Oleh Sepi Wanimbo
Ketua Dewan Pengurus Daerah Perkumpulan Pedagang Kaki Lima dan Angkutan Barang Papua Pegunungan
DEMOKRASI adalah bentuk sistem pemerintahan di mana kekuasaan politik dipegang rakyat secara langsung melalui perwakilan. Term demokrasi berasal dari kata bahasa Yunani kuno: demos (rakyat) dan kratos (kekuasaan).
Dalam sistem demokrasi, rakyat memiliki daulat penuh dalam pengambilan keputusan politik, baik melalui pemilihan umum, referendum maupun mekanisme partisipasi lainnya. Prinsip dasar demokrasi adalah kedaulatan rakyat, di mana pemerintah dijalankan sesuai kehendak mayoritas rakyat namun tetap menghormati hak-hak minoritas.
Profesor Ilmu Politik Yale University (1915-2014) Robert A Dahl menyebut demokrasi sebagai sistem politik di mana keputusan politik dibuat melalui persaingan terbuka dan inklusif di antara semua warga negara yang memenuhi syarat. Baginya, demokrasi yang baik harus melibatkan partisipasi politik yang luas, kebebasan berbicara, hak untuk berserikat, serta perlindungan hak minoritas
Demokrasi mengakui kedaulatan rakyat sebagai sumber utama kekuasaan politik. Rakyat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan politik melalui pemilihan umum atau mekanisme partisipasi lainnya.
Demokrasi merupakan upaya menciptakan masyarakat yang adil, di mana setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam kehidupan politik, ekonomi, dan sosial. Demokrasi juga mendorong pengurangan kesenjangan sosial dan pemenuhan kebutuhan dasar rakyat.
Prinsip demokrasi
Makmum Rangkuti dalam Apa Itu Demokrasi (2023) menyebut, prinsip demokrasi mengaku dan melindungi hak asasi manusia yang mendasar. Ini termasuk kebebasan berbicara, kebebasan pers, kebebasan beragama, hak untuk berserikat, hak atas privasi serta keadilan dan perlindungan dari diskriminasi.
Mencermati Pemilu 2024, sepintas di tingkat praktik politik demokrasi lima tahunan itu terendus berbiaya tinggi. Hal ini menjadi pemicu korupsi. Bukan tidak mungkin ruang itu membuat para politisi wara wiri mencari sumber pendanaan besar sekadar mendapatkan dukungan finansial meski hal tersebut akan sangat sulit dibuktikan.
Publik bisa menduga, politik uang juga melahirkan ketidakadilan sosial. Kesenjangan antara politisi yang kaya dan masyarakat biasa semakin menambah kesenjangan sosial dan ekonomi. Masyarakat yang kurang mampu kerap tidak memiliki akses mendorong wakilnya yang berkualitas akibat tersandera berbagai keterbatasan terutama aspek finansial dalam kampanye.
Ketergantungan pada politik uang juga kelak dipastikan mengganggu kebijakan yang berorientasi atau berkiblat pada kebutuhan rakyat. Politisi yang terikat dengan pendanaan khusus cenderung membuat keputusan yang menguntungkan kepentingan kelompok yang membiayai kelompoknya, bukan kepentingan umum.
Praktik politik uang (money politics) bukan sekadar terjadi di tingkat nasional. Dalam konteks global, politik uang juga dapat menghancurkan hubungan antarnegara. Negara-negara yang terlibat dalam politik uang demi menggapai kepentingan politiknya sering lahir ketegangan dan konflik. Ini juga menjadi tantangan lain bagi semua pihak dalam proses pelembagaan demokrasi politik global.
Money politics dalam momentum seperti Pemilu adalah masa senja tergerusnya nilai-nilai demokrasi paling hakiki. Rakyat terjebak dalam kubangan ketidakberdayaan sehingga perlu langkah radikal. Memainkan politik uang serta merta menggerus nilai-nilai demokrasi. Nilai-nilai demokrasi seperti kejujuran dan penghargaan atas daulat rakyat hilang.
Salah satu jalan menjaga nilai-nilai demokrasi yaitu melalui reformasi politik yang membatasi praktik money politics melalui transparansi sumber pendanaan kampanye. Di sisi lain, pendidikan politik bagi elite dan rakyat perlu ditingkatkan melalui kampanye betapa dampak negatif money politics di satu sisi dan bagaimana semua pihak sungguh memahami pentingnya makna demokrasi sesungguhnya.
Hanya melalui upaya bersama dari masyarakat sipil, politisi, dan lembaga pemerintahan, kita dapat mengatasi masalah ini dan mengembalikan integritas politik sesungguhnya. Bahwa muara atau orientasi politik adalah untuk meraih kebaikan umum (bonum commune), bukan utopis.
Politik uang sangat berbahaya karena akhirnya hanya melahirkan pemimpin atau wakil rakyat yang peduli terhadap kelompok atau golongan. Bahkan lebih dari itu, politik uang segera melahirkan pemimpin atau wakil rakyat yang disetir oleh segelintir pemodal minus kapasitas dan kapabilitas sebagai pemimpin di hadapan rakyat selaku pemegang kedaulatan.