OPINI  

Pemekaran Papua Utara, Merupakan Strategi Negara

Frans Maniagasi, Pengamat Sosial Politik Papua. Foto: Istimewa

Oleh Frans Maniagasi

Pengamat Politik Lokal Papua

PADA saat pembahasan perubahanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua di Pansus DPR RI (Juni–Juli 2021), saat itu negara telah mencanangkan kebijakan pembangunan Papua berdasarkan pendekatan kewilayahan.

Pendekatan pembangunan berbasis kewilayahan melalui tujuh wilayah adat. Tujuh wilayah adat dimantapkan menjadi tujuh provinsi. Oleh karena itu kemudian dalam Pasal 76 UU Nomor 2 Tahun 2021 diubah di Pasal 76 Ayat 2 dan 3.

Pasal 76 Ayat 2 berbunyi: Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan. Peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua (OAP), dengan memperhatikan aspek politik, administrasi, sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi dan perkembangan pada masa mendatang, dan/atau aspirasi masyarakat Papua.

Kemudian, Pasal 76 Ayat 3 berbunyi: Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota dilakukan tanpa melalui tahapan daerah persiapan sebagaimana diatur dalam UU mengenai pemerintah daerah. Ayat 2 jelas: pemekaran provinsi dan kabupaten/kota di Papua dapat dilakukan langsung oleh Pemerintah dan DPR RI (Komisi II).

Dengan alasan untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Papua, serta berdampak pula terhadap peningkatan harkat dan martabat OAP, dengan mempertimbangkan aspek politik, administrasi, SDM, infrastruktur dasar dan kemampuan ekonomi dan perkembangan dimasa mendatang dan/atau aspirasi masyarakat Papua.

Jadi secara gamplang kebijakan negara tentang pemekaran daerah baik provinsi dan kabupaten/ kota menjadi wewenang Pemerintah dan DPR RI tanpa mengikuti syarat seperti ditentukan dalam UU Pemerintah Daerah. Ayat ini melandasi strategi negara melalui berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, termasuk pemekaran provinsi provinsi di tanah Papua.

Selain itu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 tahun 2022 tentang kelembagaan, PP Nomor 107/2022 tentang Keuangan dan Rencana Induk Pembangunan Papua. Bahkan Rencana Aksi Pembangunan Papua di mana tiga sektor unggulan Otsus menjadi prioritas (Papua Pintar, Papua Sehat, dan Papua Produktif).

Sedangkan Ayat 3 jelas oleh negara (Pemerintah dan DPR) dapat melakukan pemekeran provinsi, kabupaten/kota tanpa melalui tahapan daerah persiapan sebagaimana yang diatur dalam UU Pemda. Dalam perspektif negara inilah argumentasi substantif Pemerintah dan DPR dalam mengintervensi pemekaran wilayah di Papua (provinsi, kabupaten/kota).

Kebijakan Fiskal, Masalah Teknis

Seperti yang dikhawatirkan oleh Gubernur Papua Matius Derek Fakhiri yang menjadikan kebijakan fiskal Papua yang mengalami defisit bukanlah hal yang substantif. Kebijakan fiskal dan APBD Papua (2026) berjumlah sekitar Rp 2,3 triliun mengalami penurunan yang cukup signifikan tidak akan berpengaruh terhadap pemekaran Provinsi Papua Utara. Betapa tidak.

Pertama, sesuai ayat-ayat di atas bahwa pemekaran provinsi di Papua merupakan strategi negara. Jika kita cermati strategi pertahanan negara (Laporan Lemhanas, 2023) maka suka atau tidak, pemekaran tujuh provinsi di Papua menjadi kebutuhan prioritas dari negara.

Oleh sebab itu bagi pemerintah dan DPR dalam hal pemekaran provinsi-provinsi seperti yang telah menjadi realitas politik di Papua (Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya). Maka persoalan dana untuk provinsi-provinsi telah dieksplor melalui dana alokasi umum (DAU) untuk provinsi-provinsi tersebut.

Kedua, kondisi yang sama pun akan dialokasikan oleh Kementerian keuangan untuk persiapan pemekaran Provinsi Papua Utara. Alasannya negara mesti mewujudkan tujuh provinsi di Tanah Papua sesuai grand desaing administrasi pemerintahan, dan politik mau pun pertahanan–keamanan negara.

Ketiga, dengan alasan kebijakan fiskal dan APBD Papua yang mengalami defisit bukan alasan untuk menunda pemekaran Papua Utara. Kebijakan fiskal hanya masalah teknis administrasi keuangan seyogyanya tak menjadi  hambatan hal yang substantif (strategi negara).

Memang sepintas jika dianalisa dari struktur dan komposisi APBD Papua (2026) dapat dipastikan tak ada kegiatan pembangunan mau pun pelayanan publik di Provinsi Papua. Menurut pendapat saya justru dengan kebijakan fiskal semacam itu menjadi tantangan bagi Gubernur Papua memimpin sebuah orkestrasi agar mengupayakan peluang baru sebagai sumber pendapatan untuk peningkatan PAD.

Dan penulis yakin seorang Jenderal Polri ini dengan leadership-nya mampu untuk dapat mengkomandoi jajarannya di kantor Gubernur mengerakan para “kapolres” –para OPD untuk kerja keras mengkoleksi sumber-sumber penerimaan lain tanpa mesti berharap pada pusat.

Keempat, untuk mengurangi beban Pemerintah Provinsi Papua sudah saatnya dengan ikhlas dan jiwa kesatrian untuk merestui Saireri menjadi provinsi tersendiri. Dengan terbentuknya Papua Utara bukan saja berkontribusi meringankan beban Dok II tapi juga distribusi ASN yang masih tersisa jumlahnya ke utara.

Sekaligus mempercepat akselarasi pembangunan dan kewilayahan di kawasan Teluk Cenderawasih. Saireri wilayah yang sudah lama matang dan dewasa untuk mengatur dan mengurus wilayahnya sendiri. Aspirasi menjadi Provinsi Papua Utara sudah diperjuangankan dua dekade yang lalu.