Pemerintah Kabupaten Dogiyai Nyatakan Perang Terhadap Minuman Keras - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

Pemerintah Kabupaten Dogiyai Nyatakan Perang Terhadap Minuman Keras

Bupati Dogiyai bersama Danramil Moanemani dan Kapolsek Kamu saat berbincang-bincang bersama Ketua dan Sekretaris Dewan Adat Kabupaten Dogiyai, di Lapangan Theo Makai, Mowanemani. Foto: Odiyaiwuu.com

Loading

MOWANEMANI, ODIYAIWUU.com – Pemerintah Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua menyatakan perang terhadap produksi, penjualan, peredaran, dan konsumsi minuman keras (miras) berbagai merk di wilayah Dogiyai. Pihak Pemkab Dogiyai juga memberikan himbauan kepada orang asli Papua untuk ikut melawan penjualan dan konsumsi minuman keras guna mencegah dampak negatif bagi warganya.

“Pemerintahan Kabupaten Dogiyai dan masyarakat Dogiyai telah menyatakan perang terhadap minuman keras. Kami sudah melarang penjualan dan konsumsi minuman keras di dalam wilayah Kabupaten Dogiyai. Di beberapa distrik dan kampung, masyarakat mengambil inisiatif sendiri untuk menyatakan perang terhadap penjualan dan konsumsi minuman keras. Perang terhadap minuman keras itu dituangkan dalam komitmen bersama semua komponen masyarakat bertempat di lapangan Theo Makai, Mowanemani, Kabupaten Dogiyai pada 3 Mei 2021,” ujar Bupati Yakobus Dumupa kepada Odiyaiwuu.com di Moanemani, kota Kabupaten Dogiyai, Senin (17/5).

Bupati Dogiyai Yakobus Dumupa di awal kepemimpinan bersama Wakil Bupati Oskar Makai menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pelarangan Peredaran dan Konsumsi Minuman Keras di Kabupaten Dogiyai. Namun Perda ini, ujar Bupati Dumupa, kandas dalam proses registrasi di Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua. Pasalnya, Perda tersebut belum diregistrasi oleh Pemerintah Provinsi Papua. Karena itu, Bupati Dogiyai telah memerintahkan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Dogiyai agar memproses registrasi Perda tersebut di Biro Hukum Setda Provinsi Papua.

“Selaku Bupati Dogiyai saya menyetujui dilakukan tindakan pelarangan terhadap penjualan dan konsumsi miras di wilayah ini. Langkah ini sesuai dengan keputusan bersama masyarakat dengan berpedoman pada aturan adat maupun peraturan kampung. Jadi, sambil menunggu proses registrasi Perda di Biro Hukum Setda Papua, miras jangan dijual dan dikonsumsi di seluruh wilayah Kabupaten Dogiyai,” ujar Bupati Dumupa, mantan anggota Majelis Rakyat Papua.

Ia menambahkan, sejak ada komitmen bersama yang menyatakan perang terhadap minuman keras di Kabupaten Dogiyai, kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat berjalan dengan baik dan aman. Tak ada gangguan keamanan atau warga yang teler akibat pengaruh alkohol. Pada malam hari pun suasana Mowanemani dan sejumlah distrik terlihat sepi dan tenang. “Saya berharap kondisi seperti ini terus terjaga, sehingga kita bisa beraktivitas dan hidup aman dan damai di tanah kita sendiri,” katanya.

Menurut Bupati Dumupa, salah satu penyebab tingginya angka kematian orang asli Papua selama ini adalah efek mengkonsumsi minuman keras. Hal ini tentu menjadi kesadaran kolektif warga masyarakat bahwa miras membawa lebih besar mudarat dibanding manfaatnya.

“Saya berpikir saat ini adalah waktu yang tepat bagi orang asli Papua untuk menyadari efek negatif minuman keras. Kita tak perlu lagi mengkonsumsi minuman keras. Orang asli Papua tak boleh dikalahkan oleh minuman keras, namun bahu-membahu bersama pemerintah mengalahkannya,” lanjut Bupati Dumupa, lulusan Program Pascasarjana Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) “APMD” Yogyakarta. (Yanuarius Goo/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :