Bupati Marthen Kogoya Buka Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Meja Pelaksanaan Pembangunan Tolikara Tahun 2024 - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

Bupati Marthen Kogoya Buka Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Meja Pelaksanaan Pembangunan Tolikara Tahun 2024

Bupati Kabupaten Tolikara Marthen Kogoya, SH, MAP melalui Asisten III Setda Adi Wibowo, SH saat membuka secara resmi kegiatan Monitoring dan Evaluasi Meja Pelaksanaan Pembangunan di Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2024 di aula Kantor Bappeda Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan, Rabu (7/8). Foto: Istimewa

Loading

KARUBAGA, ODIYAIWUU.com — Bupati Marthen Kogoya, SH, MAP melalui Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Adi Wibowo, SH, Rabu (7/8) membuka secara resmi kegiatan Monitoring dan Evaluasi Meja Pelaksanaan Pembangunan di Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2024 di Aula Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan.

Bupati Kogoya melalui Adi Wibowo di awal sambutannya mengajak seluruh peserta memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa karena berkat bimbingan, pertolongan, dan penyertaan-Nya sehingga diberikan kekuatan dan kesehatan serta kesempatan mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi Meja Pelaksanaan Pembangunan Tahun Anggaran 2024  Kabupaten Tolikara.

“Pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kegiatan perencanaan pembangunan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD dan RPJMD serta tata cara perubahan RPJPD dan rencana kerja pemerintah daerah,” ujar Adi Wibowo melalui keterangan tertulis dari Karubaga, Tolikara, Papua Pegunungan, Rabu (7/8).

Selain itu, lanjut Adi Wibowo, monitoring dan pengendalian merupakan salah satu bagian dari tugas pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Bappeda Tolikara. 

Terkait dengan perencanaan pembangunan, kegiatan monitoring dan evaluasi merupakan pemantauan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan pembangunan yang telah dituangkan dalam dokumen perencanaan pembangunan berupa RKPD serta APBD dan dijabarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang melekat pada masing-masing (OPD).

“Dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi meja ini, saya minta kepada semua pimpinan OPD dapat memberikan laporan realisasi yang sesungguhnya. Ini penting karena setelah pelaksanaan monitoring dan evaluasi meja akan ditindaklanjuti dengan pelaksanaan monitoring lapangan,” ujar Adi.

Adi menambahkan, data monitoring dan evaluasi meja akan menjadi bahan evaluasi dalam pengecekan realisasi fisik yang sesungguhnya di lapangan. Selanjutnya disusun menjadi laporan realisasi perkembangan pelaksanaan pembangunan kepada Penjabat Bupati Tolikara.

“Dalam kaitan dengan pelaksanaan monitoring lapangan nanti, saya minta kepada pimpinan OPD pengelola kegiatan fisik untuk mempersiapkan dokumen perencanaan berupa gambar dan RAB sebagai bahan untuk perhitungan realisasi bobot fisik yang sesungguhnya,” ujar Adi lebih lanjut.

Selain itu, kepada anggota tim monitoring dan evaluasi ia meminta untuk sungguh-sungguh melakukan monitoring dan melaporkan hasilnya sesuai dengan fakta dan kenyataan yang ada di lapangan dan dibuktikan dengan dokumentasi pelaksanaan pekerjaan.

Pihaknya juga meminta perhatian semua pimpinan OPD melakukan kewajibannya menyampaikan laporan realisasi fisik dan keuangan secara rutin dan tertib setiap akhir bulan atau paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya kepada Penjabat Bupati melalui Bappeda dengan tembusan kepada inspektorat dan BPKAD yang selanjutnya akan dirangkum menjadi laporan kepada penjabat bupati.

“Dengan memanjatkan puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, acara Monitoring dan Evaluasi Meja Atas Pelaksanaan Pembangunan Semester I di Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2024 dibuka dengan resmi. Tuhan Maha Penolong menyertai kita semua,” kata Adi.

Kepala Bappeda Kabupaten Tolikara Imanuel Gurik, SE, M.Ec.Dev dalam laporan Penyelenggaraan Monitoring Meja Pertama Atas Pelaksanaan Pembangunan di Kabupaten Tolikara Tahun Anggaran 2024 mengatakan, dasar penyelenggaraan kegiatan sebagai berikut.

Pertama, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Kedua, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Ketiga, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD dan RPJMD. Keempat, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang APBD Kabupaten Tolikara Tahun Anggara 2024.

“Maksud dan tujuan pelaksanaan monitoring adalah melakukan evaluasi dan pemantauan  atas realisasi pelaksanaan kegiatan pembangunan baik pekerjaan fisik maupun non fisik serta permasalahan dan kendala yang mungkin dihadapi oleh pengelola kegiatan sehingga dapat dicarikan solusi penyelesaiannya sehingga pembangunan berjalan lancar dan selesai tepat waktu sesuai perencanaan,” ujar Imanuel Gurik.

Menurut Imanuel, penyelenggaraan monitoring berlangsung selama satu hari dan diikuti para asisten, staf ahli, seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan bendahara kegiatan. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :