JAKARTA, ODIYAIWUU.com — Sidang perdana kasus perceraian antara R Arianto Wibowo alias Raden Arianto Wibowo dengan istrinya, Inge Anugrah, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/4).
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Lucy Ermawati dengan anggota Afrizal Hady dan Estiono serta panitera pengganti Melda Renny Tanti dihadiri kuasa hukum penggugat dan tergugat.
Menurut kuasa hukum Inge Anugrah, Petrus Bala Pattyona, dalam sidang Inge hadir didampingi ayah dan ibunya. Sedangkan Raden Arianto Wibowo atau lebih dikenal dengan Ari Wibowo, tidak hadir. Menurut Pattyona, dalam sidang tersebut penggugat diwakili dengan kuasa hukum bernama Saragih.
“Dalam surat gugatan, tidak ada nama kuasa tersebut karena yang pertama mendaftarkan gugatan adalah SL Damayanti dan Martono dari Kantor Hukum Damayanti dan Rekan,” ujar Pattyona kepada Odiyaiwuu.com di Jakarta, Senin (17/4).
Pattyona menjelaskan oleh karena dalam sidang kuasa hukum yang baru belum dapat menunjukkan surat pencabutan kuasa dari SL Damayanti, maka hakim beranggapan bahwa verifikasi belum lengkap.
“Karena itu belum dapat dilakukan mediasi karena belum lengkapnya verifikasi,” kata Pattyona lebih jauh. Hakim mengagendakan sidang selanjutnya pada Senin (8/5).
Inge, istri R Arianto Wibowo alias Raden Arianto Wibowo sebelumnya menunjuk Kantor Hukum Petrus Bala Pattyona, SH, MH & Rekan menjadi kuasa hukum untuk menghadapi kasus perceraian yang dilayangkan aktor film senior tersebut.
Ari Wibowo mendaftarkan gugatan cerai terhadap istrinya, Inge, ke kepaniteraan PN Jakarta Selatan pada Senin (3/4). Kemudian sidang perdana kasus perceraian tersebut digelar Senin (17/4) dengan nomor perkara: 324/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel.
“Dalam perkara ini, klien kami, saudari Inge Anugrah, menjadi tergugat. Sedangkan Ari Wibowo sebagai penggugatnya. Pada dasarnya, kami siap mendampingi klien kami dan akan hadir pada sidang perdana kali ini,” kata Pattyona saat ditemui wartawan di PN Jakarta Selatan.
Pattyona menjelaskan, kliennya telah menikah dengan aktor laga tersebut di Gereja International English Service, di Jakarta sejak 7 Juli 2006. Pernikahan tersebut telah dikaruniai dua anak laki-laki, yaitu Kenzo Wibowo, yang lahir pada 2 Februari 2008 dan Marco Wibowo, yang lahir pada 18 Juni 2009.
Dalam gugatan yang dilayangkan Ari Wibowo tersebut, dijelaskan alasan penyebab perceraian adalah percekcokan yang terjadi terus-menerus sejak 2020.
“Dalam gugatan juga, pihak penggugat memohon pada majelis hakim untuk menyerahkan hak asuh kedua anaknya, kepada pihak penggugat dengan alasan kedekatan antara anak dan ayah,” lanjut Pattyona.
Meski demikian, tetap memberikan hak kepada tergugat untuk bertemu dan mengajak jalan kedua anak sepanjang sepengetahuan penggugat. “Tetapi bagaimana hasilnya nanti, kita lihat di akhir persidangan,” kata Pattyona.
Dalam persidangan, Pattyona didampingi anggota tim yang terdiri dari Antonius Eko Nugroho, SH, Dessy Widyawati, SH, MH, Sapar Sujud, SH, dan Nurul Fajri, S.Sos, SH, MH. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)