JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Pihak Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Papua menegaskan, tidak ada larangan kepada media penyiaran untuk melakukan peliputan, terutama aksi demonstrasi di Papua. KPID Papua sebagai lembaga negara independen memiliki tugas mengawasi isi siaran.
Ketua KPID Papua Rusni Christine Abaidata mengingatkan, media penyiaran memiliki kewajiban konstitusional. Maraknya informasi yang beredar lewat media sosial terkait demonstrasi yang beberapa hari ini di sejumlah wilayah di Indonesia sangat disayangkan dan memprihatinkan.
“KPID Papua akan tetap mengawal penyiaran di Papua agar hak publik atas informasi yang benar utuh dan berimbang tetap terjamin,” ujar Rusni Christine Abaidata melalui keterangan tertulis dari Jayapura, Papua, Selasa (2/9).
Untuk itulah, lanjut Rudni, media penyiaran harus menyampaikan informasi yang sejelas-jelasnya dan terbuka kepada publik dengan tetap memperhatikan tujuan dari penyiaran tanpa intervensi pihak manapun.
Menurut Rusni, demonstrasi merupakan bagian dari demokrasi yang dijamin oleh Undang-Undang. Karena itu, peliputan media terhadap aksi unjuk rasa harus dihormati sehingga masyarakat juga mendapatkan informasi yang benar dan berimbang.
Rusni menambahkan, KPID Papua juga mengingatkan agar lembaga-lembaga penyiaran tetap mengedepankan prinsip jurnalisme cover both side (berimbang), akurat serta tidak menghasut, memprovokasi, dan tetap menjaga persatuan serta kedamaian di tengah masyarakat. (*)