Oleh Paskalis Kossay
Politisi Senior Papua
PRESIDEN Prabowo Subianto mengangkat 26 nama tokoh nasional menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) telah dilantik di Istana Negara Jakarta, pada Kamis, 2 Oktober 2026.
Para pejabat ini direkrut dari berbagai latar belakang, ekonomi, hukum, akademisi, agama, hingga politisi, termasuk tokoh kritis seperti Rocky Gerung dan tokoh senior seperti Pratikno dengan tujuan agar presiden mendapatkan nasehat secara komprehensif dari lintas ilmu dan pengalaman. Kira-kira demikian maksud Presiden Prabowo.
Secara juridis formal, mekanisme pengangkatan Wantimpres diatur dalam peraturan perundangan. Pertama, Pasal 16 UUD 1945, bahwa presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasehat dan pertimbangan kepada presiden.
Kedua, Undang-Undang Nomor 19 tahun 2006, yang mengatur mengenai kedudukan, tugas, fungsi, syarat pengangkatan hingga mekanisme kerja Wantimpres.
Ketiga, Undang-Undang Nomor 64 tahun 2024 tentang perubahan atas undang-undang nomor 19 tahun 2006, aturan baru yang mengubah nomenklatur lembaga menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Berdasarkan perubahan ini, Wantimpres sudah berstatus sebagai lembaga negara dan bukan lagi sebagai lembaga pemerintah, sehingga jumlah keanggotaannya disesuaikan dengan kebutuhan presiden tanpa batas maksimal sembilan orang seperti aturan lama.
Keempat, secara teknis pengangangkatan nama-nama anggota Wantimpres dapat ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) seperti Wantimpres sekarang ini diangkat melalui Keppres Nomor 107/P/2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Tugas dan Fungsi Wantimpres
Setelah membaca dari berbagai sumber media massa yang beredar saat ini, ada beberapa poin yang dinarasikan sebagai tujuan dan fungsi yang diemban Wantimpres versi presiden Prabowo.
Pertama, meningkatkan kualitas pengambilan keputusan. Apa yang dimaksud dengan tujuan ini, sepertinya setiap kebijakan besar yang akan diambil oleh presiden Prabowo.
Kebijakan tersebut ditempuh berdasarkan pertimbangan yang matang, cermat serta sesuai dengan prinsip hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik, yang difokuskan pada ranah etis dan normatif.
Jika demikian tujuannya, maka bagaimana dengan Program Makan Gizi Gratis (MBG), dimana secara etis dan normatif menjadi kontroversi sekarang ini, dan kasus besar lain. Apakah Wantimpres mampu memberikan pertimbangan kepada presiden untuk ditempuh solusi lain selain MBG?
Kedua, terbaca dengan jelas, bahwa Wantimpres ini ditugaskan untuk membaca arah masa depan bangsa sekaligus menangkap persepsi publik terhadap rejim kekuasaan saat ini tentunya.
Jika berbicara tentang arah masa depan bangsa, Indonesia diera Presiden Prabowo difokuskan pada visi besar mewujudkan Indonesia sebagai “rising giant” dan kekuatan ekonomi terbesar ke-4 dunia pada tahun 2050.
Selain itu berdasarkan visi besar Indonesia Emas 2045, agar Indonesia menjadi negara maju, berdaulat, adil, dan makmur dengan mencirikan, Pendapatan perkapita (PDP) mencapai 23.000-30.000, termasuk jajaran 5 besar ekonomi dunia.
Tingkat kemiskinan turun drastis hingga 0,5-0,8 persen. Rasio gini membaik pada kisaran 0,29 – 0,32 persen. Indeks modal manusia (human capital index) mencapai 0,73.
Ciri Indonesia Emas tersebut sudah dirumuskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 merupakan dokumen negara yang wajib dilaksanakan oleh siapapun presiden Indonesia memimpin negeri ini.
Beberapa dokumen tersebut di atas merupakan visi besar arah masa depan bangsa yang harus dituntun oleh presiden melalui kebijakannya searah dengan visi masa depan bangsa.
Pengangkatan sejumlah besar anggota Wantimpres versi presiden Prabowo ini, apakah bagian dari strategi mengawal visi dan arah masa depan bangsa atau sekadar realitas politik yang bertujuan untuk merangkul berbagai elemen tokoh nasional guna memperkuat stabilitas pemerintahannya.
Dengan begitu banyak anggota Wantimpres yang diangkat presiden saat ini, banyak pihak menilai sekadar menjadi alat akomodasi politik untuk merangkul tokoh-tokoh senior atau pihak yang berjasa dalam pemenangan pilres, bukan berbasis kebutuhan profesional atau urgensi keahlian.
Ada pula yang dikritisi, gemuknya struktur Wantimpres tidak berdampak signifikan terhadap perbaikan kinerja nyata dalam pemerintahan karena sifatnya yang sekadar memberikan nasehat opsional dan tidak mengikat.
Apalagi masuknya figur-figur yang sebelumnya dikenal kritis atau berasal dari kalangan akademisi/pengamat ke dalam struktur Wantimpres dikhawatirkan dapat melemahkan indenpendensi berpikir serta meredam daya kontrol publik terhadap kebijakan pemerintah.










