SORONG, ODIYAIWUU.com — Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto didesak segera memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Bahlil Lahadalia mencabut izin dan menghentikan operasi perusahaan atau korporasi tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Langkah ini penting guna menyelamatkan ekosistem hutan, lahan, dan hak ulayat masyarakat adat sekaligus menjaga keberlanjutan (sustainability) Raja Ampat sebagai paru-paru dunia yang sudah ditetapkan menjadi Unesco Global Geopark oleh Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (Unesco) tahun 2023.
“Presiden Republik Indonesia segera perintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia untuk mencabut izin tambang nikel di kawasan Unesco Global Geopark Raja Ampat,” ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Festus Ngoranmele, SH melalui keterangan tertulis dari Sorong, kota Provinsi Papua Barat Daya, Sabtu (7/6).
Festus juga melarang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Bahlil Lahadalia melindungi berbagai korporasi yang bergerak di bidang pertambangan nikel yang akan dan sedang beroperasi di wilayah Raja Ampat karena melanggar Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil.
“Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia segera mencabut atau membekukan izin usaha pertambangan nikel di Raja Ampat dan memastikan pihak kementerian yang dipimpinnya melakukan investigasi guna mencari apakah ada pelanggaran yang dilakukan seperti PT Gag Nikel, salah satu korporasi pertambangan yang beroperasi di Raja Ampat. Sepak terjang sejumlah perusahaan sudah menjadi concern masyarakat adat di tanah Papua khususnya Papua Barat dan Papua Barat Daya dan pegiat lingkungan global,” kata Festus.
Menurut Festus, sebelumnya Bahlil menyebutkan PT GAG Nikel merupakan anak usaha korporasi pelat merah, yakni PT Aneka Pertambangan Tbk. Bahlil menegaskan, PT GAG Nikel yang melakukan aktivitas penambangan di Raja Ampat mengantongi IUP produksi sejak 2017.
Selain itu, lanjut Festus, Bahlil juga menjelaskan bahwa sebenarnya lokasi tambang nikel PT GAG tersebut berlokasi jauh dari destinasi pariwisata bahari yang ada di Raja Ampat. Jarak tambang dengan destinasi wisata Raja Ampat mencapai 40 kilometer. Raja Ampat merupakan gugusan pulau eksotik bertabur terumbu karang dengan pesona bawah laut yang dilindungi aturan dan perundang-undangan dan steril dari aktivitas manusia.
Festus menambahkan, kawasan Raja juga secara hukum dilindungi dari aktivitas ilegal manusia, termasuk pertambangan. Dasarnya, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil.
“Rumusan ketentuan itu berbyinya, ‘dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya.’ Ketentuan itu diatur dalam Pasal 35 huruf k Undang Undang tersebut,” ujar Festus.
Bahkan, dalam Sidang Dewan Eksekutif Unesco ke-216 di Paris, Prancis yang berlangsung pada 10-24 Mei 2023, gugusan pulau di Raja Ampat ditetapkan sebagai Unesco Global Geopark. Saat berlangsung The 10th International Conference On Unesco Global Geopark di Marrakech, Maroko, 7-9 September 2023 Pemerintah Provinsi Papua Papua Barat meraih penghargaan Unesco Global Geopark Certificate 2023 yang diterima langsung Penjabat Gubernur Muhammad Musa’ad didampingi Bupati Raja Ampat Faris Umlati.
“Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia dilarang melindungi perusahaan pelanggar Pasal 35 huruf k Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 di Raja Ampat. Gubernur Papua Barat Daya segera membentuk Perda terkait perlindungan kawasan Unesco Global Geopark Raja Ampat. Bupati Raja Ampat juga segera membentuk Perda Perlindungan Kawasan Unesco Global Geopark Raja Ampat.” kata Festus.
Keindahan Raja Ampat bisa saja sirna ketika tambang nikel terus mengeruk pulau-pulau yang memiliki keindahan alam bawah laut luar biasa ini. Khawatir kondisi makin buruk, Greenpeace dan Masyarakat Adat Papua protes pertambangan dan hilirisasi nikel Raja Ampat dalam Indonesia Critical Mineral Conference & Expo 2025 di Jakarta, Selasa (3/6/25).
Dalam konferensi dan pameran yang pesertanya dari berbagai negara itu, mereka menyuarakan eksploitasi industri nikel yang menyebabkan kerusakan ekosistem alam dan sosial masyarakat.
Awalnya, empat aktivis masuk ke ruang konferensi ketika Arif Havas Oegroseno, Wakil Menteri Luar Negeri berpidato. Mereka membentangkan poster bertuliskan kalimat protes ‘What’s the True Cost of Your Nickel?’ ‘Nickel Mines Destroy Lives’, serta ‘Save Raja Ampat from Nickel Mining’.
“Save Raja Ampat! Papua bukan tanah kosong!,” ujar Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Iqbal Damanik mengutip mongabay.co.id Jumat, 6 Juni 2025.
Pidato Arif terhenti. Perhatian di dalam ruang konferensi beralih pada aksi protes. Petugas keamanan merebut spanduk dan poster massa aksi, mengusir mereka keluar serta menangkapnya.
Sempat terjadi ketegangan antara Iqbal dengan petugas keamanan. Iqbal terus meneriakkan kalimat protes sembari ditarik paksa oleh beberapa petugas karena mencoba bertahan di dalam ruangan. “Papua bukan tanah kosong, Papua bukan tanah kosong, Save Raja Ampat, Save Raja Ampat!,” uja Iqbal berteriak. (*)










