MOWANEMANI, ODIYAIWUU.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dogiyai melalui dinas dan badan terkait mulai Senin-Jumat (17-21/11) melakukan pemeriksaan, pengawasan, penertiban usaha yang menjual bahan-bahan kebutuhan pokok demi menjaga kenyamanan konsumen jelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) di wilayah Dogiyai, Provinsi Papua Tengah.
Langkah tersebut dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Dogiyai didukung pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, Dinas Kesehatan, Satpol PP dan para kepala distrik.
“Kegiatan pemeriksaan dan pengawasan bahan makanan dan minuman kadaluarsa di kios-kios, pemeriksaan surat ijin usaha dan wajib pajaknya ini sangat penting,” ujar Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Dogiyai Wilem Tagi, SIP saat melepas tim di halaman Kantor Bupati Dogiyai, Papua Tengah mengutip dogiyaikab.go.id, Senin (17/11).
Menurut Willem, Pemkab Dogiyai memandang penting melakukan pemeriksaan dan pengawasan bahan makanan dan minuman guna menghindari penjualan barang-barang expired, kadaluarsa di kios-kios, termasuk surat ijin usaha dan wajib pajak.
“Langkah itu penting guna memastikan para pelaku usaha melaksanakan kewajibannya membayar pajak kepada intansi terkait pada setiap bulan. Saya berpesan agar kerja kompak dalam tim dengan kendali dan arahan lima kepala organisasi perangkat daerah. Saya juga meminta agar tim bekerja dengan penuh tanggung jawab,” kata Wilem lebih lanjut.
Saat melakukan pemeriksaan hari pertama, tim berhasil menyita bahan makanan dan minuman yang sudah habis masa berlaku atau kadaluarsa yang masih dijual. Tim juga melakukan pemeriksaan terkait legalitas ijin usaha para pelaku usaha dan wajib pajak.
Pemeriksaan ijin usaha merujuk Surat Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Dogiyai Natalis Agapa, SE, M.Si perihal Pemeriksaan, Pengawasan, Penertiban Pelaku Usaha dan Konsumen Nomor 00/666/SET/2025 tertanggal 14 November 2025.
Dasar hukum surat tersebut yaitu Undang-Undang (UU) RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Karya Penyederhanaan Perizinan Usaha Melalui Sistim Perizinan Berusaha Berbasis Resiko serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha dan UU Nomor 28 Tahun 2029 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sehubungan dengan itu, menjelang perayaan Nataru Pemkab Dogiyai melalui tim lintas dinas serta badan memastikan dan memeriksa kebutuhan stok barang dan jasa, dokumen kempemilikan berusaha orang asli Papua (OAP) dan non-OAP di wilayah Dogiyai. Tim juga memastikan kegiatan perdagangan barang dan jasa sekaligus memeriksa dan memastikan jenis pajak dan retribusi yang menjadi kewenagan daerah.
Kepala Disperindag Dogiyai Nikolaus Tebai, SP mengatakan, kegiatan pengawasan, pemeriksaan, pengawasan, penertiban pelaku usaha dan konsumen di Dogiyai itu dilaksanakan selama lima hari.
Pada hari pertama Kepala Disperindag Dogiyai Nikolaus Tebai, SP; Kepala Dinas PM PTSP Yulianus Tigi, S.STP; Kepala BPPRD Yulianus Magai, SE; Kepala Dinkes Dogiyai dr Maria Clara Giyai, M.Kes; Kepala Satpol PP Yohanes Butu, S.Sos; dan Kepala Distrik Kamuu Markus Auwe, SS turun langsung ke lapangan melakukan pengawasan, pemeriksaan, penertiban pelaku usaha dan konsumen di wilayah itu.
“Hari ini kita fokuskan pengawasan di Distrik Kamuu, pengawasan di distrik lain kita akan sesuaikan pada hari kedua dan selanjutnya. Jadi kita harus kompak dalam pengawasan ini, lima kepala OPD yang ditugaskan sudah jalan bersama untuk awasi dan cek,” kata Nikolaus.
Nikolaus menjelaskan, pada hari pertama pemeriksaan di kios-kios seputaran kota Mowanemani, tim menemukan dan menyita banyak bahan makanan dan minuman yang expired.
“Kami menemukan dan menyita banyak bahan makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa, kami sedang tampung di satu truk. Bahan makanan dan minumnan yang kami sita itu masa expired sampai Desember 2025. Nanti kami akan musnahkan di depan pimpinan OPD, pimpinan TNI-Polri dan masyarakat umum,” ujar Nikolaus. (*)










