DAERAH  

Polda Sulawesi Utara Selidiki Kasus TPPO, Korban Diduga “Dijual” ke Oknum Kadis di Papua Pegunungan

Foto ilustrasi anak di bawah umur korban tindak pidana perdagangan orang. Sumber foto: ms-simpangtigaredelong.go.id

MANADO, ODIYAIWUU.com — Gadis berusia 15 tahun bernama Mawar —nama rekaan— dari sebuah desa di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Provinsi Sulawesi Utara diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Mawar dibawa ke wilayah Papua Pegunungan untuk dieksploitasi. Peristiwa memilukan ini diduga terjadi pada awal Desember 2025. Dugaan praktik perdagangan anak yang menimpa Mawar kembali mencoreng nurani kemanusiaan.

Berdasarkan penelusuran awal, Mawar dibawa oleh seorang perempuan paruh baya berinisial G, yang juga berasal dari desa yang sama. G tersebut diduga menjadi perekrut sekaligus pihak yang memperdagangkan korban.

Mawar diduga “dijual” kepada seorang oknum pejabat berinisial Y, yang disebut menjabat sebagai kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Pegunungan.

Dugaan ini menambah serius kasus tersebut karena melibatkan anak di bawah umur dan indikasi penyalahgunaan kekuasaan. Kasus ini terungkap setelah kakek dan nenek Mawar melaporkan hilangnya korban kepada pemerintah kecamatan setempat di Minut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya rekaman video yang memperlihatkan korban dalam kondisi menangis, serta percakapan yang mengarah pada dugaan pemaksaan oleh perempuan yang diduga G.

Laporan resmi kemudian disampaikan ke Dinas Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Kabupaten Minut pada Rabu (7/1), sebelum diteruskan ke Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara.

“Laporan kami terima pada Senin (12/1) dan langsung kami tindaklanjuti dengan meminta keterangan dari orang tua korban,” ujar Kasubdit Renakta Polda Sulut AKBP Paulus Palamba mengutip beritamanado.com di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (15/1).

Menurut Palamba, pihaknya telah melakukan interogasi awal terhadap korban serta membuat laporan polisi sebagai dasar penanganan hukum lebih lanjut.

“Saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan. Terlapor berinisial G dalam waktu dekat akan kami panggil. Targetnya Senin (19/1) pekan depan status perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Palamba tegas.

Menurut Palamba, terkait keterlibatan oknum pejabat di Papua yang disebut “menggunakan” korban di bawah umur tersebut, Polda Sulawesi Utara memastikan akan menindaklanjuti sesuai dengan perkembangan penyidikan.

“Pemanggilan akan dilakukan, karena terlapor diduga membawa anak ini ke salah satu wilayah di Papua untuk diperjualbelikan,” kata Palamba lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, faktor ekonomi diduga menjadi alasan utama korban bersedia dibawa ke Papua oleh terlapor G. Pihak Polda Sulawesi Utara menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas siapa pun yang terlibat, terutama jika terbukti mengeksploitasi anak di bawah umur. (*)