Dewan Adat Suku Klisi Apresiasi Rencana Pembanguan Tiang dan Kabel Fiber Optik Distrik Kemtuk Kresi, Kabupaten Jayapura

Dewan Adat Suku Klisi Apresiasi Rencana Pembanguan Tiang dan Kabel Fiber Optik Distrik Kemtuk Kresi, Kabupaten Jayapura

Ketua Dewan Adat Suku (DAS) Klisi Dorteis Udam (paling kiri) dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jayapura Gustaf Griapon, ST, M,Si (paling kanan) bersama jajaran PT Telkom Daerah Papua saat kegiatan sosialisasi pembangunan infrastruktur tiang dan kabel fiber optic di wilayah Distrik Kemtuk Kresi, Kabupaten Jayapura, di Jayapura, Papua, Jumat (17/3). Foto: Istimewa

Loading

SENTANI, ODIYAIWUU.com — Pihak PT Telkom Daerah Papua bersama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jayapura Gustaf Griapon, ST, M.Si, Jumat (17/3) melakukan kegiatan sosialisasi pembangunan infrastruktur tiang dan kabel fiber optic di wilayah Distrik Kemtuk Kresi, Kabupaten Jayapura, Papua.

Kegiatan sosialisasi berlangsung lancar dan diterima antusias warga masyarakat Kemtuk Kresi. Kalangan dewan adat serta masyarakat menyambut gembira kegiatan tersebut.

“Selalu Ketua Dewan Adat Suku Klisi, saya mewakili pemimpin adat dan masyarakat Kemtuk Kresi kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura dan pihak PT Telkom Daerah Papua,” ujar Ketua DAS Klisi Dorteis Udam selaku fasilitator pertemuan melalui keterangan yang diterima Odiyaiwuu.com dari Sentani, Papua, Jumat (17/3).

Menurut Dorteis, apresiasi ini disampaikan mengingat pada Maret tahun ini akan membangun infrastruktur tiang dan kabel fiber optic di distrik ini. Tiang dan kabel ini akan melintasi tujuh kampung di Kemtuk kresi.

“Langkah PT Telkom dan Dinas Kominfo Kabupaten Jayapura merupakan bentuk perhatian kepada kami warga Distrik Kemtuk Kresi. Selaku ketua dewan adat dan para ondoafi, kepala kampung, dan tokoh masyarakat kami sudah bersepakat terjadinya kegiatan sosialisasi ini. Kami berkomitmen mendukung proses pembangunannya hingga selesai,” kata Dorteis lebih jauh.

Pihaknya juga menegaskan, dalam proses pembangunan infrastruktur tiang dan kabel fiber optic tidak ada tuntutan ganti rugi. Bahkan, masyarakat adat bersedia memberikan tanah atau lahan adat untuk proses pembangunan jalur tiang dan kaber fiber optik.

Hal tersebut berasalan mengingat pembangunan tersebut memberi manfaat dan dampak yang tinggi demi kemajuan pembangunan di Distrik Kemtuk Kresi dan secara umum di wilayah Kabupaten Jayapura.

“Saya selaku Ketua Dewan Adat Suku dan beberapa ondoafi ada di Distrik Kemtuk Kresi sudah sepakat bersama untuk mengawal proses pembangunan jaringan tiang dan kabel fiber optik sampai selesai dan bisa dimanfaatkan bersama,” ujar Dorteis.

Penanggung Jawab Asset dan Legal PT Telkom Obaja Dwaa, S.Kom mengatakan pihaknya berterimah kasih kepala Kepala DAS Klisi yang sudah memfasilitasi untuk pertemuan tersebut.

Saat ini, ujarnya, pihak Telekomunikasi sedang menuju pada perkembangan teknologi yang begitu cepat sehingga perlu penyesuaian. Selain itu, sudah ada infrastruktur Telekomunikasi di beberapa daerah atau kampung seperti tower BTS.

“Namun, infrastruktur tower BTS yang ada memiliki kelebihan dan kekurangan terkait perkembangan. Oleh sebab itu pihak Telkom Indonesia menyiapkan sarana dan prasarana untuk membantu meningkatkan pelayanan. Kami akan membangun jaringan kabel fiber optic di Kemtuk Kresi guna meningkatkan kualitas pelayanan,” katanya.

Sementara itu, Gustaf menjelaskan, pertemuan sosialisasi tersebut merupakan yang kedua setelah sebelumnya terjadi pada 7 Maret di Distrik Nimboran yang difasilitasi DAS Demutru. Pertemuan Nimboran melibatkan tiga distrik yaitu Nimboran, Nimbokrang, dan Namblong dan mendapat sambutan positif.

“Kami berterima kasih karena pertemuan ini difasilitasi DAS Klisi. Ibarat kita hendak masuk rumah orang, kita harus minta permisi terlebih dahulu apa tujuan kita datang atau bertamu. Sehingga hari ini kita berkumpul untuk melakukan sosialisasi atau pertemuan untuk menyampaikan apa yang akan kita lakukan,” ujar Gustaf. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)

Tinggalkan Komentar Anda :