Kepala Dinas PMK Dogiyai Damiana Tekege: Seluruh Kampung Wajib Miliki Peraturan Kampung - Odiyaiwuu.com | Membahagiakan Kehidupan

Kepala Dinas PMK Dogiyai Damiana Tekege: Seluruh Kampung Wajib Miliki Peraturan Kampung

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Dogiyai, Provinsi Damiana Tekege, SH, M.Hum membawakan materi Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Badan Musyawara Kampung dan Penyusunan Produk Hukum Kampung saat berlangsung kegiatan Bimtek Peningkatan Kapasitas Kepala Kampung dan Bamuskam bagi seluruh kepala kampung, sekretaris kampung dan Bamuskan di Aula Gereja Kingmi Digikotu, Dogiyai, Selasa (5/10). Acara dipandu Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Dogiyai Dr Ferdinant Pakage, MM dan Demianus Tebai dari Dinas PMK Dogiyai. Foto: Dokumen Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Dogiyai.

Loading

MOWANEMANI, ODIYAIWUU.com – Kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua saat ini memiliki 79 kampung atau desa. Sebanyak 73 kampung atau desa baru di antaranya baru saja menggelar Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam) serentak pada Rabu (7/7). Para kepala kampung baru tersebut dilantik Bupati Kabupaten Dogiyai Yakobus Dumupa di Aula Gereja Kingmi Digikotu, Kigamani Dogiyai, Papua, Rabu (28/7).

Oleh karena itu, para kepala kampung, sekretaris kampung, dan Badan Musyawarah Kampung (Bamuskan) di seluruh wilayah Dogiyai diharapkan wajib menyusun Peraturan Kampung (Perkam) dan regulasi lainnya di masing-masing kampung. Peraturan kampung dan regulasi itu diharapkan menjadi dasar dalam pelaksanaan pembangunan kampung.

“Kita wajibkan seluruh kepala kampung menyusun Perkam dan regulasi lainnya. Bagi kampung yang sudah memilik Perkam, bisa saja menyesuaikan dengan situasi dan kondisi kampungnya. Tujuannya, agar berbagai program yang direncanakan bersama Bamuskan dan warga untuk membangun dan memajukan kampung selama lima tahun selalu berpijak pada Perkam dan regulasi tersebut,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Dogiyai Damiana Tekege, SH, M.Hum saat berlangsung kegiatan Bimtek Peningkatan Kapasitas Kepala Kampung dan Bamuskam bagi seluruh kepala kampung, sekretaris kampung dan aparat Bamuskan di Aula Gereja Kingmi Digikotu, Dogiyai, Selasa (5/10).

Damiana, lulusan Program Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah juga menegaskan, jabatan kepala kampung memiliki tanggungjawab besar dengan berbagai konsekuensi bagi perkembangan pembangunan masyarakat dan warga. Maju atau mundurnya kampung juga ditentukan sejauh kapabilitas dan kapsitas personal pemimpin ditunjang regulasi yang dibuat bersama warga.

“Kepala kampung merupakan jabatan strategis dan terhormat kampung. Mereka, kepala kampung adalah orang pilihan warga yang dipandang memiliki kemampuan manajerial mumpuni dalam mengelola seluruh potensi kampung guna membawa warga lebih sejahtera, aman, dan damai,” lanjut Damiana, pejabat Dogiyai yang komunikatif ini.

Karena itu, kata Damiana, setiap kampung wajib menyusun prodak kampung seperti peraturan desa, peraturan bersama kepala desa dan peraturan kepala desa. Dengan demikian, seluruh langkah atau tindakan kepala desa, sekretaris desa, dan Bamuskam berpijak di atas regulasi.

Kita tahu, jaman sekarang seluruh gerak langkah kepemimpinan di kampung sangat terbuka. Warga masarakat mengikuti dengan mudah pola kepemimpinan dan capaian kampung. Dengan adanya Perkam atau regulasi yang dibuat bersama, aspek akuntabilitas dan transparansi diketahui warga kampung,” lanjut Damiana.

Kepala Kampung Ikrar, Distrik Kamuu Utara Klemens Goo mengaku, kegiatan pembekalan sangat bermanfaat dalam memaksimalkan perannya bersama warga Ikrar mengembangkan potensi sumber daya dan sumber dana demi kemajuan kampung. Ia juga memandang bimtek strategis mengingat nyaris sebagian kepala kampung adalah orang baru yang dipercayakan warga.

“Saya juga termasuk dari 73 kepala kampung hasil Pilkakam serentak awal Juli lalu. Ilmu dan pengalaman yang kami miliki tentu semakin bertambah dengan materi yang disampaikan para pembicara. Saya berharap agar selama seminggu ini kami juga mendapat masukan berharga baik dari pemateri maupun hasil diskusi dan sharing bersama rekan-rekan kepala kampung dari seluruh wilayah Dogiyai,” kata Klemens Goo.

Klemens Goo menyampaikan apresiasi kepada Kepala Dinas PMK Dogiyai dan moderator yang menyampaikan materi serta para moderator yang memandu acara sehingga materi yang disampaikan dan diskusi yang dipandu tak terlalu membosankan. Berbagai bekal yang diberikan tentu berpijak pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Sebagai pemimpin baru di desa kami merasa terbantu dengan materi Ibu Kepala Dinas. Dengan demikian, sebelum kami menjalankan tugas sesuai program atau perencanaan kampung, kami dibekali dengan ilmu dan aturan merujuk UU Desa,” katanya.

“Saya menyampaian terima kasih dan penghargaan kepada Ibu Kepala Dinas PMK Dogiyai dan panitia karena kali ini kami benar-benar memahami tupoksi sebagai aparat. Ilmu yang kami terima tentu menjadi modal dalam pengawasan program kerja di kampung,” ujar Yohanes Kotouki, Kepala Kampung Timepa, Distrik Mapia Tengah.

Damiana Tekege tampil membawakan materi Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Badan Musyawara Kampung dan Penyusunan Produk Hukum Kampung dipandu Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Dogiyai Dr Ferdinant Pakage, MM dan Demianus Tebai, dua pejabat di lingkup Dinas PMK Dogiyai. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :