TIMIKA, ODIYAIWUU.com — MS, warga yang memberikan tanggapan masyarakat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika terkait dugaan ijazah palsu MT, salah satu calon Bupati Kabupaten Mimika, berujung berurusan dengan masalah hukum.
MS adalah satu dari tiga orang yang dilaporkan ke polisi setelah memberikan tanggapan masyarakat kepada KPU Mimika. Namun, MS mempertanyakan kebijakan KPU Mimika yang tidak bisa melindungi identitas dirinya dan para pengadu sehingga dapat pengaduan bocor ke publik.
Menurut MS, ia merasa KPU Mimika tidak bisa melindungi keamanan para pengadu karena dirinya merasa tidak pernah mengeluarkan pemberitaan di media serta tidak pernah menyebarkan data yang ia dapat kecuali ke penyelenggara Pemilu.
“Sebagai orang awam, saya ingin memilih kepala daerah sehingga saya penasaran dan melakukan dengan omongan orang diluar sana terkait ijazah palsu dari salah satu paslon yang berinisial MT. Saya mendapatkan berbagai kejanggalan namun tanggapan masyarakat saya yang bersifat rahasia tiba-tiba bocor keluar,” ujar MS melalui keterangan yang diperoleh Odiyaiwuu.com dari Timika, Papua Tengah, Senin (30/9).
MS meminta agar penegak hukum dapat menguji pengaduan yang diberikan benar atau tidak faktanya dan silakan dilakukan uji forensik.
“Silakan dicek oleh penegak hukum pengaduan yang saya berikan dan diputuskan di pengadilan terkait salah dan benarnya, dan saya dilaporkan atas dasar apa, pencemaran nama baik, berita hoax saya tidak pernah mengeluarkan statement aduan saya kepada media apapun,” kata MS lebih lanjut.
MS mengatakan pihaknya melakukan pengaduan tersebut karena menemukan adanya kejanggalan, mulai dari Paket A, paket B, dan paket C yang digunakan oleh MT.
“Saya kan melakukan pengaduan dan bersifat dugaan saya tidak pernah menuduh itu hanya sebatas dugaan dan itu saya sampaikan ke KPU bukan ke media lalu kenapa saya memberikan tanggapan sesuai arahan KPU, saya membantu pemerintah untuk mengecek kebenaran lalu salahnya dimana,” ujarnya.
Menurut MS, seharusnya kalau memang ini penyelidikan harus pengaduan saya kemarin, ke KPU harusnya dicek oleh pihak kepolisian, dan sejauh mana KPU memberikan perlindungan kepada dirinya dalam menjaga kerahasiaan ini.
“Di sini saya selalu bingung. Saya membantu negara dalam hal ini penyelenggara Pemilu tapi saya malah dilaporkan kalau begitu mari dibuktikan dulu kasus aduan saya ke pengadilan. kan saya mengatakan dugaan, saya dilaporkan alasannya apa? Saya memberikan penilaian lalu salahnya di mana? Sekarang perlindungan saya dari KPU mana?,” ujarnya.
MS menambahkan, setelah memberikan tanggapan ke KPU Mimika ia dirinya diberhentikan dari pekerjaannya. Karena itu, ia meminta pertanggung jawaban pihak kepolisian, KPU Mimika terkait aduan yang diberikan ke lembaga itu.
“Saya tidak pernah dipanggil untuk melakukan penyelesaian secara kekeluargaan seperti yang diberitakan. Ini masalah aturan ini, bukan saya pelaku kriminal. Saya hanya memberikan aduan sehingga harusnya media yang menyebarkan berita itu yang dilaporkan. Kenapa aduan saya yang sangat rahasia namun mereka dapat data saya,” kata MS.
Pihaknya meminta juga agar dugaan ijazah palsu dari MT harus dicek sampai pengadilan paket A, Paket B, dan C. MS juga membeberkan pengaduan yang disampaikan ke KPU Mimika. Pertama, soal ijazah Paket A.
Paket ijazah A dikeluarkan tanggal 7 Juli 2003 yang ditandatangani Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Mimika Ausilius You. Padahal, tahun itu (2003) Ausilius belum dilantik menjadi Kepala Dinas Pendidikan Mimika dan temuan foto dalam ijazah tersebut bukan foto MT.
Kedua, ijazah Paket B. Ijazah itu ditandatangani oleh Kabid Pendidikan Menengah Mimika yang seharusnya ijazah Paket B ditandatangani oleh Kadis Pendidikan Dasar. Ketiga, ijazah Paket C. Ijazah ini diterbitkan pada 24 Oktober 2017 oleh PKBM Sinar Baru. Namun, pengadu memiliki saksi ijazah tersebut dibuat tahun 2023.
Keempat, temuan kejanggalan di ijazah Paket C. Dalam foto, MT menggunakan seragam SMA yang seharusnya tidak menggunakan seragam atau berpakaian biasa. Kelima, pengadu mendapati fakta nama MT tidak ditemukan di situs website nina. Kemendikbud.go.id.
Keenam, untuk ijazah Paket C MT harusnya ditandatangani Kabid Pendidikan Menengah, bukan Kepala PKBM dan ijazah MT tidak berhologram. Padahal, tahun 2017 ijazah Paket C harus dilakukan memiliki hologram. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)