WAGHETE, ODIYAIWUU.com — Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Deiyai, Rabu (20/11) melaksanakan kegiatan Evaluasi dan Pengawasan Peraturan Desa bertempat di Aula Kantor DPRD Deiyai, Provinsi Papua Tengah.
Penjabat Bupati Kabupaten Deiyai Elimelek Edowai, S.Sos dalam sambutan saat membuka acara mengatakan, kegiatan tersebut sangat penting yang harus dimengerti oleh para kepala kampung.
“Kegiatan ini sangat penting karena membantu para kepada kampung beserta jajaran dan para ketua dan anggota Badan Musyawarah Kampung, Bamuskan,” ujar Elimelek Edowai melalui keterangan tertulis yang diterima Odiyaiwuu.com dari Waghete, kota Kabupaten Deiyai, Papua Tengah, Rabu (20/11).
Selain itu, kata ujar Elimelek Edowai, melalui kegiatan tersebut pihaknya berharap agar para aparat kampung dan Bamuskam mampu mengetahui kelebihan dan kekurangan pemerintahan kampung dalam menjalankan roda pemerintahan yang sudah dan akan dilaksanakan di kemudian hari sesuai dengan Peraturan Desa (Perdes).
Dalam kesempatan itu Elimelek juga menyampaikan pihaknya sudah bekerja keras dan berjuang mewujudkan Undang-Undang Ketenagakerjaan untuk melindungi 2000 orang warga masyarakat pekerja rentan.
Perjuangan itu, kata Elimelek, mewujud dalam wujud konkret berupa penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deiyai dengan pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
“Melalui penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding ini, saya berharap agar masyarakat Deiyai di 67 kampung atau desa dan 36 marga yang rentan terjadi kecelakaan kerja terlindungi dengan aman,” ujar Elimelek lebih lanjut.
Elimelek juga menegaskan, 67 kepala kampung wajib memahami beberapa peraturan tentang desa atau kampung. Salah satunya adalah peraturan wajib pajak dari dana desa maupun alokasi dana desa dari kepala kampung sebagai wajib pajak.
Dalam kesempatan tersebut, Elimelek secara simbolis menyerahkan Kartu Tanda Peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada lima orang yang terdaftar secara resmi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Deiyai Dr Ferdinant Pakage, MM, MAP menyajikan materi terkait Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Desa merujuk Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa.
“Kegiatan evaluasi dan pengawasan Peraturan Desa ini diprogramkan agar ada sinkronisasi semua program pemerintah kepada 67 kampung dan 36 marga selaras dengan program pusat dan daerah untuk mewujudkan pembangunan pemerintahan kampung. Dengan taat aturan masyarakat merasakan manfaat dari penggunaan dan pengelolaan keuangan desa,” ujar Ferry Pakage, doktor jebolan Universitas Merdeka, Malang, Jawa Timur.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Nabire Muslika juga menyajikan materi terkait kebijakan pemerintah terkait perlindungan jaminan ketenagakerjaan masyarakat dan aparat kampung.
Selain itu, Buhori, SE, MM dari kantor Pajak Pratama Mimika membawakan materi tentang tata cara pembayaran pajak oleh kepala kampung. Kegiatan berlangsung lancar dan para peserta memperoleh pengetahuan praktis bagaimana melaksanakan Perdes agar memberikan pelayanan maksimal bagi warga kampung atau desa. (Ansel Deri/Odiyaiwuu.com)