaran Rumah Warga Kampung Waitakotu

Rumah Melkias Pakage, warga Kampung Waitakotu, Distrik Tigi Timur, Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua Tengah ludes dibakar sejumlah orang tak dikenal, Selasa (6/12) sekitar puku 10.23 WIT. Kasus pembakaran rumah itu diduga akibat emosi sejumlah warga akibat tersulut memo Bupati Deiyai Ateng Edowai mengangkat Melkias Pakage sebagai penjabat kepala kampung menggantikan Yosafat Pakage. Foto: Istimewa

Loading

WAGHETE, ODIYAIWUU.com — Rumah Melkias Pakage, warga Kampung Waitakotu, Distrik Tigi Timur, Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua Tengah, Selasa (6/12) sekitar puku 10.23 WIT ludes dibakar sejumlah orang tak dikenal.

Kasus pembakaran tersebut terjadi karena diduga kuat buntut memo Bupati Ateng Edowai yang menunjuk Melkias sebagai penjabat Kepala Kampung Waitakotu menggantikan Yosafat Pakage, kepala kampung terdahulu.

Penolakan terhadap memo Bupati Ateng Edowai menunjuk Melkias Pakage juga disampaikan Badan Permusyawaratan Kampung (Bamuskam) Kampung Waitakotu kepada Bupati Deiyai Ateng Edowai melalui Nomor 01/Bamuskam/KW/IX/2022 tertanggal 12 Sept 2022 yang ditandatangani Ketua Bamuskam Nom Mote dan Sekretaris Simson Pakage.

“Sebagai putra daerah Deiyai, saya sangat menyesalkan rumah warga kecil jadi korban gara-gara memo Bupati Deiyai. Kami akan mendampingi warga melakukan gugatan pengangkatan penjabat kepala kampung hanya dengan modal memo pejabat publik. Saya lihat praktik pemerintahan seperti ini sarat dengan kepentingan politik,” ujar warga Waitakotu dan intelektual muda Papua Dr Ferdinant Pakage, MM, MAP kepada Odiyaiwuu.com dari Waghete, kota Kabupaten Deiyai, Papua Tengah, Selasa (6/12).

Badan Permusyawaratan Kampung (Bamuskam) Kampung Waitakotu sebelumnya memprotes memo Bupati Edowai yang menujuk Melkias Pakage sebagai penjabat menggantikan Kepala Kampung Waitakotu Yosafat Pakage. Pihak Bamuskam Waitakotu menolak memo orang nomor satu Deiyai tersebut.

“Kami Badan Permusyawaratan Kampung atau Bamuskam Waitakotu, Distrik Tigi Timur, Deiyai menolak memo kepala kampung karena kepala kampung Yosafat Pakage tidak melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam UU tersebut jelas mekanisme pemberhentian seorang kepala desa,” ujar Ketua Bamuskam Waitakotu Nom Mote dan Sekretaris Simson Pakage dalam surat keberatan yang salinannya diterima Odiyaiwuu.com, Selasa (6/12).

Nom dan Simson menyebutkan, mekanisme pemberhentian seorang kepala desa sesuai UU tersebut yakni karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan. Seorang kepala desa diberhentikan karena berakhir masa jabatannya, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut turut 6 bulan, tidak memenuhi syarat sebagai kepala desa atau melanggar larangan sebagai kepala desa.

Begitu juga Pasal 41 UU tersebut menegaskan, kepala desa diberhentikan sementara oleh bupati atau wali kota setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun berdasarkan registrasi perkara di pengadilan.

Sedangkan Pasal 46 menyatakan, dalam hal sisa masa jabatan kepala desa yang diberhentikan sebagai mana dimaksudkan pasal 40 sampai 45, tidak lebih dari satu tahun, bupati atau wali kota mengangkat pegawai negeri sipil (PNS) dari pemeritah daerah kabupaten sebagai penjabat kepala desa sampai dengan terpilihnya kepala desa baru.

“Kami tidak setuju dan menolak memo karena tidak mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait masalah pemberhentian kepala desa. Pemberhentian kepala kampung Waitakotu juga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa,” lanjut Nom dan Simson dalam surat itu.

Menurut keduanya, pihak Bamuskam Kampung Waitakotu meminta agar Bupati Deiyai membatalkan memo mengangkat Melkias Pakage sebagai penjabat kepala kampung Waitakotu dan mengaktifkan kembali Yosafat Pakage. Bamuskan Waitakotu juga mengingatkan pemerintah kabupaten tak memberlakukan memo kepada orang-orang tertentu sebagai penjabat di 67 kampung di Deiyai tanpa dasar hukum.

“Kami mengharapkan agar Pemerintah Kabupaten Deiyai melalui dinasi terkait tidak boleh menunjuk penjabat kepala kampung dengan memo. Apalagi memo tersebut diberlakukan kepada 67 kampung tanpa dasar hukum. Kami minta segera digelar pilkades apabila ingin mengantikan kepala desa baru. Kami minta segera cabut memo yang pernah bupati kasih kepada Melkias Pakage. Apabila masih memberlakukan memo itu, kami akan gugat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Menurut Ferdinant Pakage, dalam Undang-Undang tentang Desa, tidak ada pasal yang menjelaskan tentang pemberhentian kepala kampung dengan memo pejabat. Penggantian seorang kepala kampung atau kepala desa berpijak Undang-Undang dan Peraturan Menteri (Permen). Memo pejabat itu untuk keperluan lain, bukan surat resmi menggantikan kepala kampung.

“Langkah Pemerintah Kabupaten Deiyai tidak bijak dalam mengangkat penjabat kepala kampung Waitakotu. Akibat memo, rumah warga dikorbankan. Saya minta memo bupati mengangkat penjabat kepala kampung di Deiyai segera dicabut. Bila ingin mengganti kepala kampung, angkat PNS dan bukan pake memo. Apalagi memo dikasi kepada orang yang bukan PNS, itu keliru dan bertentangan dengan Undang-Undang tentang Desa maupun Peraturan Menteri,” kata Ferry Pakage, sapaan akrabnya.

“Saya dipilih oleh rakyat menjadi Kepala Kampung Waitakotu sehingga rakyat sudah buat surat penolakan terhadap memo bupati yang menunjuk penjabat baru. Namun, pemerintah terlalu kental dengan kepentingan tertentu sehingga tanpa dasar hukum menggantikan saya,” kata Yosafat Pakage.

Bupati Deiyai Ateng Edowai saat dikonfirmasi melalui telepon maupun pesan singkat (short message service/SMS) WhatsApp terkait memo tersebut belum merespon. Begitu juga sejumlah anggota DPRD Deiyai saat dihubungi melalui telepon genggam guna dikonfirmasi terkait insiden kebakaran maupun memo tersebut, belum merespon hingga berita ini tayang. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :