JAYAPURA, ODIYAIWUU.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua memberikan batas waktu (deadline) hingga Senin (15/9) kepada para aparatur sipil negara (ASN) Papua yang saat ini bekerja di luar Papua. Para ASN diberi waktu agar segera mengurus proses kepindahan secara administratif ke instansi tempat di mana saat ini mereka bekerja.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Suzana D Wanggai, S.Pd, MSocSc menegaskan hal tersebut usai pertemuan bersama Penjabat Gubernur Papua dan Kepala Kantor Regional IX Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jayapura awal pekan pertama September.
“Secara administrasi para ASN masih berstatus pegawai Pemprov Papua tetapi faktanya sudah mengabdi di daerah lain. Ini sangat mengganggu pengelolaan keuangan dan manajemen kepegawaian kami di Papua,” ujar Suzana Wanggai melalui keterangan tertulis yang diperoleh dari Jayapura, Papua, Selasa (9/9).
Menurut Suzana, hingga saat ini terdapat sedikitnya 83 ASN yang tercatat masih berstatus pegawai Pemprov Papua tetapi sudah lama bekerja di daerah lain. Meski tidak bekerja di Papua, lanjut Suzana, para ASN tersebut tetap menerima gaji dan tunjangan dari APBD Papua yang totalnya mencapai Rp 5 miliar per tahun.
Suzana menjelaskan, Pemprov Papua tidak menghalangi pengembangan karier para ASN tersebut di luar daerah. Namun, segala bentuk mutasi atau perpindahan harus disertai dengan administrasi yang jelas agar tidak membebani keuangan daerah.
“Kami menghormati pilihan karier para ASN yang ingin berkembang di daerah lain. Tapi mereka wajib menyelesaikan urusan administrasi kepegawaian. Jika tidak, Pemprov akan menghentikan pembayaran hak-hak mereka mulai Oktober,” ujar Suzana.
Suzana menambahkan, Penjabat Gubernur juga memberikan arahan langsung agar proses pemindahan segera diselesaikan sebelum Senin (15/9) pekan depan. Setelah tenggat waktu itu, seluruh pembayaran hak-hak ASN yang belum mengurus administrasi akan dihentikan.
Data sementara dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua menunjukkan, sebanyak 83 ASN tersebar di berbagai kabupaten dan provinsi lain. Suzana juga tidak menampik kemungkinan jumlah tersebut bisa bertambah karena masih ada laporan yang belum masuk secara lengkap dari masing-masing OPD di lingkup Pemprov Papua.
“Kami minta keseriusan para ASN untuk segera menyelesaikan proses mutasi. Jika tidak, mereka akan dianggap tidak aktif, dan secara otomatis hak-haknya tidak lagi ditanggung oleh Provinsi Papua,” ujar Suzana.
Menurut Suzana, langkah tegas tersebut diambil sebagai bagian dari upaya Pemprov Papua menertibkan sistem kepegawaian, erta memastikan efisiensi penggunaan anggaran daerah. (*)