DAERAH  

Pihak YLBH Papua Tengah Minta Aparat TNI-Polri Sweeping Penggunaaan Senjata Tajam Jelang Nataru

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Papua Tengah Yoseph Temorubun, SH. Foto: Istimewa

TIMIKA, ODIYAIWUU.com — Aparat keamanan dari Komando Resor Militer (Korem) 173/Praja Vira Braja (PVB) maupun Kepolisian Daerah (Polda) Papua Tengah, terutama di wilayah Kepolisian Resor (Polres) Mimika, diminta menyapu atau membersihkan (sweeping) oknum atau siapa saja yang menggunakan senjata tajam (sajam) yang membahayakan keselamatan orang lain di tengah masyarakat.

Permintaan tersebut mendesak mengingat belakangan masyarakat Papua Tengah, terutama di wilayah Mimika banyak pihak membawa senjata tajam dan membahayakan warga. Langkah itu penting agar situasi keamanan dan keteriban masyarakat (kamtibmas) jelang perayaan Natal bagi umat Kristiani dan kemeriahan menyambut Tahun Baru 2026 (Nataru) berlangsung kondusif.

“Akhir-akhir ini sering terjadi tindakan kriminal di masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Mimika yang menimbulkan keresahan dan kepanikan di tengah masyarakat,” ujar Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Papua Tengah Yoseph Temorubun, SH di Timika, kota Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Senin (8/12).

Menurut Temorubun, pihak YLBH juga juga mendesak Danrem 173/Praja Vira Braja Brigjen TNI Frits WR Pelamonia, Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol Alfred Papare, SIK, dan Kapolres Mimika AKBP Billy Andha Hildiario Budiman, SIK, MH beserta jajarannya masing-masing melakukan operasi gabungan pembersihan, sweeping terhadap orang atau pihak-pihak yang menggunakan senjata tajam jelang puncak perayaan Natal dan menyambut tahun baru.

“Belakangan di Papua Tengah, khususnya di Mimika masih saja ada orang membawa senjata tajam yang dapat membayakan keselamatan orang lain. Swewping dalam operasi gabungan TNI-Polri perlu segera diambil untuk mencegah sekaligus menciptakan stabilitas kamtibmas tetap kondusif menyongsong Natal dan Tahun Baru,” kata Temorubun lebih lanjut.

Menurut Temorubun, bila ditemukan masih ada yang membawa sajam dan membahayakan orang lain maka aparat dapat menerapkan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 1 Tahun 1951.

Aparat penegak hukum dapat menggunaan Pasal 2 Ayat 1 yang menyatakan, “Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan dan/atau mencoba menyerhakan, mengusai, membawa, mempunyai dalam memilikinya, menyimpan, mengangkut, menyumbunyikan, mempergunakan dan/atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata penusuk, dihukum dengan penajara setinggi-tingginya 10 tahun penjara”.

UU tersebut juga tegas menyatakan, menggunakan senjata tajam yang tidak tepat dalam menimbulkan ancaman terhadap orang lain, dengan berbagai modus operandi perampokan, pencurian, dendam dan menimbulkan masalah lain, membawa senjata tajam dengan alibi melindungi diri dengan alasan yang tidak tepat, akan tetapi dapat membahayakan dan menimbulkan masalah baru, maka sudah tentu langkah pencegahan perlu dilakukan untuk menimalisir tindakan kejahatan di masyarakat.

“Di wilayah Polres Mimika sudah banyak kasus sajam diproses dan saya kira ini bukan hal baru kasus sajam yabg ditangani pihak penyidik Polres Mimika. Mencermati situasi saat ini maka Kapolres bersama jajaran perlu mengambil langkah tegas melakukan langkah hukum dengan memproses pihak-pihak yang menggunakan sajam bukan pada tempatnya,” ujar Temorubun. (*)