WAGHETE, ODIYAIWUU.com — Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 baik Pilpres, Pilkada maupun Pileg kian dekat. Namun, sebagian warga pemilih di Distrik Tigi, Kabupaten Deiyai menyampaikan kekhawatiran namanya belum tercatat alam daftar pemilih tetap atau DPT distrik itu.
Jika nama warga belum tercatat dalam DPT, termasuk kelompok muda yang sudah berusia di atas 17 tahun atau di bawah 17 tahun dan sudah menikah, dikhawatirkan kehilangan hak konstitusi. Mereka dipastikan tidak dapat memberikan suaranya pada Pemilu 2024 mendatang.
“Kami khawatirkan persoalan DPT tahun 2019 hingga saat ini masih tetap sama. Warga saya yang sudah masuk usia di atas 17 tahun berpotensi kehilangan hak suara bila belum masuk DPT. Ditambah lagi data warga yang sudah meninggal sejak pemilu terakhir tahun 2019 hingga saat ini,” ujar Kepala Distrik Tigi Oktovianus Mote dalam Rapat Koordinasi Data Pemilih Pemilu yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai di Kantor KPU Deiyai, Rabu (10/8).
Sementara itu, Kepala Distrik Tigi Timur Lukas Doo meminta agar DPT Distrik Tigi Timur diperjelas pihak KPU Deiyai. “KPU Deiyai perlu memastikan berapa jumlah penduduk di setiap distrik dan kampung. Ini mesti dijelaskan. Apakah masing-masing warga sudah terdaftar atau belum dalam DPT,” ujar Lukas Doo, S.STP saat berlangsung acara tersebut.
Pihak Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deiyai menjelaskan, KPU Deiyai masih dalam tahapan memproses data-data kependudukan yang memenuhi syarat dan kriteria mengikuti Pemilu tahun 2024.
“Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 tahun 2021 secara benderang sudah menjelaskan syarat dan kriteria pada Pemilu 2024 mendatang. Salah satunya, pemilih harus berdomisili di wilayah pemilihan pemilu yang dibuktikan dengan KTP elektronik,” ujar Octovianus Takimai. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)