DEKAI, ODIYAIWUU.com — Sebanyak 140 kepala kampung (kepala desa) yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Yahukimo Nomor 147 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pengesahan Kepala Kampung Kabupaten Yahukimo Tahun 2021 tertanggal 25 Maret 2021 atau SK 147/2021 kembali menang melawan Bupati Yahukimo di tingkat peninjauan kembali (PK).
“Berdasarkan situs resmi mahkamahagung.go.id, gugatan 140 kepala kampung klien kami dikabulkan untuk seluruhnya. Kami sedang menunggu salinan lengkapnya,” ujar Johanis Hary Martubongs, SH, MH, salah seorang kuasa hukum penggugat dari Veritas Law Office kepada Odiyaiwuu.com dari Dekai, kota Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (1/2).
Koordinator kuasa hukum Frederika Korain, SH, MAAPD menambahkan, 140 kliennya menang pada tingkat PK di Mahkamah Agung.
“Kepala kampung yang sah adalah kepala kampung yang diangkat berdasarkan SK 147/2021 sehingga hak-hak klien kami sebagai kepala kampung wajib dipenuhi,” kata Frederika, yang juga pendiri Veritas Law Office.
Menurut Frederika, oleh karena gugatan kliennya dikabulkan untuk seluruhnya, berarti Keputusan Bupati Yahukimo Nomor 298 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pengesahan Kepala Kampung Kabupaten Yahukimo tahun 2021 tertanggal 15 Oktober 2021 atau SK 298/2021 batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pengacara perempuan Papua itu mengatakan, meskipun belum ada pemberitahuan resmi, namun informasi resmi di situs resmi MA adalah bukti elektronik yang bisa menjadi rujukan.
“Kami mendesak Bupati Yahukimo segera mengaktifkan kembali para kepala kampung sesuai SK 147/2021 dan memenuhi hak-hak hukum mereka selama ini yang tidak dibayarkan seperti gaji dan berbagai tunjangan lainnya,” ujar Frederika.
Pihaknya mengaku sangat percaya Bupati Yahukimo adalah pejabat publik dan pelayan masyarakat yang memberi keteladanan kepada warga masyarakat untuk taat pada hukum, termasuk pada putusan pengadilan ini.
Sebanyak 140 kepala kampung sebelumnya menggugat Bupati Yahukimo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura. Gugatan itu akhirnya dikabulkan.
Namun, Bupati Yahukimo mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) di Makassar. Banding itu dikabulkan. Meski demikian, para kepala kampung itu tak menyerah lalu mengajukan upaya PK di Mahkamah Agung.
“Upaya Peninjauan Kembali itu membuahkan hasil, di mana gugatan seluruhnya dikabulkan. Ini kemenangan bersama ratusan kepala kampung di Yahukimo,” ujar Frederika. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)










