WAGHETE, ODIYAIWUU.com — Baliho Peraturan Kampung (Perkam) atau Peraturan Desa Waitakotu, Distrik Tigi Timur, Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua, Sabtu (5/3) dipasang warga masyarakat Waitakotu bersama aparat kampung. Baliho dipasang antara Waitakotu dengan Kampung Kokobaya dan Yaba II, Distrik Tigi.
Peraturan Kampung Waitakotu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Larangan Minuman Keras dan Minuman Beralkohol dan Makan Pinang itu ditandatangani Kepala Kampung Waitakotu Yosafat Pakage dan Sekretaris Kampung Simson Pakage dalam rapat bersama yang dihadiri juga warga masyarakat, Badan Musayawarah Kampung, intelektual kampung Waitakotu Dr (Cand) Ferdinant Pakage, MM, dan perwakilan dari Kepolisian Sektor (Polsek) Tigi Timur di Waitakotu, Senin (28/2).
Salah satu sanksi Perkam tersebut menyebutkan, barang siapa baik badan maupun perseorangan yang memproduksi minuman keras dan minuman beralkohol serta makan pinang, denda paling sedikit Rp. 2.000.000 dan jalan telanjang keliling Waghete ke Waitakotu. Apabila tidak ada sanksi maka denda dua kali lipat. Sanksi lain ialah, bagi siapa saja, badan maupun perseorangan yang mengoplos bahan-bahan tertentu sehingga menghasilkan minuman keras dan minuman beralkohol serta makan pinang, denda paling sedikit Rp.2.000.000 dan sanksi jalan telanjang keliling Waghete ke Waitakotu.
“Hari ini saya bersama aparat kampung dan warga memasang baliho Perkam di tapal batas antara Waitakotu dengan Kampung Yaba II di Distrik Tigi. Dua kampung ini terletak di batas wilayah antara Tigi Timur dengan Tigi. Usai memasang baliho, Pak Simson Pakage selaku Sekretaris Kampung Waitakotu menyerahkan langsung Perkam Nomor 1 Tahun 2022 kepada Bendahara Kampung Yaba II Yus Mote disaksikan warga masyarakat kedua kampung bertetangga,” ujar Kepala Kampung Waitakotu Yosafat Pakage kepada Odiyaiwuu.com dari Waghete, kota Kabupaten Deiyai, Papua, Sabtu (5/3).
Menurut Yosafat Pakage, selama seminggu setelah disahkan, tim yang ia pimpin langsung melakukan sosialisasi kepada warga kampung dan kampung-kampung tetangga di Tigi Timur maupun warga kampung dan distrik tetangga baik melalui baliho dan media sosial (medsos).
Tim berharap agar kehadiran Perkam terkait miras ini warga masyarakat, terutama generasi anak muda menyadari bahaya dari miras. Namun, pihaknya juga mengharapkan agar pemerintah di atas selaku pemangku kepentingan membuka mata hati melalui dinas maupun badan terkait memberikan pembinaan teknis bagi pemerintah maupun warga di kampung.
Menurut Dr (Cand) Ferdinant Pakage, MM selaku intelektual dari Waitakotu, pihaknya memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kampung Waitakotu, tokoh masyarakat, adat, agama, pemuda, pendidik maupun perempuan tokoh bekerja keras membantu warga masyarakat kampung mengubah kebiasaan buruk mengkonsumsi miras dan menyadari bahaya akibat miras.
“Saya berharap agar Pemerintah Kabupaten Deiyai segera melanjutkan Perkam atau Perdes sebagai Perkam inisiatif warga yang bisa jadi role mode membuat Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda inisiatif eksekutif hingga menjadi Perda agar masyarakat dilindungi oleh pengaruh atau efek buruk miras bagi masa depan warga Deiyai,” ujar Ferry Pakage, sapaan akrabnya, kepada Odiyaiwuu.com dari Waghete, Deiyai, Sabtu (5/3).
Menurut Yosafat Pakage, prosesi pemasangan baliho itu berjalan lancar dan ramai karena dihadiri warga kedua kampung bertetangga. Sejumlah pejabat kampung dari dua desa itu turut hadir seperti, Bendahara Kampung Waitakotu Nadap Pakage, salah seorang ketua RT Petrus Pakage, Kepala Urusan Pemerintahan Yohanes Pakage, aparat kampung, Melkias Pakage, anggota Bamuskam Halim Pakage, intelektual Elipas Pakage dan ASN Yunior Pakage, tokoh pemuda Bernadus Y Pakage, dua tokoh perempuan: Yowaiye Mote dan Perderika Pakage, dan uluhan pemuda yang tergabung dalam tim basmi miras.
Sedangkan dari Kampung Yaba II, hadir sekretaris kampung Semi Mote, bendahara Yus Mote, tokoh pemuda Yesaya Mote, tokoh perempuan Seli Adii, dan tim basmi Yaba II. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)