Keluarga Korban Bakar Rumah Terduga Pelaku yang Bunuh Isteri di Distrik Wollo, Kabupaten Jayawijaya

Keluarga Korban Bakar Rumah Terduga Pelaku yang Bunuh Isteri di Distrik Wollo, Kabupaten Jayawijaya

Kondisi rumah Y alias FW, terduga pelaku pembunuhan sang isteri, Nia Gombo (24) yang dibakar keluarga korban di Kampung Wollo Timur, Distrik Wollo, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, Sabtu (5/8) siang. Foto: Istimewa

Loading

WAMENA, ODIYAIWUU.com — Keluarga Nia Gombo (24), Sabtu (5/8) siang membakar rumah Y alias FW (26), terduga pelaku pembunuhan terhadap Nia Gombo, isterinya di Kampung Wollo Timur, Distrik Wollo, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan. Korban ditemukan tak bernyawa di dalam sungai atau kali dengan posisi tangan terikat dan diduga dihabisi sang suami.

Kepala Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya AKBP Heri Wibowo, SIK menjelaskan, kasus pembakaran tersebut diawali dengan adanya kasus kematian Nia yang ditemukan tak bernyawa dengan posisi tangan terikat.

“Terkait penemuan mayat tersebut, keluarga korban mencurigai pelakunya adalah suami korban sendiri berinisial Y alias FW sehingga pihak keluarga melakukan aksi pembakaran terhadap rumah pelaku,” ujar Heri Wibowo kepada Odiyaiwuu.com dari Wamena, Jayawijaya, Minggu (6/8).

Menurut Heri Wibowo, kasus tersebut awalnya dilaporkan Kepala Distrik Wollo. Kepala distrik membawa terduga pelaku ke Polres Jayawijaya terkait dengan hilangnya korban selama dua Minggu. Pelaku sempat dianiaya keluarga korban sehingga pelaku langsung diamankan kepala distrik.

“Keluarga mencurigai pelaku karena sebelum korban menghilang sempat terjadi pertengkaran antara korban dan pelaku. Terduga pelaku mencurigai korban berselingkuh. Hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku menerangkan tidak melakukan pembunuhan karena tidak adanya saksi mata. Kasus ini masih dilakukan penyelidikan,” katanya.

Heri Wibowo menambahkan, saat ini pihaknya telah melakukan olah TKP untuk mengumpulkan bukti-bukti serta meminta keterangan saksi. Selain itu pihaknya juga masih berkoordinasi dengan kepala distrik untuk dapat meredam aksi main hakim sendiri pihak keluarga korban.

“Jenazah sudah kita bawa ke RSUD Wamena untuk dilakukan visum, sementara dari pihak keluarga korban bersikeras untuk dapat menyelesaikan kasus ini secara hukum adat pada hari senin esok,” ujar Heri Wibowo. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :